Filsafat Pancasila: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(11 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Filsafat Pancasila''' adalah penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bernegara. Pancasila sebagai filsafat juga bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan [[ideologi]] Pancasila.
'''Filsafat Pancasila''' adalah penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara. Dalam prinsipnya, [[Pancasila]] sebagai [[filsafat]] merupakan perluasan manfaat dari yang bermula sebagai dasar dan ideologi, merambah hingga produk filsafat (falsafah). Pancasila sebagai produk filsafat berarti digunakan sebagai pandangan hidup dalam kegiatan praktis. Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai filsafat juga berarti bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Hal yang mendasari pernyataan ini adalah karena pada hakikatnya Pancasila memiliki sistem nilai (value system) yang didapat dari penggalian dan pengejawantahan nilai-nilai luhur mendasar dari kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia<ref>Notonagoro, 1982. "Beberapa hal mengenai falsafah Pancasila". Jakarta: Rajawali</ref>. Hal inilah yang kemudian ditangkap sebagai hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para tokoh pendiri bangsa (The Founding Father) Indonesia (yang merupakan prinsip dasar filsafat) dan merumuskannya dalam suatu sistem dasar negara yang diatasnya berdiri sebuah Negara Republik [[Indonesia]].<ref>Abdulgani, Ruslan, 1998. "Pancasila dan Reformasi". Mdhyyakalah Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998, Yogyakarta.</ref> Pertanyaan:''”Di atas dasar apakah negara Indonesia didirikan?”'' menjadi awalan yang sangat fundamental dalam perumusan Pancasila ketika mereka bersidang pertama kali di lembaga [[BPUPKI]].

== Fungsi filsafat pancasila ==
Filsafat Pancasila memiliki beberapa fungsi diantaranya :

# Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Didalam suatu bangsa identik dengan jiwanya bangsanya masing-masing. Di Indonesia [[pancasila]] merupakan jiwa bangsa yang berfungsi supaya Indonesia tetap hidup.
# Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia. Setiap bangsa memiliki ciri khas nya masing-masing sebagai pembeda dengan bangsa lain, didalam hal ini pancasila berfungsi sebagai pemberi ciri khas atau pembeda dengan bangsa lainnya.
# Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Suatu [[negara]] tentunya memiliki hukum yang mengatur negara nya sendiri. Di Indonesia, pancasila berfungsi untuk mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Segala hukum yang berlaku di Indonesia harus dipatuhi, serta hukum di berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
# Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Di Indonesia pancasila harus dijadikan pedoman atau petunjuk dalam menjalankan kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia.
# Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia ini telah tercantum didalam pembukaan UUD 1945.<ref>{{Cite web|title=Filsafat Pancasila: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan|url=https://bobo.grid.id/amp/082425465/filsafat-pancasila-pengertian-fungsi-dan-tujuan|website=bobo.grid.id|language=id|access-date=2023-05-31|archive-date=2023-05-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20230531083430/https://bobo.grid.id/amp/082425465/filsafat-pancasila-pengertian-fungsi-dan-tujuan|dead-url=no}}</ref>

== Tujuan filsafat pancasila ==
Adapun tujuan dari filsafat pancasila yaitu :

# Menciptakan bangsa Indonesia yang [[religius]] dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
# Menjadikan bangsa Indonesia yang tentram dan adil baik secara ekonomi atau sosial.
# Menjadikan bangsa Indonesia yang saling menghormati antar sesama dan menghargai hak asasi manusia (HAM).
# Menciptakan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai [[Demokrasi|demokrasi.]]
# Menumbuhkan rasa [[nasionalisme]] kepada bangsa Indonesia.<ref>{{Cite web|date=2023-05-08|title=Filsafat Pancasila : Pengertian , Fungsi, Tujuan dan Contoh {{!}} dosenpintar.com|url=https://dosenpintar.com/filsafat-pancasila/,%20https://dosenpintar.com/filsafat-pancasila/|website=dosenpintar.com|language=en-US|access-date=2023-05-31}}</ref>


== Catatan kaki ==
== Catatan kaki ==
Baris 6: Baris 24:
== Daftar pustaka ==
== Daftar pustaka ==
* Salam, H. Burhanudin, 1998. "Filsafat Pancasilaisme". Rineka Cipta, Jakarta.
* Salam, H. Burhanudin, 1998. "Filsafat Pancasilaisme". Rineka Cipta, Jakarta.

{{Pancasila Indonesia}}
<references />
{{Authority control}}


[[Kategori:Filsafat]]
[[Kategori:Filsafat]]
[[Kategori:Pancasila]]
[[Kategori:Pancasila]]
[[Kategori:Nasionalisme]]

Revisi terkini sejak 22 November 2023 04.28

Filsafat Pancasila adalah penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bernegara. Pancasila sebagai filsafat juga bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.

Fungsi filsafat pancasila[sunting | sunting sumber]

Filsafat Pancasila memiliki beberapa fungsi diantaranya :

  1. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Didalam suatu bangsa identik dengan jiwanya bangsanya masing-masing. Di Indonesia pancasila merupakan jiwa bangsa yang berfungsi supaya Indonesia tetap hidup.
  2. Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia. Setiap bangsa memiliki ciri khas nya masing-masing sebagai pembeda dengan bangsa lain, didalam hal ini pancasila berfungsi sebagai pemberi ciri khas atau pembeda dengan bangsa lainnya.
  3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Suatu negara tentunya memiliki hukum yang mengatur negara nya sendiri. Di Indonesia, pancasila berfungsi untuk mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Segala hukum yang berlaku di Indonesia harus dipatuhi, serta hukum di berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
  4. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Di Indonesia pancasila harus dijadikan pedoman atau petunjuk dalam menjalankan kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia.
  5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia ini telah tercantum didalam pembukaan UUD 1945.[1]

Tujuan filsafat pancasila[sunting | sunting sumber]

Adapun tujuan dari filsafat pancasila yaitu :

  1. Menciptakan bangsa Indonesia yang religius dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjadikan bangsa Indonesia yang tentram dan adil baik secara ekonomi atau sosial.
  3. Menjadikan bangsa Indonesia yang saling menghormati antar sesama dan menghargai hak asasi manusia (HAM).
  4. Menciptakan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
  5. Menumbuhkan rasa nasionalisme kepada bangsa Indonesia.[2]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Filsafat Pancasila: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan". bobo.grid.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-31. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  2. ^ "Filsafat Pancasila : Pengertian , Fungsi, Tujuan dan Contoh | dosenpintar.com". dosenpintar.com (dalam bahasa Inggris). 2023-05-08. Diakses tanggal 2023-05-31. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Salam, H. Burhanudin, 1998. "Filsafat Pancasilaisme". Rineka Cipta, Jakarta.