Piagam Jakarta: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
[[Filwilly
[[File:Naskah Asli Piagam Jakarta.jpg|thumb|Naskah Asli Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh [[Panitia Sembilan]] pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]]]]
WILLY



'''Piagam Jakarta''' adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ([[BPUPKI]]) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah "Jakarta Charter". Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat [[Panitia Sembilan]] atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]]. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu [[Jakarta Pusat|Jakarta pusat]], [[Jakarta Barat]], [[Jakarta Timur]], [[Jakarta Utara]], [[Jakarta Selatan]], dan [[Kepulauan Seribu]]. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan [[Suwiryo|Soewirjo]] sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai [[1947]].

WILLY
antara pihak Islam dan pihak kebangsaan Pajlam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ([[BPUPKI]]) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah "Jakarta Charter". Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat [[Panitia Sembilan]] atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]]. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu [[Jakarta Pusat|Jakarta pusat]], [[Jakarta Barat]], [[Jakarta Timur]], [[Jakarta Utara]], [[Jakarta Selatan]], dan [[Kepulauan Seribu]]. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan [[Suwiryo|Soewirjo]] sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai [[1947]].


BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Revisi per 28 November 2016 12.38

[[Filwilly WILLY


WILLY antara pihak Islam dan pihak kebangsaan Pajlam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah "Jakarta Charter". Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.

BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.


Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

Perkembangan Piagam Jakarta Selanjutnya

Dekret Presiden 5 Juli 1959

Di Dalam Dekret Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. DPR pada saat itu menerima hal ini dengan Aklamasi pada tanggal 22 juli 1959.

Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Memorandum DPRGR 1966 mengenai sumber tertib Hukum RI ditingkatkan menjadi keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, di dalam keputusan ini ditegaskan kembali bawasanya bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.[1]


  1. ^ http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/66TAPMPRS-XX.pdf