Lembaga Sandi Negara: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(90 revisi perantara oleh 45 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox lembaga nonkementerian |
|||
'''Lembaga Sandi Negara''' adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] di [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal [[4 April]] [[1946]]. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden [[Soekarno]]. Lembaga ini sekarang dipimpin oleh [[Wirjono Budiharso|Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso]]. |
|||
|nama = Lembaga Sandi Negara |
|||
|singkatan = Lemsaneg |
|||
|gambar = [[Berkas:LogoLSN.png|250px]] |
|||
|didirikan = {{Start date and age|1946|04|04}} |
|||
|dasar = Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 |
|||
|dibubarkan = {{Start date and age|2017|05|19}} |
|||
|nomenklatur_sebelumnya = <!-- nama kementerian sebelumnya --> |
|||
|nomenklatur_pengganti = [[Badan Siber dan Sandi Negara]] |
|||
|bidang_tugas = Persandian |
|||
|slogan = |
|||
|pegawai = |
|||
|anggaran = |
|||
|koordinasi = [[Daftar Menteri Pertahanan Indonesia|Menteri Pertahanan]] |
|||
|kepala = [[Daftar Kepala Lembaga Sandi Negara|Kepala]] |
|||
|nama_kepala = [[Djoko Setiadi]] |
|||
|wakil_kepala = |
|||
|nama_wakil_kepala= |
|||
|sekretaris_utama = |
|||
|deputi1 = |
|||
|nama_deputi1 = |
|||
|deputi2 = |
|||
|nama_deputi2 = |
|||
|deputi3 = |
|||
|nama_deputi3 = |
|||
|deputi4 = |
|||
|nama_deputi4 = |
|||
|deputi5 = |
|||
|nama_deputi5 = |
|||
|deputi6 = |
|||
|nama_deputi6 = |
|||
|deputi7 = |
|||
|nama_deputi7 = |
|||
|deputi8 = |
|||
|nama_deputi8 = |
|||
|deputi9 = |
|||
|nama_deputi9 = |
|||
|deputi10 = |
|||
|nama_deputi10 = |
|||
|inspektur = |
|||
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)--> |
|||
|alamat = Harsono RM 70 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan -12550 |
|||
|situs web = http://www.lemsaneg.go.id |
|||
|catatan = |
|||
}} |
|||
'''Lembaga Sandi Negara''' adalah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal [[4 April]] [[1946]]. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono [[Roebiono Kertopati|Kertopati]], seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden [[Soekarno]]. Dengan diterbitkannya '''[[Peraturan Presiden]] No. [https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perpres-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara 53] tahun 2017''' ({{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114142030/https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perpres-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara |date=2018-11-14 }}) dan '''Perpres Nomor [https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/peraturan-presiden-nomor-133-tahun-2017-tentang-perubahan-atas-peraturan-presiden-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara 133] tahun 2017''' ({{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114142033/https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/peraturan-presiden-nomor-133-tahun-2017-tentang-perubahan-atas-peraturan-presiden-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara |date=2018-11-14 }}), lembaga ini bertransformasi menjadi lembaga baru bernama [[Badan Siber dan Sandi Negara]].<ref>Aceh Tribun News: [http://aceh.tribunnews.com/2017/06/02/indonesia-resmi-miliki-badan-siber-dan-sandi-negara Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref> |
|||
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisa informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut biasanya diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. |
|||
== Sejarah == |
|||
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi ''National Crypto Agency'' adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara. |
|||
=== Masa Perintisan (1946-1947) === |
|||
Berpindahnya ibu kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta pada tanggal [[4 Januari]] [[1946]] berdampak pada pindahnya segala kegiatan di berbagai Kementerian ke Yogyakarta, termasuk Kementerian Pertahanan. Salah satu bagian pada Kementerian Pertahanan yang memiliki tugas membuat laporan kritis mengenai sesuatu keadaan dan analisisnya yang tepat untuk keberhasilan operasi intelijen adalah Bagian B (bagian intelijen). |
|||
Pada tanggal [[4 April]] [[1946]] pukul 10.00 WIB, Menteri Pertahanan, Mr.[[Amir Sjarifoeddin]], memerintahkan [[Roebiono Kertopati|dr. Roebiono]], seorang dokter di Kementerian Pertahanan Bagian B untuk membentuk badan pemberitaaan rahasia yang disebut Dinas Code. Untuk mendukung pelaksanaan Dinas Code dalam mengkomunikasikan berita rahasia, pada saat yang sama dibangun sarana telekomunikasi berupa pemancar radio telegrafi. Saat itu, operasional Dinas Code menggunakan suatu sistem yang sangat sederhana dalam bentuk buku kode yang dikenal “Buku Code C” terdiri dari 10.000 kata (dibuat sebanyak 6 rangkap) diawali untuk hubungan komunikasi pemberitaan rahasia antara Pemerintah RI di Yogyakarta dengan para pimpinan nasional di Jawa Barat (Tasikmalaya, Garut, Karawang, Banten dan Cirebon), Jawa Timur (Jember, Jombang dan Mojokerto), Jawa Tengah (Solo, Purwokerto, Tegal) dan Sumatra (Pematang Siantar dan Bukit Tinggi) dan Jakarta. |
