Daftar daerah pemilihan kabupaten/kota di Kepulauan Riau
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau dipilih dari daerah pemilihan multianggota. Secara keseluruhan, ada 28 daerah pemilihan yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Daerah-daerah pemilihan tersebut akan diperebutkan untuk pertama kalinya dalam pemilu legislatif 2024 oleh 200 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau.
Semua daerah pemilihan terletak di dalam satu kabupaten/kota, mencakup kecamatan. Ada beberapa wilayah kecamatan yang dapilnya lebih dari satu. Setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan jatah 3 sampai 12 wakil.
Seleksi wakil terpilih tahun 2024 menggunakan metode Webster/Sainte-Laguë.[1]
Berikut ini adalah daftar daerah pemilihan kabupaten/kota di Kepulauan Riau menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.[2]
Lihat Pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kelebihan metode "Sainte Lague" pada Pemilu 2019". ANTARA Jateng. 12 March 2018. Diakses tanggal 14 August 2018.
- ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.