Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (disingkat Kemensetneg RI atau Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[1][2] Pada Kabinet Merah Putih sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.[3] Sehingga Kementerian Sekretariat Negara juga mendapatkan tugas yang sebelumnya dijalankan oleh lembaga Sekretariat Kabinet dan tugas tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Kabinet yang dibawahi Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini Kemensesneg dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Prasetyo Hadi.
Tugas dan fungsi
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan juga tugas yang sebelumnya dijalankan oleh lembaga Sekretariat Kabinet. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.[1][2]
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari:
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Kementerian
- Biro Hubungan Masyarakat
- Biro Informasi, Data, dan Teknologi
- Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan
- Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri
- Biro Keuangan
- Biro Perencanaan
- Biro Umum
- Sekretariat Presiden
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
- Sekretariat Wakil Presiden
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan
- Deputi Bidang Administrasi
- Sekretariat Militer Presiden
- Biro Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Biro Pengamanan
- Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Biro Umum
Kedeputian
- Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
- Asisten Deputi Administrasi Hukum
- Asisten Deputi Perekonomian
- Asisten Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
- Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
- Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah
- Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah
- Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat
- Asisten Deputi Pengelolaan Bahan Kebijakan
- Deputi Bidang Administrasi Aparatur
- Biro Administrasi Pejabat Negara
- Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan
- Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi
- Biro Sumber Daya Manusia
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
- Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan
- Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan
Inspektorat
- Inspektorat Kementerian
Pusat
- Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
- Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
- Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara [1]
- ^ a b Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat [2]
- ^ "Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 22 Oktober 2024.