|||
Di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, badan pemerintah yang menangani tugas intelijen sinyal adalah NSA, singkatan dari National Security Agency. NSA ini sedikit berbeda dengan CIA, di mana CIA menitik-beratkan tugas dan fungsinya kepada HUMINT (Human Intelligence) atau intelijen manusia, sementara NSA pada SIGINT seperti disebutkan di atas. Kedua badan intelijen tersebut tidak saling tumpang tindih, malah mereka saling bekerja sama untuk menutupi kekurangan masing-masing. Oleh Kongres Amerika, NSA memperoleh anggaran jauh lebih besar dari pada CIA karena NSA lebih banyak menggunakan perangkat serta teknologi yang sangat mahal didukung oleh personil yang berkualitas. |
|||
Pada saat itu, beberapa instansi Pemerintah RI selain Kementerian Pertahanan yang menggunakan jasa Dinas Code adalah Markas Besar Tentara (M.B.T), Tentara Rakyat Indonesi (T.R.I) Sumatra, Panitya Oeroesan Pengembalian Orang Djepang Dan Asing (P.O.P.D.A), Pantya Gentjatan Senjata, Divisi I, Gubernur Sumatra. Selain melaksanakan tugas pengamanan berita rahasia, Dinas Code juga bertugas melakukan pemantauan terhadap berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan oleh Kementerian Pertahanan Bagian B. |
|||
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia]]. |
|||
Berdasarkan SK. Menteri Pertahanan No. A/126/1947 tanggal [[30 April]] [[1947]] diadakan fusi Badan-Badan Intelijen pada Kementerian Pertahanan ke dalam satu wadah yang disebut Kementerian Pertahanan Bagian V, dan selanjutnya Dinas Code diubah menjadi Bagian Code KP-V. Bagian code KP-V semula berkantor di dua tempat (Jalan Gondokusuman dan Jalan Batonowarso 4) kemudian menyatu dalam satu kantor yang beralamat di Jalan Batonowarso 32 yang cukup memadai dalam pelaksanaan tugasnya. Sampai akhir tahun 1946 jumlah personel pada Dinas Code sebanyak 19 orang dan setelah fusi kelembagaan menjadi 34 orang, karena ada tambahan tenaga dari Badan Rahasia Negara Indonesia (B.R.A.N.I) yang kini menjadi [[Badan Intelijen Negara]]. |
|||
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah: |
|||
# Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati : 1946 – 1984 (pendiri) |
|||
# Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986 – 1998 |
|||
# Laksanama Muda TNI (purn) B. O. Hutagalung : 1998 – 2002 |
|||
# Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE : 2002 – 2008 |
|||
# Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP : 2009 - sekarang |
|||
Pada tanggal [[21 Juli]] [[1947]] Belanda melakukan Agresi Belanda I yang menimbulkan banyak pengorbanan, baik fisik maupun non fisik termasuk terganggunya hubungan dengan luar negeri. Untuk menjaga agar hubungan RI dengan luar negeri tidak terputus, maka diutus Duta Besar pertama kali untuk India beserta staf Dinas Code untuk menangani pengamanan berita rahasia. Pada tanggal 15 Agustus 1947 untuk pertama kalinya diterima berita dari Perwakilan RI di New Delhi dan sejak itulah hubungan komunikasi berita rahasia antara Perwakilan RI di New Delhi dan Pemerintah RI di Yogyakarta berjalan dengan baik melalui PTT dan RRI yang kemudian meluas dengan Perwakilan RI di Singapura, London, Cairo, dan PBB (Lake Success). |
|||
=== Masa Bertahan - Penegakan (1948 - 1949) === |
|||
'''Persandian Dalam Intelijen Komunikasi''' |
|||
==== Perjanjian Renville (Kapal USS Renville, [[8 Desember]] [[1947]] – [[17 Januari]] [[1948]]) ==== |
|||
Intelijen Komunikasi adalah kegiatan intelijen yang memanfaatkan hasil kripanalisa dalam gerakannya. Selain itu, kegiatan intelijen komunikasi juga memperoleh informasi dan perkiraan intelijen dari hasil analisa lalu lintas komunikasi atau disebut juga ''Traffic Analysis''. Kegiatan intelijen komunikasi dapat dilakukan dengan menggunakan satelit sebagai sarana untuk memonitor dan mengumpulkan informasi dan bisa juga dengan menggunakan sejumlah antena penyadap dengan kekuatan besar. Sebagai contoh adalah proyek Eselon (Echelon Project P 415) yang dikembangkan oleh NSA sejak tahun 1980. Ini merupakan proyek intelijen komunikasi berskala raksasa yang melibatkan banyak institusi intelijen lintas negara, di antaranya Inggris (GCHQ); Australia (DSD), Kanada (GCE) dan beberapa negara lain. Beberapa satelit mata-mata disebar pada orbit tertentu di atas kawasan negara yang ingin disadap. Sementara di permukaan bumi, hasil sadapan tersebut diterima di beberapa pusat penyadapan, dengan pusat penerimanya adalah di Menwith Hill, Yorkshire, Inggris. Sistem ini ditujukan untuk memonitor dan menyadap semua komunikasi di seluruh dunia. Termasuk dalam proyek ini adalah pembangunan stasiun penyadapan (''Listening Station'') di Shoall Bay, Darwin dan di Geraldston, Kojarena. Yang pertama terletak di Australia Utara, di mana penyadapannya diarahkan ke wilayah Nusa Tenggara Timur, Papua dan wilayah timur Indonesia. Sedangkan yang terletak di Geraldston, Kojarena, Australia Barat, diarahkan ke wilayah P. Jawa, Sumatra dan Indonesia bagian tengah dan barat. Sementara hasil penyadapan kedua Listening Station tadi dikirimkan ke pusat penyadapan dan analisa milik ''Defence Signal Department'' (DSD) yang terletak di titik pusat wilayah Australia, di gurun Alice Spring. |
