Lompat ke isi

Dekanat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dekanat adalah salah satu istilah yurisdiksi gerejawi dalam Gereja Katolik Roma, Gereja Inggris, dan Gereja Norwegia. Singkatnya, dekanat adalah yurisdiksi ataupun domisili yang dipimpin oleh dekan.

Gereja Katolik

[sunting | sunting sumber]

Dalam Gereja Katolik, dekanat atau dekenat (bahasa Latin: decanatus), atau disebut juga vicariatus foraneus, adalah kumpulan beberapa paroki yang dipimpin oleh seorang dekan, deken, atau vicarius foraneus yang dibentuk oleh uskup di dalam suatu keuskupan.

Kitab Hukum Kanonik 1983 (KHK) menjelaskan bahwa "untuk memupuk reksa pastoral dengan kegiatan bersama, beberapa paroki yang berdekatan dapat digabungkan menjadi himpunan-himpunan khusus, seperti dekanat-dekanat (vicariatus foranei)".[1] KHK juga menyebutkan bahwa masing-masing dekanat dipimpin oleh seorang vicarius foraneus, dekan (decanus), imam agung (archpriest), atau nama lainnya yang merupakan seorang imam yang ditunjuk oleh uskup diosesan setelah berkonsultasi dengan para imam yang menjalankan pelayanan di dekanat tersebut.[2] Tugas-tugas seorang dekan adalah:[3]

  • mendorong dan mengkoordinasi kegiatan pastoral bersama di dekanatnya;
  • mengupayakan agar para klerus di dekanatnya menjalani hidup yang selaras dengan statusnya dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan tekun;
  • mengupayakan agar perayaan-perayaan religius sesuai dengan ketentuan liturgi suci;
  • mengupayakan penampilan yang baik atas bangunan gereja dan perawatan semua perlengkapan liturgi, khususnya saat perayaan Ekaristi dan penyimpanan Hosti Kudus;
  • mengupayakan pengelolaan buku-buku paroki dengan benar;
  • mengupayakan pemeliharaan pastoran paroki dengan baik;
  • mengupayakan agar semua klerus mengikuti berbagai kuliah dan pertemuan teologis, atau konferensi, sesuai dengan ketetapan kanon 272;
  • mengupayakan tersedianya bantuan rohani bagi para imam di dekanatnya, termasuk memperhatikan mereka yang dalam kesulitan;
  • mengupayakan agar para imam di dekanatnya dirawat dengan baik saat mereka sakit, dan pemakaman yang pantas bagi yang meninggal; dan
  • wajib mengunjungi semua paroki di dekanatnya sesuai dengan ketentuan uskup diosesan.

Singkatnya, dekan memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan di dalam dekanatnya, tetapi tidak memiliki fungsi administratif dan eksekutif. Hal ini karena dekan bukanlah "ordinaris wilayah" (pemimpin keuskupan).[4]

Istilah serupa

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, beberapa keuskupan memiliki pembagian wilayah yang serupa dengan dekanat, yaitu kevikepan dan regio.

Kevikepan adalah wilayah di dalam keuskupan yang dibentuk oleh uskup dan dipimpin oleh vikaris episkopal (vikep). Vikep merupakan ordinaris wilayah, sehingga vikep memiliki fungsi administratif dan eksekutif. Untuk vikep yang menangani kevikepan, vikep dilimpahkan tugas oleh uskup untuk mengurusi urusan eksekutif di dalam kevikepan masing-masing.

Regio adalah wilayah di dalam keuskupan yang dibentuk oleh uskup dan dipimpin oleh ketua regio. Wewenang kepala regio lebih terbatas daripada dekan dan vikep, karena mereka umumnya hanya bertugas mengoordinasi tugas pastoral di dalam regio tersebut. Fungsi pengawasan dan eksekutif tidak dimiliki oleh ketua regio.[5] Regio juga bukan merupakan ordinaris wilayah.[4]

Gereja Anglikan

[sunting | sunting sumber]

Dalam Gereja Inggris dan banyak Gereja-Gereja Anglikan lainnya, dekanat (bahasa Inggris: deanery) adalah sekelompok paroki yang membentuk satu distrik di dalam suatu kediakonan agung (archdeaconry). Istilah yang lebih formal, rural deanery, jarang digunakan, meskipun pengawas suatu dekanat adalah rural fean. Pada awalnya para dekan bertindak sebagai para wali dari uskup diosesan, tetapi diakon agung secara bertahap mengambil alih sebgain besar tugas mereka. Namun jabatan tersebut dihidupkan kembali pada abad ke-19. Perubahan atas batas-batas dekanat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Archdeaconries and Rural Deaneries Act of 1874 (37 & 38 Vict., cap. 63).[6][7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kitab Hukum Kanonik, kan. 374 §2.
  2. ^ Kitab Hukum Kanonik, kan. 553
  3. ^ Kitab Hukum Kanonik, kan. 553
  4. ^ a b http://repository.unikastpaulus.ac.id/166/1/c.2.4._Refleksi_Teologis.pdf
  5. ^ "Sekitar Jabatan dan Fungsi Vikjen/VIkep dalam Gereja". Blogspot. Keuskupan Agung Makassar. Rabu, 06 Januari 2016. Diakses tanggal 2022-06-22. 
  6. ^ (Inggris) Cross, F. L., ed. (1957) The Oxford Dictionary of the Christian Church. London: Oxford University Press; p. 1188.
  7. ^ (Inggris) Cutts, E. L. (1895) A Dictionary of the Church of England; 3rd ed. London: S. P. C. K.; pp. 532-33