Lompat ke isi

Satyalancana Santi Dharma

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Desember 2023 14.54 oleh NaufalF (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Satyalancana menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Satyalancana Shanti Dharma
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2009

Satyalancana Shanti Dharma adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada:

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
    • Ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
    • Selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer atau;
    • Gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
  • Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]