|||
Untuk memfasilitasi komunikasi rahasia antara Delegasi RI dengan Pemerintah Pusat, Yogyakarta, selama perundingan RI-Belanda di Kapal USS Renville ditugaskan 2 (dua) orang Code Officer (CDO)/Petugas Sandi yaitu Letnan II [[Marjono IS]] dan Letnan II [[Padmowirjono]]. Sedangkan 2 (dua) orang CDO, Letnan II [[Oetoro Kolopaking]] dan Letnan II [[Parhadi Utomo]], bekerja di darat (Jakarta) yang berkantor di bekas Gedung Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur no.56. Sistem sandi yang digunakan 3 (tiga) jenis yaitu Buku C (Besar), Sistem Transposisi, dan One Time Pad (OTP). |
|||
Begitu besarnya peran Intelijen Sinyal / Intelijen Komunikasi ini sampai-sampai seorang Direktur badan intelijen sinyak milik Rusia ([FAPSI]), pernah mengatakan bahwa informasi yang diperoleh melalui aktifitas SIGINT mengkontribusi lebih dari 80% informasi intelijen. Sebagai tambahan, [David Kahn], penulis buku tentang persandian berjudul "[THE CODEBREAKERS]", dalam suatu wawancara TV mengatakan bahwa informasi dari kegiatan intelijen komunikasi lebih bisa diandalkan, karena langsung keluar dari mulut orang (target operasi) yang disadap. |
|||
==== Perang Kemerdekaan II ==== |
|||
Sebelum Penyerangan Belanda ke Kota Yogyakarta pada tanggal [[19 Desember]] [[1948]], Presiden [[Soekarno]] memerintahkan 2 (dua) pengiriman kawat. Satu kawat dikirimkan ke Bukittinggi yang isinya memerintahkan Mr. [[Syafruddin Prawiranegara]] untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ([[Pemerintahan Darurat Republik Indonesia|PDRI]]) di Sumatra. Sedangkan kawat kedua dikirimkan kepada [[Alexander Andries Maramis|Mr. A.A. Maramis]] di New Delhi yang memerintahkan Pembentukan Exit Government di New Delhi jika [[Pemerintahan Darurat Republik Indonesia]] di Sumatra tidak berhasil. |
|||
Pada Agresi Militer II yang terjadi pada tanggal [[19 Desember]] [[1948]], Pihak Belanda mendahulukan serangan atas sasaran komunikasi dalam pendudukannya di Yogyakarta sehingga para CDO menghancurkan seluruh dokumen termasuk arsip-arsip sejak Bagian Code berdiri [[4 April]] [[1946]] agar tidak sampai jatuh ke tangan Belanda sebelum meninggalkan tempat tugasnya. Kemudian para CDO menyebar ke berbagai daerah dr. Roebiono bersama seorang CDO ke Jawa Barat, beberapa orang CDO pindah ke sebuah desa kecil di tepi barat Kali Progo di kaki Pegunungan Menoreh yang bernama Dekso dan berusahma untuk bergabung dengan salah satu kesatuan yang mempunyai hubungan kode, setidaknya pemancar radio (PHB). Ternyata tidak jauh dari Dekso, di desa Banaran, terdapat Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel [[T.B. Simatupang|TB. Simatupang]]. |
|||
Selama di Dekso, [[Letnan II Soemarkidjo]] dan [[Letnan Md. Soedijatmo]] membentuk Bagian Code yang berkedudukan di bawah PHB Angkatan Perang dipimpin oleh [[Mayor Dartodjo]]. Pengiriman salinan kawat dilakukan menggunakan jasa kurir dari Dukuh ke Banaran. Bagian Code di Dekso mempunyai hubungan komunikasi dengan PDRI (Sumatra), Jawa Barat dan Playen (Gunung Kidul) dengan menggunakan system sandi transposisi, koordinat dan matriks. Sementara 2 (dua) orang CDO lainnya sampai di daerah Gringging, Jawa Timur. |
|||
==== Konferensi Meja Bundar ==== |
|||
Penandatanganan hasil Konferensi Meja Bundar ([[Konferensi Meja Bundar|KMB]]) merupakan titik pengakuan kedaulatan Republik [[Indonesia]] oleh Belanda dan berakhirnya periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan. Setelah persetujuan KMB tersebut, Pasukan Pemerintah/TNI yang berada di sekitar kota diperintahkan untuk masuk ke kota Yogyakarta termasuk Bagian Code yang sebelumnya bertempat di Dekso. Bagian Code menempati sebuah gedung sekolah di dekat Stadion Kridosono yang merupakan juga Markas PHB Angkatan Perang. |
|||
Setelah pengakuan kedaulatan inilah Dinas Kode mengenal penggunaan mesin-mesin sandi untuk mendukung kegiatan komunikasi rahasia. Kemudian pada bulan Desember 1949 dikirimlah 3 (tiga) orang CDO, [[Munarjo]], [[Sumarkidjo]] dan [[Maryono Idris Sunarmo]], untuk memperdalam ilmu kriptologi di Belanda. |
|||
==== Masa Pemantapan dan Pengembangan (1949–2017) ==== |
|||
===== Bagian Kode Setelah Pengakuan Kedaulatan RI (Tahun 1950–1960) ===== |
|||
[[Konferensi Meja Bundar]] telah menghasilkan kesepakatan antara lain pemindahan ibu kota dari Yogyakarta ke Jakarta. Berkaitan dengan kepindahan seluruh aparat pemerintah, kepindahan kementrian pertahanan dan staf angkatan perang dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI tanggal [[16 Januari]] [[1950]], sesuai dengan lampiran Surat Keputusan tersebut Bagian Kode dimasukkan dalam staf G Angkatan Darat bersama Militair Security (G-I), yang selanjutnya Bagian Kode berubah nama menjadi Jawatan Sandi. |
|||
Sejak tanggal [[14 Februari]] [[1950]] sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 65 Tahun [https://anri.sikn.go.id/uploads/r/arsip-nasional-republik-indonesia-arsip-statis/a/6/3/a63793554dbd5ca8a51d205de2c9bf6beed59f84667210f6895732f8ac1ec5ab/KEPUTUSAN_PRESIDEN_REPUBLIK_INDONESIA_SERIKAT_NO._65_TAHUN_1950.pdf 1950], Jawatan Sandi dipindahkan dari Kementrian Pertahanan dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri dan untuk urusan personel secara administratif tetap di bawah Kementrian Pertahanan. Setelah berada di bawah Perdana Menteri maka Jawatan Sandi menjadi lebih berkembang tidak hanya untuk kepentingan pertahanan namun untuk seluruh pemerintahan. |
|||
Dengan keluarnya Keputusan Presiden tersebut maka Jawatan Sandi sudah mulai menapak menyusuri kemandirian dirinya sebagai suatu organisasi melalui penataan organisasi, kebijakan persandian, penambahan dan penataan personel, dan penempatan gedung tersendiri yaitu di Jalan Tosari Jakarta. |
|||
Kebijakan persandian yang ditata adalah: |
|||
* Penyediaan sistem-sistem penyandian yang dapat dipertanggungjawabkan secara kriptografis, |
|||
* Melaksanakan sendiri kegiatan komunikasi rahasia dari berbagai instansi dan secara kuantitas berita-berita rahasia tersebut datang dari Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri. |
|||
* Mengeluarkan crypto clearence secara selektif dan ketat bagi personel yang akan menangani kegiatan persandian pada instansi pemerintah. |
|||
Sejalan dengan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi maka pada tahun 1952 dilakukan usaha Desentralisasi dalam bidang operasional persandian, antara lain: |
|||
* Hubungan persandian diserahkan kepada masing-masing instansi, yaitu Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri. |
|||
* Pemenuhan personel sandi oleh masing-masing instansi. |
|||
* Pengelolaan peralatan dan sarana lainnya. |
|||
Jawatan Sandi juga telah berupaya memperkuat tugas dan fungsinya yaitu dalam hal penyediaan dan pengamanan terhadap sistem sandi yang dibuat agar memiliki kemampuan untuk menanggulangi kriptanalisis pihak lawan. |
|||
===== Jawatan Sandi sebagai Pusat Persandian Indonesia (Tahun 1960–1972) ===== |
|||
Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf 1960] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114143300/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf |date=2018-11-14 }} yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia. |
|||
Tugas-tugas pokok Jawatan Sandi di antaranya adalah sebagai berikut: |
|||
* Memelihara keamanan serta mengadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pemberitaan rahasia pemerintah yang disalurkan melalui perhubungan sandi. |
|||
* Mengorganisir/membentuk bagian-bagian sandi pada instansi pemerintah baik militer maupun sipil yang membutuhkan perhubungan pemberitaan rahasia dengan jalan sandi-menyandi. |
|||
* Mengatur penggunaan alat-alat sandi, memikirkan, dan menyempurnakan cara pemakaiannya dalam lapangan keteknikan mesin-mesin sandi. |
|||
Untuk memperkuat tugas dan fungsi Jawatan Sandi maka diterbitkan Kepres Nomor 188 Tahun 1962 yang isi pokoknya adalah menambahkan tugas Jawatan Sandi yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi calon-calon tenaga sandi atau pendidikan keahlian. |
|||
Situasi politik pada sekitar tahun [[1965]] tidak menentu yang diakhiri dengan [[Peristiwa G30S/PKI]]. Setelah kejadian [[G30S/PKI]] tersebut pemerintah melakukan Clearence Test terhadap personel sandi seperti halnya yang dilakukan oleh instansi lainnya. Hasil dari Clearence Test tersebut menunjukkan tidak seorangpun personel sandi dinyatakan terlibat [[G30S/PKI]]. Hasil tersebut sebagai bukti bahwa memang sejak awal telah digariskan dengan tegas bahwa personel sandi harus berada pada posisi netral, tidak ikut dalam kegiatan politik dan bekerja hanya untuk kepentingan negara. |
|||
===== Pembentukan Lembaga Sandi Negara (1972–2017) ===== |
|||
Pengertian Jawatan yaitu suatu instansi yang memiliki badan-badan atau instansi yang menjadi bagian dan secara organisatoris berada dalam wewenang kebijakan instansi induk, dari pengertian tersebut Jawatan Sandi tidak memasuki kriteria karena tidak memiliki badan atau instansi yang secara langsung berada di bawah wewenang kebijaksanaan secara organisatoris Jawatan Sandi kecuali kalau secara teknis kriptografis memang tetap ada hubungan konsultasi. |
|||
Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm 1972] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114141626/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm |date=2018-11-14 }} yang mengatur kedudukan atau status, fungsi, dan tugas pokok Lembaga Sandi Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir, dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di Pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri. |
|||
Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu: |
|||
* Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah. |
|||
* Mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan persandian dan kegiatan-kegiatan badan-badan persandian terutama dalam pengamanan dan pemberitaan rahasia negara. |
|||
* Menyelenggarakan pendidikan khusus dibidang persandian. |
|||
* Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan persandian |
|||
* Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personel maupun materiil persandian. |
|||
== Tentang == |
|||
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi ''National Crypto Agency'' adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara. |
|||
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. |
|||
Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti NSA (Amerika Serikat), GCHQ (Inggris), dan DSD (Australia). |
|||
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia]]. |
|||
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah: |
|||
# Mayor Jenderal TNI (purn) dr. [[Roebiono Kertopati]]: 1946–1984 (pendiri) |
|||
# Laksamana Muda TNI (purn) [[Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo|Soebardo]]: 1986–1998 |
|||
# Laksanama Muda TNI (purn) [[B.O. Hutagalung]]: 1998–2002 |
|||
# Mayor Jenderal TNI H. [[Nachrowi Ramli]], SE: 2002–2008 |
|||
# Mayor Jenderal TNI [[Wirjono Budiharso]], SIP: 2009–2011 |
|||
# Mayor Jenderal TNI DR. [[Djoko Setiadi]], M.Si.: 2011–2017 |
|||
== Tugas dan Fungsi == |
|||
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/[https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perka-kepka/perka-nomor-14-tahun-2016-tentang-perubahan-ot-001perka-1222007 2007] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114142027/https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perka-kepka/perka-nomor-14-tahun-2016-tentang-perubahan-ot-001perka-1222007 |date=2018-11-14 }} tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lemsaneg menyelenggarakan fungsi: |
|||
# Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian; |
|||
# Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lemsaneg; |
|||
# Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian; |
|||
# Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Roebiono Kertopati]] |
|||
* [[Sekolah Tinggi Sandi Negara]]. |
* [[Sekolah Tinggi Sandi Negara]]. |
||
* [[Badan Siber dan Sandi Negara]] |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
|||
* [http://www.lemsaneg.go.id Situs Resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150214101830/http://www.lemsaneg.go.id/ |date=2015-02-14 }} Badan Siber dan Sandi [https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/ Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190426051042/https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/ |date=2019-04-26 }} |
|||
* [http://setkab.go.id/inilah-peraturan-presiden-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara/ Situs Resmi Sekretariat Kabinet] |
|||
{{Badan intelijen nasional}} |
|||
{{LPND}} |
{{LPND}} |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
Revisi per 5 Mei 2024 08.05
Lembaga Sandi Negara Lemsaneg | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 4 April 1946 |
Dasar hukum | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 |
Dibubarkan | 19 Mei 2017 |
Nomenklatur pengganti | Badan Siber dan Sandi Negara |
Bidang tugas | Persandian |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Pertahanan | |
Kepala | |
Djoko Setiadi | |
Kantor pusat | |
Harsono RM 70 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan -12550 | |
Situs web | |
http://www.lemsaneg.go.id | |
Lembaga Sandi Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal 4 April 1946. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden Soekarno. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 (Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine.) dan Perpres Nomor 133 tahun 2017 (Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine.), lembaga ini bertransformasi menjadi lembaga baru bernama Badan Siber dan Sandi Negara.[1]
Sejarah
Masa Perintisan (1946-1947)
Berpindahnya ibu kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta pada tanggal 4 Januari 1946 berdampak pada pindahnya segala kegiatan di berbagai Kementerian ke Yogyakarta, termasuk Kementerian Pertahanan. Salah satu bagian pada Kementerian Pertahanan yang memiliki tugas membuat laporan kritis mengenai sesuatu keadaan dan analisisnya yang tepat untuk keberhasilan operasi intelijen adalah Bagian B (bagian intelijen).
Pada tanggal 4 April 1946 pukul 10.00 WIB, Menteri Pertahanan, Mr.Amir Sjarifoeddin, memerintahkan dr. Roebiono, seorang dokter di Kementerian Pertahanan Bagian B untuk membentuk badan pemberitaaan rahasia yang disebut Dinas Code. Untuk mendukung pelaksanaan Dinas Code dalam mengkomunikasikan berita rahasia, pada saat yang sama dibangun sarana telekomunikasi berupa pemancar radio telegrafi. Saat itu, operasional Dinas Code menggunakan suatu sistem yang sangat sederhana dalam bentuk buku kode yang dikenal “Buku Code C” terdiri dari 10.000 kata (dibuat sebanyak 6 rangkap) diawali untuk hubungan komunikasi pemberitaan rahasia antara Pemerintah RI di Yogyakarta dengan para pimpinan nasional di Jawa Barat (Tasikmalaya, Garut, Karawang, Banten dan Cirebon), Jawa Timur (Jember, Jombang dan Mojokerto), Jawa Tengah (Solo, Purwokerto, Tegal) dan Sumatra (Pematang Siantar dan Bukit Tinggi) dan Jakarta.
Pada saat itu, beberapa instansi Pemerintah RI selain Kementerian Pertahanan yang menggunakan jasa Dinas Code adalah Markas Besar Tentara (M.B.T), Tentara Rakyat Indonesi (T.R.I) Sumatra, Panitya Oeroesan Pengembalian Orang Djepang Dan Asing (P.O.P.D.A), Pantya Gentjatan Senjata, Divisi I, Gubernur Sumatra. Selain melaksanakan tugas pengamanan berita rahasia, Dinas Code juga bertugas melakukan pemantauan terhadap berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan oleh Kementerian Pertahanan Bagian B.
Berdasarkan SK. Menteri Pertahanan No. A/126/1947 tanggal 30 April 1947 diadakan fusi Badan-Badan Intelijen pada Kementerian Pertahanan ke dalam satu wadah yang disebut Kementerian Pertahanan Bagian V, dan selanjutnya Dinas Code diubah menjadi Bagian Code KP-V. Bagian code KP-V semula berkantor di dua tempat (Jalan Gondokusuman dan Jalan Batonowarso 4) kemudian menyatu dalam satu kantor yang beralamat di Jalan Batonowarso 32 yang cukup memadai dalam pelaksanaan tugasnya. Sampai akhir tahun 1946 jumlah personel pada Dinas Code sebanyak 19 orang dan setelah fusi kelembagaan menjadi 34 orang, karena ada tambahan tenaga dari Badan Rahasia Negara Indonesia (B.R.A.N.I) yang kini menjadi Badan Intelijen Negara.
Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melakukan Agresi Belanda I yang menimbulkan banyak pengorbanan, baik fisik maupun non fisik termasuk terganggunya hubungan dengan luar negeri. Untuk menjaga agar hubungan RI dengan luar negeri tidak terputus, maka diutus Duta Besar pertama kali untuk India beserta staf Dinas Code untuk menangani pengamanan berita rahasia. Pada tanggal 15 Agustus 1947 untuk pertama kalinya diterima berita dari Perwakilan RI di New Delhi dan sejak itulah hubungan komunikasi berita rahasia antara Perwakilan RI di New Delhi dan Pemerintah RI di Yogyakarta berjalan dengan baik melalui PTT dan RRI yang kemudian meluas dengan Perwakilan RI di Singapura, London, Cairo, dan PBB (Lake Success).
