Sacrosanctum Concilium: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ridwanong (bicara | kontrib)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(17 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Hukum kanonik Katolik}}
'''''Sacrosanctum Concilium''''' atau '''Konstitusi tentang Liturgi Suci''', adalah satu dari aturan-aturan yang paling signifikan yang dibuat oleh [[Konsili Vatikan Kedua]]. Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan diresmikan oleh [[Paus Paulus VI]] pada [[4 Desember]] [[1963]].
'''''Sacrosanctum Concilium''''' atau '''Konstitusi tentang Liturgi Suci''', adalah salah satu dokumen yang paling signifikan yang dibuat oleh [[Konsili Vatikan Kedua]]. Dokumen ini mendorong perubahan tata-liturgi Gereja agar benar-benar menjadi ungkapan iman Gereja keseluruhan. Didasari eklesiologi yang menekankan umat Allah, maka liturgi yang dikembangkan dokumen ini mendorong peran serta aktif seluruh jemaat. Tekanannya pada "perayaan" bukan sekadar "upacara". Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan diresmikan oleh [[Paus Paulus VI]] pada [[4 Desember]] [[1963]].


== Nama ==
Seperti biasanya dengan dokumen-dokumen [[Gereja Katolik|Katolik]], nama dokumen ini, '''Sacrosanctum Concilium''' ([[Bahasa Latin]] untuk "Konsili Suci") diambil dari baris pertama dokumen tersebut.
Seperti biasanya dengan dokumen-dokumen [[Gereja Katolik|Katolik]], nama dokumen ini, '''Sacrosanctum Concilium''' ([[Bahasa Latin]] untuk "Konsili Suci") diambil dari kata-kata pertama yang terdapat dalam dokumen berbahasa Latin tersebut. Bagi pemahaman umat Katolik Indonesia, diutamakan nama '''Konstitusi tentang Liturgi Suci'''.


== Daftar Isi Dokumen ==
== Daftar Isi Dokumen ==
Baris 8: Baris 10:
# Pendahuluan ''(1-4)''
# Pendahuluan ''(1-4)''
# Asas-Asas Umum untuk Membaharui dan Mengembangkan Liturgi ''(5-46)''
# Asas-Asas Umum untuk Membaharui dan Mengembangkan Liturgi ''(5-46)''
## Hakekat dan Makna Liturgi Suci dalam Kehidupan Gereja (5-13)
## Hakikat dan Makna Liturgi Suci dalam Kehidupan Gereja (5-13)
## Pendidikan Liturgi dan Keikut-sertaan aktif (14-20)
## Pendidikan Liturgi dan Keikut-sertaan aktif (14-20)
## Pembaharuan Liturgi Suci (21-46)
## Pembaharuan Liturgi Suci (21-46)
### Kaidah-kaidah umum (22-25)
### Kaidah-kaidah umum (22-25)
### Kaidah-kaidah berdasarkan hakekat Liturgi sebagai tindakan Hirarki dan jemaat (26-32)
### Kaidah-kaidah berdasarkan hakikat Liturgi sebagai tindakan Hierarki dan jemaat (26-32)
### Kaidah-kaidah berdasarkan sifat pembinaan dan pastoral Liturgi (33-36)
### Kaidah-kaidah berdasarkan sifat pembinaan dan pastoral Liturgi (33-36)
### Kaidah-kaidah untuk menyesuaikan Liturgi dengan tabiat perangai dan tradisi bangsa-bangsa (37-40)
### Kaidah-kaidah untuk menyesuaikan Liturgi dengan tabiat perangai dan tradisi bangsa-bangsa (37-40)
Baris 25: Baris 27:
# Lampiran: Pernyataan Konsili Ekumenis Vatikan II tentang Peninjauan Kembali Penanggalan Liturgi
# Lampiran: Pernyataan Konsili Ekumenis Vatikan II tentang Peninjauan Kembali Penanggalan Liturgi


== Pranala luar ==
== Beberapa Pokok Penting ==
=== Perubahan Terkendali ===
* [http://www.ekaristi.org/vat_ii/ Pranala luar Dokumen-dokumen Vatikan II dalam bahasa Indonesia]
Dinyatakan bahwa Gereja "hendak mengusahakan dengan saksama pembaruan umum liturgi" (SC 21). Maksudnya supaya umat kristiani terjamin mendapatkan rahmat yang berlimpah dari liturgi. Untuk itu ditentukan kaidah "siapa" yang berhak mengubah liturgi: Paus dan dalam batas-batas tertentu Konferensi Waligereja (SC 22), Hal itu adalah agar tradisi yang sehat dipertahankan, dan perkembangan yang wajar harud didasari oleh penyelidikan teologis, historis dan pastoral secara cermat. Bukan semau-maunya (SC 23). Kitab Suci merupakan tulang punggung liturgi, baik bacaan, homili, nyanyian, seruan permohonan, madah dan perlambangan (SC 24).


