Lompat ke isi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bendera Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Gambaran umum
Dibentuk11 September 1959; 65 tahun lalu (1959-09-11)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021
Bidang tugasEnergi dan sumber daya mineral
SloganJujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti
Susunan organisasi
MenteriBahlil Lahadalia
Wakil MenteriYuliot Tanjung
Sekretaris JenderalDadan Kusdiana
Inspektur JenderalBambang Suswantono
Direktur Jenderal
Minyak dan Gas BumiTutuka Ariadji
KetenagalistrikanRida Mulyana
Mineral dan BatubaraRidwan Djamaluddin
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi EnergiDadan Kusdiana
Kepala Badan
GeologiEko Budi Lelono
Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya MineralPrahoro Yulijanto Nurtjahyo
Staf Ahli
Perencanaan StrategisYudo Dwinanda Priaadi
Ekonomi Sumber Daya AlamSampe L. Purba
Lingkungan Hidup dan Tata RuangSaleh Abdurrahman
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Selatan No. 18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.esdm.go.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (disingkat Kementerian ESDM atau KESDM) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 19 Agustus 2024 dijabat oleh Bahlil Lahadalia

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ESDM terdiri atas:[1][2]

  • Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan
    2. Biro Sumber Daya Manusia
    3. Biro Organisasi dan Tata Laksana
    4. Biro Keuangan
    5. Biro Hukum
    6. Biro Umum
    7. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
    3. Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
    4. Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
    5. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
    6. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
    3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
    4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara
    3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral
    4. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara
    5. Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara
    6. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
  • Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Panas Bumi
    3. Direktorat Bioenergi
    4. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan
    5. Direktorat Konservasi Energi
    6. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  • Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
    2. Inspektorat I
    3. Inspektorat II
    4. Inspektorat III
    5. Inspektorat IV
    6. Inspektorat V
  • Badan Geologi
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
    3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
    4. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
    5. Pusat Survei Geologi
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”
    3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
    4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara
    5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
    3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi
    4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
    5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur

Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
  2. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
  3. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
  4. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

Terdapat pula sejumlah pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara

Tahun 1945
Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所, Chisitsu Chōsajo), bernaung di Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1952
Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian No. 2360a/M Tahun 1952, diubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.

Tahun 1957
Berdasarkan Keppres No. 131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.

Tahun 1959
Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat di mana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.

Tahun 1961
Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Tahun 1962
Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.

Tahun 1963
Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.

Tahun 1965
Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Tahun 1966
Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.

Tahun 1966
Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi serta Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.

Tahun 1978
Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.

Tahun 2000
Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]