Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pranala Ditjen PPI
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pranala Itjen Kemendag
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 101: Baris 101:
# [[Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional]]
# [[Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional]]
# [[Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional]]
# [[Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perdangangan Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# [[Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan|Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan]]
# [[Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan|Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan]]
# [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]]
# [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]]

Revisi per 29 April 2024 15.02

Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Perdagangan
Bendera Kementerian Perdagangan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022
Bidang tugasPerdagangan
SloganMinistry of Trade
Susunan organisasi
MenteriZulkifli Hasan
Wakil MenteriJerry Sambuaga
Sekretaris JenderalDrs. Suhanto, M.M.[1]
Inspektur JenderalIr. Frida Adiati, MSc.


Alamat
Kantor pusatJalan M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemendag.go.id

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang menjabat sejak tanggal 15 Juni 2022 menggantikan mendag Muhammad Lutfi.

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  3. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
  3. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  4. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
  5. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
  9. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  10. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar
  11. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
  13. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga

Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri

Indonesia saat ini telah memiliki Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri [2][3] sebanyak 24 Atase Perdagangan, 1 Duta Besar WTO,[4] 19 Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), dan 1 Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).

Referensi

Lihat pula

Pranala luar