Panitia Sembilan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kata double
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Naskah Asli Piagam Jakarta.jpg|jmpl|ka|Hasil rapat [[Panitia Sembilan]]|al=]]
[[Berkas:Naskah Asli Piagam Jakarta.jpg|jmpl|ka|Hasil rapat '''Panitia Sembilan'''|al=]]


'''Panitia Sembilan ''' adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]], diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama [[BPUPKI]]. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
'''Panitia Sembilan ''' adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]], diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama [[BPUPKI]]. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
Baris 25: Baris 25:
Jakarta, 22-6-1945<ref>Jakarta, 22-6-1945</ref>}}
Jakarta, 22-6-1945<ref>Jakarta, 22-6-1945</ref>}}


[[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] yang bersidang sesudah [[Proklamasi]] Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta sebagai Pendahuluan bagi [[Undang-Undang Dasar 1945]], dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya.Untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.<ref name=Hatta_310">{{cite book|last =Hatta|first =Mohammad|title =Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977)|publisher =Kompas|date =2015|location =Jakarta|isbn =9789797099671|page =310}}</ref>
[[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] yang bersidang sesudah [[Proklamasi]] Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta sebagai Pendahuluan bagi [[Undang-Undang Dasar 1945]], dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya.Untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.<ref name="Hatta_310">{{cite book|last =Hatta|first =Mohammad|title =Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977)|publisher =Kompas|date =2015|location =Jakarta|isbn =9789797099671|page =310}}</ref>


==Referensi ==
==Referensi ==

Revisi per 13 November 2022 11.05

Hasil rapat Panitia Sembilan

Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  6. H. Agus Salim (anggota)
  7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  8. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  9. Mr. Mohammad Yamin (anggota)

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang bersidang sesudah Proklamasi Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta sebagai Pendahuluan bagi Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya.Untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.[2]

Referensi

  1. ^ Jakarta, 22-6-1945
  2. ^ Hatta, Mohammad (2015). Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas. hlm. 310. ISBN 9789797099671.