Masa Bertahan - Penegakan (1948 - 1949)
Perjanjian Renville (Kapal USS Renville, 8 Desember 1947 – 17 Januari 1948)
Untuk memfasilitasi komunikasi rahasia antara Delegasi RI dengan Pemerintah Pusat, Yogyakarta, selama perundingan RI-Belanda di Kapal USS Renville ditugaskan 2 (dua) orang Code Officer (CDO)/Petugas Sandi yaitu Letnan II Marjono IS dan Letnan II Padmowirjono. Sedangkan 2 (dua) orang CDO, Letnan II Oetoro Kolopaking dan Letnan II Parhadi Utomo, bekerja di darat (Jakarta) yang berkantor di bekas Gedung Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur no.56. Sistem sandi yang digunakan 3 (tiga) jenis yaitu Buku C (Besar), Sistem Transposisi, dan One Time Pad (OTP).
Perang Kemerdekaan II
Sebelum Penyerangan Belanda ke Kota Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1948, Presiden Soekarno memerintahkan 2 (dua) pengiriman kawat. Satu kawat dikirimkan ke Bukittinggi yang isinya memerintahkan Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatra. Sedangkan kawat kedua dikirimkan kepada Mr. A.A. Maramis di New Delhi yang memerintahkan Pembentukan Exit Government di New Delhi jika Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatra tidak berhasil.
Pada Agresi Militer II yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948, Pihak Belanda mendahulukan serangan atas sasaran komunikasi dalam pendudukannya di Yogyakarta sehingga para CDO menghancurkan seluruh dokumen termasuk arsip-arsip sejak Bagian Code berdiri 4 April 1946 agar tidak sampai jatuh ke tangan Belanda sebelum meninggalkan tempat tugasnya. Kemudian para CDO menyebar ke berbagai daerah dr. Roebiono bersama seorang CDO ke Jawa Barat, beberapa orang CDO pindah ke sebuah desa kecil di tepi barat Kali Progo di kaki Pegunungan Menoreh yang bernama Dekso dan berusahma untuk bergabung dengan salah satu kesatuan yang mempunyai hubungan kode, setidaknya pemancar radio (PHB). Ternyata tidak jauh dari Dekso, di desa Banaran, terdapat Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel TB. Simatupang.
Selama di Dekso, Letnan II Soemarkidjo dan Letnan Md. Soedijatmo membentuk Bagian Code yang berkedudukan di bawah PHB Angkatan Perang dipimpin oleh Mayor Dartodjo. Pengiriman salinan kawat dilakukan menggunakan jasa kurir dari Dukuh ke Banaran. Bagian Code di Dekso mempunyai hubungan komunikasi dengan PDRI (Sumatra), Jawa Barat dan Playen (Gunung Kidul) dengan menggunakan system sandi transposisi, koordinat dan matriks. Sementara 2 (dua) orang CDO lainnya sampai di daerah Gringging, Jawa Timur.
Konferensi Meja Bundar
Penandatanganan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan titik pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda dan berakhirnya periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan. Setelah persetujuan KMB tersebut, Pasukan Pemerintah/TNI yang berada di sekitar kota diperintahkan untuk masuk ke kota Yogyakarta termasuk Bagian Code yang sebelumnya bertempat di Dekso. Bagian Code menempati sebuah gedung sekolah di dekat Stadion Kridosono yang merupakan juga Markas PHB Angkatan Perang.
Setelah pengakuan kedaulatan inilah Dinas Kode mengenal penggunaan mesin-mesin sandi untuk mendukung kegiatan komunikasi rahasia. Kemudian pada bulan Desember 1949 dikirimlah 3 (tiga) orang CDO, Munarjo, Sumarkidjo dan Maryono Idris Sunarmo, untuk memperdalam ilmu kriptologi di Belanda.
Masa Pemantapan dan Pengembangan (1949–2017)
Bagian Kode Setelah Pengakuan Kedaulatan RI (Tahun 1950–1960)
Konferensi Meja Bundar telah menghasilkan kesepakatan antara lain pemindahan ibu kota dari Yogyakarta ke Jakarta. Berkaitan dengan kepindahan seluruh aparat pemerintah, kepindahan kementrian pertahanan dan staf angkatan perang dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI tanggal 16 Januari 1950, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan tersebut Bagian Kode dimasukkan dalam staf G Angkatan Darat bersama Militair Security (G-I), yang selanjutnya Bagian Kode berubah nama menjadi Jawatan Sandi.
Sejak tanggal 14 Februari 1950 sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 65 Tahun 1950, Jawatan Sandi dipindahkan dari Kementrian Pertahanan dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri dan untuk urusan personel secara administratif tetap di bawah Kementrian Pertahanan. Setelah berada di bawah Perdana Menteri maka Jawatan Sandi menjadi lebih berkembang tidak hanya untuk kepentingan pertahanan namun untuk seluruh pemerintahan.
