Lompat ke isi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Berkas:LogoKemhut.jpg Berkas:Logo KLH.jpg


Situs webhttp://www.dephut.go.id/
http://www.menlh.go.id/

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (dahulu Kementerian Lingkungan Hidup, disingkat Kemen LH dan Kementerian Kehutanan, disingkat Kemenhut) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan. Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar.

Tugas pokok dan fungsi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan dan kehutanan; serta menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Sejarah nama kementerian

  • Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
  • Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
  • Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-2014)
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-sekarang)

Kementerian kehutanan Kementerian Kehutana Pada PELITA I,Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 168/Kpts-Org/4/1971 ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.Pada PELITA II,Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 190/Kpts/Org/5/1975, ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan. Dalam PELITA III, dengan Surat Keputusan No. 453/Kpts/Org/6/1980, Menteri Pertanian mengadakan pemantapan kembali Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan. Dalam PELITA IV terbentuknya Departemen Kehutanan yang merupakan konsekuensi logis dari tuntutan keadaan dan perkembangan selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen untuk mampu menampung permasalahan- permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada pembentukan Kabinet Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1993.Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 ditetapkanlah Struktur Organisasi Departemen Kehutanan.www.dephut.go.id/profil-kemenhut

Lihat pula

Pranala luar