Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 September 2023 03.43 oleh Anhar Karim (bicara | kontrib)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Parepare
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Parepare
2019–2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
2 September 2019
Pimpinan
Ketua
Kaharuddin Kadir (Golkar)
sejak 27 Desember 2022
Wakil Ketua I
Tasming Hamid (NasDem)
sejak 9 Oktober 2019
Wakil Ketua II
Rahmat Sjamsu Alam (Demokrat)
sejak 9 Oktober 2019
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
  PKB (1)
  Gerindra (3)
  PDI-P (2)
  Golkar (5)
  NasDem (4)
  Perindo (1)
  PPP (2)
  PAN (2)
  Hanura (1)
  Demokrat (3)
  PBB (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kota Parepare
Jl. Jenderal Sudirman No. 78
Bumi Harapan, Bacukiki Barat, Parepare
Sulawesi Selatan, Indonesia
Situs web
www.dprd-pareparekota.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare atau disingkat DPRD Kota Parepare adalah Lembaga Legislatif tingkat Kota yang berada di wilayah Parepare. Anggota DPRD Kota Parepare dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD & DPRD, perwakilan anggota DPRD Kota Parepare berjumlah 25 orang. Dari tahun ke tahun Partai Golkar yang mayoritas menduduki kursi DPRD di Parepare.

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kota Parepare terdiri atas satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Kaharuddin Kadir Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I Tasming Hamid Partai NasDem
3 Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam Partai Demokrat

Komposisi Anggota

Berikut komposisi anggota DPRD berdasarkan golongan/partai setiap periode. Golongan/partai diurutkan sesuai tanggal berdirinya golongan/partai.

Golongan/Partai Politik Jumlah Kursi per Periode
1953–55a[2] 1971–77 1977–82[3] 1982–87[4] 1987–92[5] 1992–97[6] 1997–99[7] 1999–04 2004–09[8][9] 2009–14 2014–19 2019–24
PNI (termasuk PNI - Supeni/PNI Marhaenisme) (baru) 3 0 Steady 0
PSII (baru) 7
Masyumi (baru) 7
Pertip (baru) 1
PSI (baru) 1
Non ABRI/Sipil/Madani (baru) 8 1
ABRI 3 Steady 3 Kenaikan 4 Steady 4 Penurunan 3
Golkar (baru) 10 Kenaikan 11 12 Kenaikan 15 11 Penurunan 6 Penurunan 5 Steady 5
PPP (baru) 6 Penurunan 5 3 Penurunan 2 2 Penurunan 1 Steady 1 Kenaikan 2
PDI (baru) 0 Steady 0 1 Steady 1
PKS (termasuk PK) (baru) 3 Steady 3 Penurunan 2 Penurunan 0
PBB (baru) 3 Penurunan 1 Steady 1 Steady 1
PKB (baru) 0 Steady 0 Kenaikan 1 Steady 1
PAN (baru) 3 Penurunan 2 Kenaikan 3 Penurunan 2
PDI-P (baru) 0 Kenaikan 2 Kenaikan 3 Penurunan 2
PKPI (termasuk PKP) (baru) 0 Kenaikan 1 Penurunan 0 Steady 0
Demokrat (baru) 0 2 Kenaikan 4 Penurunan 3
PDK (termasuk PPDK) (baru) 2 Steady 2
PPDI (baru) 1 Penurunan 0
PPRN (baru) 2
Hanura (baru) 1 Steady 1 Steady 1
PPI (baru) 2
Gerindra (baru) 0 Kenaikan 1 Kenaikan 3
NasDem (baru) 2 Kenaikan 4
Perindo (baru) 1
Jumlah Kursi (baru) 27 19 Kenaikan 20 Steady 20 Steady 20 Kenaikan 21 25 Steady 25 Steady 25 Steady 25
Jumlah Golongan/Partai (baru) 6 3 Kenaikan 4 4 Steady 4 7 Kenaikan 12 Penurunan 11 Steady 11
Keterangan:
aPeriode ini merupakan periode pertama untuk memilih anggota DPRD Sementara hingga pemilihan umum dilaksanakan (Pemilu 1955). DPRDS Kabupaten Pare-Pare meliputi wilayah Pare-Pare, Barru, Pinrang, Enrekang, dan Sidenreng Rappang dengan kedudukan berada di Pare-Pare. Pemilihan anggota DPRDS ini dilakukan secara musyawarah mufakat oleh lima dewan pimpinan cabang partai politik, yakni Masyumi, Pertip, PNI, PSII, dan PSI. 27 anggota DPRDS Kabupaten Pare-Pare periode ini dilantik pada 4 Maret 1953 oleh Gubernur Sulawesi Soediro atas nama Menteri Dalam Negeri.


