Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau disebut Kementerian Pertahanan atau dipanggil Departemen Pertahanan, disingkat Dephan (bahasa Inggris: Ministry of Defense) adalah kementerian Indonesia berkedudukan di Ibu kota negara Indonesia merupakan salah satu dari tiga kementerian yaitu Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri secara nomenklatur dalam UUD 1945. kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden[1]. dan mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri sebagai anggota kabinet (dapat pula dibantu dengan wakil Menteri yang tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karir) secara umum disebut sebagai Menteri Pertahanan atau disingkat sebagai Menhan yang sekarang dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro sejak 22 Oktober 2009.

Sejarah

Masa Kemerdekaan

Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan 12 Departemen (Kementerian) diantaranya Kementerian Pertahanan. Selanjutnya pada bulan Oktober 1945, disaat Kementerian belum berjalan sebagaimana mestinya, dibentuklah Kementerian Keamanan Rakyat.

Masa Orde Baru

Kabinet Pembangunan (tahun 1968) fungsi pertahanan dikendalikan langsung oleh Presiden yang merangkap sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun 1973. Pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi

Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[2] dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan politik, tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.

Fungsi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:

  1. Memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Struktur organisasi[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  2. ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  3. ^ Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan

Pranala luar