Lompat ke isi

Ekonomi syariah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1]. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2]. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah[3].

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil[4]. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[5]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[6]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi[2]. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"[7]. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[8] disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba[9] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[10]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Dari ekonomi syariah kita dapat belajar banyak, di situ tidak ada istilah bunga, atau semacamnya, yang membedakan antara bank syariah dan konvensional adalah didalam transaksinya, jika didalam transaksi syariah tidak di sebutkan cuma dengan tulisan bagi hasil tetap hukumnya haram, lihat kitab fiqih lihat di kitab Abi Syuja`, didalam, KITABUL BUYU`. karena riba menurut bahasa adala lebih, menurut istilah ada 2 macam riba 1. Riba Fadl, 2. Riba Yad. 1. Riba Fadl adalah Orang Meminjamkan sesuatu dengan perjanjian minta di lebihkan, atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang sama dan salah satunya lebih banyak dari yang satunya lagi 2. Riba Yad adalah riba yang mengakhirkan salah satu dari si pembeli atau si penjual, Contoh: Si A beli sesuatu sama si B, lalu bertransaksi dan salah satunya ada yang lupa memberikan yang ditrensaksikan, misal si A sebagai pembeli lupa membayar padahal barang suadah dia terima maka itu termasuk riba Yad, atau sebaliknya si B sebagai penjual lupa memberikan barang yang di beli si Pembeli yaitu si A, sedangkan si B suadah menerima uang dari si A, itu juga termasuk Riba, Solusi agar tidak terjadinya riba ulama fiqih berpendapat harus ada transaksi bagi hasil, hadiah, Hibah, antara si Nasabah dan Bank, jika tertulis saja tetap dikatakan Riba. maka seharusnya bagi bank syariah harus teliti dalam membicarakan bagi hasil karena tidak cukup dengan tertulis harus di ucapkan, kerana kalau tertulis sama aja dengan bunga bank, karena bunga bank sama aja dengan hadiah atau bagi hasil cuma namanya saja yang berbeda dan bunga bank tidak di ucapkan maka jadi Riba dan hukumya haram, jadi menurut saya jika bank syariah bejalan dengan yang tertera didalam kitab2 fiqih tentang MU`AMALAH maka saya katakan tidak ada riba, jika sebaliknya maka hukumnya lebih haram daripada bank konvesional. karena dia mnyandang nama syariah dan tidak bejalan dengan ketentuan syariah.

Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah[11].

Catatan

  1. ^ a b "UIKA Bogor". Swipa. 
  2. ^ a b "Jurnal Ekonomi Rakyat". Swipa. 
  3. ^ "Waspada Online". Swipa. 
  4. ^ http://ekiszone.co.cc/category/ekonomi
  5. ^ "Berita Harian". Swipa. 
  6. ^ Hofmann Murad (2002). Menengok Kembali Islam Kita. Pustaka Hidayah. 
  7. ^ Shihab Quraish (1996). Wawasan Al Qur'an. Mizan. 
  8. ^ Terjemahan Al Qur'an dari Khadim al Haramain asy Syarifain (Pelayan kedua Tanah Suci) Raja Fahd ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud
  9. ^ Riba itu ada dua macam:nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah
  10. ^ Maksudnya:orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan
  11. ^ http://zonaekis.com

Lihat pula