Lompat ke isi

Samanhudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Samanhudi
K.H. Samanhudi
LahirSudarno Nadi
(1868-10-08)8 Oktober 1868
Laweyan,Surakarta Kasunanan Surakarta, Hindia Belanda
Meninggal28 Desember 1956(1956-12-28) (umur 88)
Klaten, Surakarta, Indonesia
PekerjaanPendiri Sarekat Dagang Islam
Suami/istriSuginah
Marbingah

Samanhudi atau sering disebut Kyai Haji Samanhudi (lahir di Laweyan, Surakarta, Kasunanan Surakarta, 1868; meninggal di Klaten, Surakarta, 28 Desember 1956) adalah pendiri Sarekat Dagang Islam, sebuah organisasi massa di Indonesia yang awalnya merupakan wadah bagi para pengusaha batik di Surakarta. Nama kecilnya ialah Sudarno Nadi.[1]

Pondok Pesantren yang pernah ia datangi untuk menimba ilmu didalamnya adalah:

  1. Pontren KM Sayuthy (Ciawigebang),
  2. Pontren KH Abdur Rozak (Cipancur),paman ia,
  3. Pontren Sarajaya (Kab Cirebon),
  4. Pontren (di Kab Tegal, Jateng),
  5. Pontren Ciwaringin (Kab. Cirebon) dan
  6. Pontren KH Zaenal Musthofa (Tasikmalaya. )

Catatan: Ia sangat tadzim terhadap guru-gurunya. Terlebih terhadap Asysyahid K.H. Zainal Mushtofa (Pahlawan Nasional). Ia banyak bercerita tentang heroisme perjuangan gurunya yang satu ini ketika berjuang melawan penjajah Jepang hingga beliau gugur sebagai pahlawan kusuma bangsa di depan regu tembak serdadu Jepang ketika makbaroh gurunya ini telah dipindahkan ke Taman Pahlawan Sukamanah, Tasikmalaya.

Dalam dunia perdagangan, Samanhudi merasakan perbedaan perlakuan oleh penguasa Hindia Belanda antara pedagang pribumi yang mayoritas beragama Islam dengan pedagang Tionghoa pada tahun 1905. Oleh sebab itu Samanhudi merasa pedagang pribumi harus mempunyai organisasi sendiri untuk membela kepentingan mereka. Pada tahun 1905, ia mendirikan Sarekat Dagang Islam untuk mewujudkan cita-citanya.

Ia dimakamkan di Banaran, Grogol, Sukoharjo.

Dalam budaya populer

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Ensiklopedia Pahlawan Nasional. Kuncoro Hadi & Sustianingsih. Istana Media, Yogyakarta, 2015.