Lembaga Nonstruktural
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Lembaga nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada.[1] LNS bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementerian.
LNS bersifat nonstruktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian/departemen ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen. Kepala LNS umumnya ditetapkan oleh presiden, tetapi LNS dapat juga dikepalai oleh menteri, bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah "dewan", "badan", "lembaga", "tim", dan lain-lain.
Daftar lembaga nonstruktural
Berikut adalah daftar LNS di Indonesia. Daftar ini mungkin belum mencakup keseluruhan, karena memang belum terdapat definisi secara formal mengenai LNS yang dapat dijadikan pedoman dalam mendefinisikan suatu lembaga sebagai LNS atau bukan. Pertengahan tahun 2009, LAN mengindentifikasikan jumlah LNS mencapai 92 lembaga.[2]
- Badan Pelaksana APEC
- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
- Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
- Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
- Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
- Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
- Dewan TIK Nasional (Detiknas)
- Komisi Hukum Nasional (KHN)
- Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP)
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Lembaga Sensor Film (LSF)
- Tim Bakorlak Inpres 6
- Tim Pengembangan Industri Hankam
- Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Lembaga independen
Lembaga independen juga sering diklasifikasikan sebagai LNS. Lembaga-lembaga ini dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen. Berikut adalah daftar beberapa lembaga independen:
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi Yudisial (KY)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Bekas lembaga nonstruktural
- Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
- Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh-Nias)
- Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UPK3KR)
Kontroversi
Pembentukan LNS mulai marak pasca reformasi. Ada yang dibentuk melalui UU, PP, perpres, ataupun keppres. Peningkatan jumlah LNS setiap tahunnya dapat menyebabkan tugas dan fungsi tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada dan dapat menambah pengeluaran anggaran belanja negara, walau ada beberapa LNS yang tidak memerlukan anggaran besar.
Selain itu, tidak adanya definisi secara formal mengenai LNS mempersulit para pakar maupun lembaga dalam mengidentifikasikan LNS. Akibatnya, terjadi perbedaan opini tentang jumlah LNS yang ada di Indonesia. Pertengahan tahun 2009, LAN mengindentifikasikan jumlah LNS mencapai 92 lembaga.[2]
Posisi LNS dalam konteks keuangan negara juga menjadi sorotan. Sepertiga dari jumlah LNS dibiayai oleh APBN. Pendanaan kegiatannya bergabung dengan pendanaan kegiatan kementerian/lembaga, bukan sebagai satuan kerja tersendiri. Hal ini dapat berimplikasi pada tumpang tindihnya tugas dan wewenang antara kementerian/lembaga dengan LNS yang nantinya dapat menyebabkan inefisiensi anggaran.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, baik untuk laporan keuangan maupun laporan kinerja yang berada di kementerian/lembaga, bukan dilakukan oleh LNS sebagai lembaga. Karena tidak adanya laporan kinerja dan laporan keuangan yang mandiri, audit kinerja dan audit keuangan akan kesulitan untuk menilai akuntabilitas LNS bersangkutan.[2]
Penataan
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Setneg bekerjasama dengan 14 perguruan tinggi dan melibatkan beberapa pakar melalui kegiatan penelitian, diskusi dan seminar, muncul rekomendasi untuk menata ulang keberadaan LNS. Dari 92 lembaga, 13 diusulkan dihapus, sedangkan 39 lainnya akan digabungkan. Lembaga yang akan dihapus dan digabungkan tersebut hanyalah lembaga yang dibentuk dengan keppres dan perpres, sedangkan yang dibentuk dengan UU akan dilakukan penelaahan lebih komprehensif. Penataan ini akan dilakukan dalam waktu 5 tahun.[1][3]
13 LNS yang akan dihapus adalah sebagai berikut:[4]
- Komite Standar untuk Satuan Ukuran
- Komite antar Departemen Bidang Kehutanan
- Badan Pengembangan Kehidupan Beragama
- Badan Pembina BUMN
- Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
- Dewan Koperasi Indonesia
- Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
- Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian
- Badan Koordinasi Energi Nasional
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh