Kartu vaksin Covid-19

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kartu Vaksin Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kartu vaksin kosong yang dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat.

Kartu vaksin Covid-19 adalah dokumen yang diberikan kepada mereka yang telah menerima vaksin Covid-19. Kartu vaksin berfungsi sebagai dokumen resmi yang memverifikasi bahwa seseorang telah menerima vaksinasi yang mungkin diperlukan oleh beberapa institusi seperti sarana pendidikan atau tempat kerja, saat memasuki tempat umum,[1] atau saat melintasi perbatasan internasional.

Kartu vaksin dapat berupa dokumen digital yang diakses dengan perangkat telepon pintar, penjelajah web, atau kode QR dan juga dapat berupa dokumen fisik berupa kertas.

Kartu vaksin di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, kartu vaksin dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Setiap orang yang telah menerima setidaknya satu dosis vaksin akan menerima sebuah kartu vaksin dan sertifikat vaksinasi yang dapat diunduh dari aplikasi seluler PeduliLindungi.[2] Kartu vaksin dan sertifikat vaksinasi berisi data pribadi penerima vaksin, jenis vaksin, nama vaksinator, nomor batch vaksin yang digunakan, dan jeda rencana pemberian dosis selanjutnya.

Masalah[sunting | sunting sumber]

Postingan di media sosial[sunting | sunting sumber]

Banyak pemegang kartu vaksin yang menyebarkan foto kartu vaksin mereka di media sosial. Tindakan ini berisiko menyebarkan data pribadi yang tidak patut diketahui orang lain.[3][4]

Pemalsuan kartu vaksin[sunting | sunting sumber]

Kartu vaksin palsu marak dibuat dan dijual.[5][6] Hukum yang berlaku melarang penjualan dan penggunaan kartu vaksin palsu.[7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Luhut Ungkap Rencana Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Covid-19 Syarat ke Tempat Umum". KOMPAS.com. 2021-08-07. Diakses tanggal 2021-09-05. 
  2. ^ "Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi". KOMPAS.com. 2021-09-03. Diakses tanggal 2021-09-05. 
  3. ^ "Satgas: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial". KOMPAS.com. 2021-03-23. Diakses tanggal 2021-09-05. 
  4. ^ Bestari, Novina Putri. "Bahaya! Jangan Posting Sertifikat Vaksinasi Covid di Medsos". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2021-09-05. 
  5. ^ "Buat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, 2 Warga Klaten Ditangkap Polisi". KOMPAS.com. 2021-08-12. Diakses tanggal 2021-09-05. 
  6. ^ "Polisi Tangkap 22 Sindikat Pembuat Kartu Vaksinasi Palsu Khusus ABK di Bali". kumparan. Diakses tanggal 2021-09-05. 
  7. ^ "Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya". KOMPAS.com. 2021-07-29. Diakses tanggal 2021-09-05. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]