Lompat ke isi

Bintang Mahaputera

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Bintang Mahaputera
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusMasih dianugerahkan
Pemilik PertamaPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertama1959[1]
Penganugerahan terakhir2023
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Republik Indonesia
Tingkat lebih rendahBintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Gerilya
Bintang Sakti
Bintang Dharma

Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.[2] Anugerah kehormatan ini didirikan secara resmi pada tahun 1959.[3]

Bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[4] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Mahaputera Adipurna". Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia secara langsung juga mendapat kelas pertama tanda kehormatan ini.[5]

Bintang Mahaputera dianugerahkan dalam lima kelas sebagai berikut.[4]

  1. Adipurna – mengenakan bintang di pita selempang di pundak kanan dan patra di dada kiri.
  2. Adipradana – mengenakan bintang di pita selempang di pundak kanan dan patra di dada kiri.
  3. Utama – mengenakan bintang di pita kalung di leher dan patra di dada kiri.
  4. Pratama – mengenakan bintang di pita kalung di leher dan patra di dada kiri.
  5. Nararya – mengenakan bintang di pita kalung di leher dan patra di dada kiri.
Adipurna
Kelas I
Adipradana
Kelas II
Utama
Kelas III
Pratama
Kelas IV
Nararya
Kelas V
Gubernur DKI Jakarta R. Soeprapto mengenakan kalung Bintang Mahaputera Utama dan tanda kehormatan lain yang diterimanya.

Bintang Mahaputera berwarna putih dengan pinggiran emas yang bersudut lima dengan ujung berupa sebuah pentol mutiara. Di antara sudut-sudut bintang tampak sebuah berkas sinar yang terdiri dari 17 rangkaian mutiara. Di tengah-tengah bintang terdapat sebuah lingkaran yang diwujudkan oleh setangkai kapas dan setangkai padi yang masing-masing terdiri dari 8 buah bunga kapas dengan daunnya dan 45 buah padi melambangkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Di tengah-tengah lingkaran ini terdapat tulisan “MAHAPUTERA” dari emas terletak pada sinar-sinar emas yang merupakan sebuah bintang bersudut sepuluh di atas dasar merah. Dasar merah di dalam lingkaran dan dasar putih dari bintang berasal dari warna Bendera Merah Putih.[6]

Kelengkapan tanda kehormatan

[sunting | sunting sumber]

1959–1972

[sunting | sunting sumber]

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1959 yang mengatur pembentukan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, diatur pula bentuk dan cara pemakaian Bintang Mahaputera. Bintang Mahaputera Adipurna diberikan dalam bentuk selempang; Bintang Mahaputera Adipradana diberikan dalam bentuk Kalung; Bintang Mahaputera Utama, Pratama, dan Nararya diberikan dalam bentuk lencana (dipakai dengan cara digantungkan). Khusus untuk Bintang Mahaputera Pratama, terdapat roset pada pita penggantungnya. Hanya Bintang Mahaputera Adipurna dan Adipradana yang dilengkapi dengan patra kala itu.[3]

Pada tahun 1972, bentuk dan cara pemakaian kelas-kelas Bintang Mahaputera diubah, hanya Bintang Mahaputera Adipurna saja yang tidak berubah.[7] Bentuk ini kemudian tetap digunakan hingga saat ini.[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Daftar WNI yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tahun 1959 s.d. 2003" (PDF). Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-01-20. 
  2. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  3. ^ a b "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 2021-08-12. 
  4. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  5. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  7. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-23.