Alat Kelengkapan Dewan

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Badan Kehormatan, Komisi, Fraksi, Badan Anggaran, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD Kota Parepare dan merupakan alat kelengkapan DPR yang memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.[10]

Badan Anggaran

Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang. Badan ini memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota Parepare dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD[11]

Badan Legislasi Daerah

Badan Legislasi Daerah dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.[12]

Fraksi

Fraksi berfungsi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPRD. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.[13]

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.[14]

Daftar Anggota

Sejarah Ketua DPRD Kota Parepare

No Foto Nama Mulai Menjabat Akhir Jabatan
1
Moh. Amin La Engke 17 Februari 1960 1965
1965 1969
2
Abdul Rasyid Rauf 1969 1971
3
Andi Muhammad Akrab 1971 1977
1977 1982
4
Andi Syamsuddin Ahmad 1982 1987
5
Abdul Halid Halim 1987 1992
6
J. M. Soerono 1992 1997
7
Abd. Chalik Latif 1997 1999
8
Muhammad Amin Dollah 1999 2004
9
Muhadir Haddade 2004 2009
2009 2014
10
Kaharuddin Kadir 1 September 2014 1 September 2019
11
Andi Nurhatina Tipu
9 Oktober 2019
18 Agustus 2022[19]
(10)
Kaharuddin Kadir
27 Desember 2022[20]
Petahana

Mekanisme

Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui sms, kotak saran, melalui surat, lisan atau langsung, demonstrasi, reses dan hearing.
  2. Aspirasi atau pengaduan masyarakat terhimpun dan terproses pada Sekretariat DPRD baik itu agenda surat maupun administrasi.
  3. Aspirasi atau pengaduan masyarakat diteliti dan dicermati tujuannya oleh pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan mendisposisikan surat tersebut pada komisi-komisi yang berkenan dengan tujuan dan maksud tersebut.
  4. Komisi menjadwalkan apakah ditindaklanjuti, dikoordinasikan, dikonsultasikan atau musyawarah dan atau diparipurnakan.
  5. Hal-hal yang dihasilkan di komisi itulah yang menjadi kesimpulan yang ditindaklanjuti oleh Pihak Eksekutif (Pemda).
  6. Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh pihak eksekutif sebaiknya dimonitoring, dievaluasi, dan dikontrol oleh Pihak Legislatif.[21]

Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah

  1. Penyampaian Ranperda dari Eksekutif ke Legislatif melalui Sekretariat DPRD disertai dengan surat pengantar.
  2. DPRD menjadwal atau mengagendakan jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang diserahkan oleh Eksekutif.
  3. Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Penyerahan sekaligus melakukan kunjungan kerja ke instansi terkait.
  4. Pelaksanaan Rapat Paripurna terkait:
    - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
    - Jawaban Wali kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
  5. Pelaksanaan Rapat Komisi-Komisi dan Rapat Gabungan Komisi dan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda bersama Legislatif dengan Eksekutif.
  6. Pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda dengan tahapan:
    - Penyampaian laporan hasil pembicaraan tahap ketiga atau Rapat Gabungan Komisi.
    - Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
  7. Pengambilan keputusan persetujuan.
  8. Sambutan Wali kota dan Pengambilan Persetujuan.[22]

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kota Parepare dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[23]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KOTA PAREPARE 1 Bacukiki, Bacukiki Barat 11
KOTA PAREPARE 2 Ujung 6
KOTA PAREPARE 3 Soreang 8
TOTAL 25

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Pimpinan DPRD Kota Parepare 2019-2024
  2. ^ Djawatan Penerangan Propinsi Sulawesi (1955). Memperkenalkan Sulawesi (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Djawatan Penerangan Propinsi Sulawesi. hlm. 62 & 64. 
  3. ^ Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1981). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1981 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 24. 
  4. ^ Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1982). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1982 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Kantor Sensus & Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 35. 
  5. ^ Lembaga Pemilihan Umum RI (1988). Pemilihan Umum 1987 (Volume 5) (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 218. 
  6. ^ Lembaga Pemilihan Umum RI (1994). Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 448. 
  7. ^ Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2002). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2002 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 22. 
  8. ^ Kurniawan, Teguh. "Paradoks Implementasi Good Governence dalam Pelaksanaan Program Inovasi Daerah Kota Parepare" (PDF). Universitas Indonesia. Diakses tanggal 18 September 2019. [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2004). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2004-2005 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 23–27. 
  10. ^ "Badan Kehormatan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  11. ^ "Badan Anggaran DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  12. ^ "Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  13. ^ "Fraksi DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  14. ^ "Komisi DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  15. ^ "Wali Kota Makassar Melayat ke Rumah Duka Andi Potji". Wartawan Tribun Timur, Mansur AM. September 2013. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  16. ^ "LSM: Kasus Korupsi 22 Legislator Parepare Mengendap di Kejaksaan". Darwiaty Ambo Dalle. 19 Desember 2013. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  17. ^ "Pimpinan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. Januari 2011. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  18. ^ "Struktur Dewan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 8 September 2014. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  19. ^ "Innalillahi, Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu Meninggal Dunia". detikNews. 18 Agustus 2022. Diakses tanggal 18 Agustus 2022. 
  20. ^ "Kaharuddin Kadir Dilantik Jadi Ketua DPRD Parepare Pekan Depan". detikNews. 19 Desember 2022. Diakses tanggal 26 Maret 2023. 
  21. ^ "Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  22. ^ "Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah". Admin Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  23. ^ "Keputusan KPU Nomor 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 21-01-2021. 

Pranala luar