Satyalancana Santi Dharma
Tampilan
Satyalancana Shanti Dharma | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Satyalancana Shanti Dharma adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada:
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
- Ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
- Selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer atau;
- Gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
- Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.[1][2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]