Lompat ke isi

Satyalancana Wira Nusa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Desember 2023 14.57 oleh NaufalF (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Satyalancana menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Satyalancana Wira Nusa
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2009

Satyalancana Wira Nusa adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. Tanda kehormatan ini dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]