=== Perayaan Bersama ===
* {{en}} [http://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_const_19631204_sacrosanctum-concilium_en.html Konstitusi tentang Liturgi Suci ''Sacrosanctum Concilium'' di Situs Web Tahta Suci]
Hendak ditampakkan melalui liturgi bahwa Gereja adalah sakramen kesatuan, sehingga liturgi bukan tindakan perorangan, melainkan tindakan seluruh Gereja, yaitu jemaat (SC 26-27) melakukan perayaan iman dengan melaksanakan tugas masing-masing dalam peranserta aktif (Sc 28-30).
Katekese liturgi perlu dimajukan demi pengertian iman umat yang semakin baik (SC 33-35), menggunakan bahasa setempat yang dipahami umat (SC 36). Sebelumnya, Liturgi menggunakan bahasa Latin, dan umat yang tidak paham diam saja dan berdoa rosario sendiri saja. Dengan penggunaan bahasa Indonesia, maka umat dapat mengikuti semua proses upacara, aktif berperan serta, dan menangkap maknanya.


=== Inkulturasi ===
{{Dokumen Konsili Vatikan II}}
Gereja menghormati keanekaragaman yang wajar, dan menjaga agar hal-hal khusus tidak merugikan kesatuan (Lumen Gentium 13). Hal senada dinyatakan dalam kaitan dengan liturgi yang selaras dengan jiwa bangsa dan kehidupan umat setempat(SC 37-42).


== Bidang Pembaruan ==
[[Kategori:Dokumen Konsili Vatikan II]]
Tiga bidang liturgi:
* Ekaristi
* Sakramentali
* Ibadat Harian


== Referensi ==
[[de:Sacrosanctum Concilium]]
* Dr Tom Jacobs SJ,1988, ''Gereja Menurut Vatikan II''. Kanisius
[[en:Sacrosanctum Concilium]]
* Pusat Penelitian dan Pelatihan Teologi Kontekstual, Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta: 1997, ''Gereja Indonesia Pasca-Vatikan II: Refleksi dan Tantangan.'' Kanisius.
[[fr:Sacrosanctum Concilium]]

[[it:Sacrosanctum Concilium]]
== Pranala luar ==
[[la:Sacrosanctum Concilium]]
* [http://www.ekaristi.org/vat_ii/ Pranala luar Dokumen-dokumen Vatikan II dalam bahasa Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070202232948/http://www.ekaristi.org/vat_ii/ |date=2007-02-02 }}
[[nl:Sacrosanctum Concilium]]
* {{en}} [http://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_const_19631204_sacrosanctum-concilium_en.html Konstitusi tentang Liturgi Suci ''Sacrosanctum Concilium'' di Situs Web Tahta Suci]
[[pl:Sacrosanctum concilium]]
{{Dokumen Konsili Vatikan II}}
[[pt:Sacrosanctum Concilium]]
{{catholicism}}
[[sk:Sacrosanctum Concilium]]
[[Kategori:Dokumen Konsili Vatikan II]]
[[sl:Sacrosanctum Concilium]]
[[sv:Sacrosanctum Concilium]]
[[sw:Sacrosanctum Concilium]]

Revisi terkini sejak 6 Maret 2021 15.16

Sacrosanctum Concilium atau Konstitusi tentang Liturgi Suci, adalah salah satu dokumen yang paling signifikan yang dibuat oleh Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini mendorong perubahan tata-liturgi Gereja agar benar-benar menjadi ungkapan iman Gereja keseluruhan. Didasari eklesiologi yang menekankan umat Allah, maka liturgi yang dikembangkan dokumen ini mendorong peran serta aktif seluruh jemaat. Tekanannya pada "perayaan" bukan sekadar "upacara". Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963.

Nama[sunting | sunting sumber]

Seperti biasanya dengan dokumen-dokumen Katolik, nama dokumen ini, Sacrosanctum Concilium (Bahasa Latin untuk "Konsili Suci") diambil dari kata-kata pertama yang terdapat dalam dokumen berbahasa Latin tersebut. Bagi pemahaman umat Katolik Indonesia, diutamakan nama Konstitusi tentang Liturgi Suci.

