Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
Tampilan
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (disingkat BPKHTL) adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan didalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas melaksanakan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan, serta penyajian data dan informasi sumberdaya hutan.
Daftar BPKHTL
Saat ini terdapat 22 BPKHTL yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Balai dengan jabatan Eselon III. Kepala Balai membawahi Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Kepala Seksi Informasi Sumberdaya Hutan dan Tata Lingkungan, serta unit pelaksana teknis.
- BPKHTL Wilayah I Medan
- BPKHTL Wilayah II Palembang
- BPKHTL Wilayah III Pontianak
- BPKHTL Wilayah IV Samarinda
- BPKHTL Wilayah V Banjarbaru Diarsipkan 2019-08-07 di Wayback Machine.
- BPKHTL Wilayah VI Manado
- BPKHTL Wilayah VII Makassar
- BPKHTL Wilayah VIII Denpasar
- BPKHTL Wilayah IX Ambon
- BPKHTL Wilayah X Jayapura
- BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta
- BPKHTL Wilayah XII Tanjung Pinang
- BPKHTL Wilayah XIII Pangkal Pinang
- BPKHTL Wilayah XIV Kupang
- BPKHTL Wilayah XV Gorontalo
- BPKHTL Wilayah XVI Palu
- BPKHTL Wilayah XVII Manokwari
- BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh
- BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru
- BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung
- BPKHTL Wilayah XXI Palangkaraya
- BPKHTL Wilayah XXII Kendari
Pranala luar
- BPKH[pranala nonaktif permanen] di situs web Kementerian Kehutanan Indonesia