Dengan keluarnya Keputusan Presiden tersebut maka Jawatan Sandi sudah mulai menapak menyusuri kemandirian dirinya sebagai suatu organisasi melalui penataan organisasi, kebijakan persandian, penambahan dan penataan personel, dan penempatan gedung tersendiri yaitu di Jalan Tosari Jakarta.
Kebijakan persandian yang ditata adalah:
- Penyediaan sistem-sistem penyandian yang dapat dipertanggungjawabkan secara kriptografis,
- Melaksanakan sendiri kegiatan komunikasi rahasia dari berbagai instansi dan secara kuantitas berita-berita rahasia tersebut datang dari Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
- Mengeluarkan crypto clearence secara selektif dan ketat bagi personel yang akan menangani kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
Sejalan dengan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi maka pada tahun 1952 dilakukan usaha Desentralisasi dalam bidang operasional persandian, antara lain:
- Hubungan persandian diserahkan kepada masing-masing instansi, yaitu Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
- Pemenuhan personel sandi oleh masing-masing instansi.
- Pengelolaan peralatan dan sarana lainnya.
Jawatan Sandi juga telah berupaya memperkuat tugas dan fungsinya yaitu dalam hal penyediaan dan pengamanan terhadap sistem sandi yang dibuat agar memiliki kemampuan untuk menanggulangi kriptanalisis pihak lawan.
Jawatan Sandi sebagai Pusat Persandian Indonesia (Tahun 1960–1972)
Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 1960 Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine. yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia.
Tugas-tugas pokok Jawatan Sandi di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memelihara keamanan serta mengadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pemberitaan rahasia pemerintah yang disalurkan melalui perhubungan sandi.
- Mengorganisir/membentuk bagian-bagian sandi pada instansi pemerintah baik militer maupun sipil yang membutuhkan perhubungan pemberitaan rahasia dengan jalan sandi-menyandi.
- Mengatur penggunaan alat-alat sandi, memikirkan, dan menyempurnakan cara pemakaiannya dalam lapangan keteknikan mesin-mesin sandi.
Untuk memperkuat tugas dan fungsi Jawatan Sandi maka diterbitkan Kepres Nomor 188 Tahun 1962 yang isi pokoknya adalah menambahkan tugas Jawatan Sandi yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi calon-calon tenaga sandi atau pendidikan keahlian.
Situasi politik pada sekitar tahun 1965 tidak menentu yang diakhiri dengan Peristiwa G30S/PKI. Setelah kejadian G30S/PKI tersebut pemerintah melakukan Clearence Test terhadap personel sandi seperti halnya yang dilakukan oleh instansi lainnya. Hasil dari Clearence Test tersebut menunjukkan tidak seorangpun personel sandi dinyatakan terlibat G30S/PKI. Hasil tersebut sebagai bukti bahwa memang sejak awal telah digariskan dengan tegas bahwa personel sandi harus berada pada posisi netral, tidak ikut dalam kegiatan politik dan bekerja hanya untuk kepentingan negara.
Pembentukan Lembaga Sandi Negara (1972–2017)
Pengertian Jawatan yaitu suatu instansi yang memiliki badan-badan atau instansi yang menjadi bagian dan secara organisatoris berada dalam wewenang kebijakan instansi induk, dari pengertian tersebut Jawatan Sandi tidak memasuki kriteria karena tidak memiliki badan atau instansi yang secara langsung berada di bawah wewenang kebijaksanaan secara organisatoris Jawatan Sandi kecuali kalau secara teknis kriptografis memang tetap ada hubungan konsultasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 1972 Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine. yang mengatur kedudukan atau status, fungsi, dan tugas pokok Lembaga Sandi Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir, dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di Pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri.
Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu:
- Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
- Mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan persandian dan kegiatan-kegiatan badan-badan persandian terutama dalam pengamanan dan pemberitaan rahasia negara.
- Menyelenggarakan pendidikan khusus dibidang persandian.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan persandian
- Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personel maupun materiil persandian.
Tentang
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan.
Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti NSA (Amerika Serikat), GCHQ (Inggris), dan DSD (Australia).
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:
- Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati: 1946–1984 (pendiri)
- Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo: 1986–1998
- Laksanama Muda TNI (purn) B.O. Hutagalung: 1998–2002
- Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE: 2002–2008
- Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP: 2009–2011
- Mayor Jenderal TNI DR. Djoko Setiadi, M.Si.: 2011–2017
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine. tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lemsaneg menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lemsaneg;
- Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian;
- Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Lihat pula
Referensi
- ^ Aceh Tribun News: Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
Pranala luar
- Situs Resmi Diarsipkan 2015-02-14 di Wayback Machine. Badan Siber dan Sandi Negara Diarsipkan 2019-04-26 di Wayback Machine.
- Situs Resmi Sekretariat Kabinet