Daftar Isi Dokumen[sunting | sunting sumber]

Dokumen Sacrosanctum Concilium memiliki 1 Bab Pendahuluan, 7 Bab Dokumen, dan 1 Lampiran sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):

  1. Pendahuluan (1-4)
  2. Asas-Asas Umum untuk Membaharui dan Mengembangkan Liturgi (5-46)
    1. Hakikat dan Makna Liturgi Suci dalam Kehidupan Gereja (5-13)
    2. Pendidikan Liturgi dan Keikut-sertaan aktif (14-20)
    3. Pembaharuan Liturgi Suci (21-46)
      1. Kaidah-kaidah umum (22-25)
      2. Kaidah-kaidah berdasarkan hakikat Liturgi sebagai tindakan Hierarki dan jemaat (26-32)
      3. Kaidah-kaidah berdasarkan sifat pembinaan dan pastoral Liturgi (33-36)
      4. Kaidah-kaidah untuk menyesuaikan Liturgi dengan tabiat perangai dan tradisi bangsa-bangsa (37-40)
      5. Pembinaan kehidupan Liturgi dalam keuskupan dan paroki (41-42)
      6. Pengembangan pastoral Liturgi (43-46)
  3. Misteri Ekaristi Tersuci (47-58)
  4. Sakramen-Sakramen Lainnya dan Sakramentali (59-82)
  5. Ibadat Harian (83-101)
  6. Tahun Liturgi (102-111)
  7. Musik Liturgi (112-121)
  8. Kesenian Religius dan Perlengkapan Ibadat (122-130)
  9. Lampiran: Pernyataan Konsili Ekumenis Vatikan II tentang Peninjauan Kembali Penanggalan Liturgi

Beberapa Pokok Penting[sunting | sunting sumber]

Perubahan Terkendali[sunting | sunting sumber]

Dinyatakan bahwa Gereja "hendak mengusahakan dengan saksama pembaruan umum liturgi" (SC 21). Maksudnya supaya umat kristiani terjamin mendapatkan rahmat yang berlimpah dari liturgi. Untuk itu ditentukan kaidah "siapa" yang berhak mengubah liturgi: Paus dan dalam batas-batas tertentu Konferensi Waligereja (SC 22), Hal itu adalah agar tradisi yang sehat dipertahankan, dan perkembangan yang wajar harud didasari oleh penyelidikan teologis, historis dan pastoral secara cermat. Bukan semau-maunya (SC 23). Kitab Suci merupakan tulang punggung liturgi, baik bacaan, homili, nyanyian, seruan permohonan, madah dan perlambangan (SC 24).

Perayaan Bersama[sunting | sunting sumber]

Hendak ditampakkan melalui liturgi bahwa Gereja adalah sakramen kesatuan, sehingga liturgi bukan tindakan perorangan, melainkan tindakan seluruh Gereja, yaitu jemaat (SC 26-27) melakukan perayaan iman dengan melaksanakan tugas masing-masing dalam peranserta aktif (Sc 28-30). Katekese liturgi perlu dimajukan demi pengertian iman umat yang semakin baik (SC 33-35), menggunakan bahasa setempat yang dipahami umat (SC 36). Sebelumnya, Liturgi menggunakan bahasa Latin, dan umat yang tidak paham diam saja dan berdoa rosario sendiri saja. Dengan penggunaan bahasa Indonesia, maka umat dapat mengikuti semua proses upacara, aktif berperan serta, dan menangkap maknanya.

Inkulturasi[sunting | sunting sumber]

Gereja menghormati keanekaragaman yang wajar, dan menjaga agar hal-hal khusus tidak merugikan kesatuan (Lumen Gentium 13). Hal senada dinyatakan dalam kaitan dengan liturgi yang selaras dengan jiwa bangsa dan kehidupan umat setempat(SC 37-42).

Bidang Pembaruan[sunting | sunting sumber]

Tiga bidang liturgi:

  • Ekaristi
  • Sakramentali
  • Ibadat Harian

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Dr Tom Jacobs SJ,1988, Gereja Menurut Vatikan II. Kanisius
  • Pusat Penelitian dan Pelatihan Teologi Kontekstual, Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta: 1997, Gereja Indonesia Pasca-Vatikan II: Refleksi dan Tantangan. Kanisius.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]