Lompat ke isi

Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
 
(42 revisi perantara oleh 33 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Komisi DPR RI''') adalah alat kelengkapan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.<ref name="UUMD3">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]</ref>
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Komisi DPR RI''') adalah alat kelengkapan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.<ref name="UUMD3">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf |title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |access-date=2016-04-19 |archive-date=2016-05-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160509121020/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf |dead-url=yes }}</ref>


== Tugas ==
== Tugas ==
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.<ref name="UUMD3"/>
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.<ref name="UUMD3"/>


Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain:
* mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
* mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
* mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
* mengadakan pembahasan tentang dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
* mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
* menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
* menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
* menyerahkan kembali kepada [[Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Badan Anggaran]] hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.<ref name="UUMD3"/>
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.<ref name="UUMD3"/>


Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
* melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
* melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk [[APBN]], serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
* membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|BPK]] yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
Baris 31: Baris 31:
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.


Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam [[DPR]]. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi [[DPR]], substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.


== Daftar Komisi ==
== Daftar Komisi ==
Pada periode 2014–2019, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing.
Pada periode 2019–2024, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan mitra kerja masing-masing sebagai berikut:<ref name="komisi">{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I |title=dpr.go.id: Tentang Komisi I |access-date=2019-01-09 |archive-date=2018-09-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180905180133/http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I |dead-url=yes }}</ref>
=== Komisi I ===

{{utama|Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
*'''[[Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi I]]''' mengurus pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi. Komisi ini bekerja sama dengan [[Kementerian Luar Negeri Indonesia|Kementerian Luar Negeri]], [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]], [[Badan Intelijen Negara]], [[Kementerian Pertahanan Indonesia|Kementerian Pertahanan]], [[Tentara Nasional Indonesia]], [[Televisi Republik Indonesia]], [[Radio Republik Indonesia]], [[Lembaga Sandi Negara]], [[Lembaga Ketahanan Nasional]], dan [[Dewan Ketahanan Nasional]];
{{:Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
*'''[[Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi II]]''' mengurus [[Pemerintahan Daerah|pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah]], aparatur negara, agraria, dan [[Komisi Pemilihan Umum]]. Komisi ini bekerja sama dengan [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]], [[Badan Pertanahan Nasional]], [[Sekretariat Negara Republik Indonesia|Sekretariat Negara]], dan [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]];


=== Komisi II ===
{{utama|Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
{{:Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}


=== Komisi III ===
=== Komisi III ===
{{utama|Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
Ruang lingkup Komisi III meliputi: hukum, HAM, dan keamanan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi III adalah sebagai berikut:
* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
* Kejaksaan Agung
* Kepolisian Negara Republik Indonesia
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
* Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
* Komisi Hukum Nasional
* Setjen Mahkamah Agung
* Setjen Mahkamah Konstitusi
* Setjen Komisi Yudisial
* Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
* Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
* Badan Narkotika Nasional (BNN)
* Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
* Setjen MPR
* Setjen DPD


# [[Hukum]]
==== Daftar Pimpinan Komisi III ====
# [[Hak asasi manusia|HAM]]
{| class="wikitable"
# [[Keamanan]]
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Bambang Soesatyo
| Partai Golongan Karya
| Ketua
|-
| 2
| Muhfachri Harahap
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Benny Kabur Harman
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Desmond Djunaedi Mahesa
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Trimedya Panjaitan
| Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
| Wakil Ketua
|}


Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
=== Komisi IV ===
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:


# [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
* Departemen Pertanian
# [[Kejaksaan Agung]]
* Departemen Kehutanan
# [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]]
* Departemen Kelautan dan Perikanan
# [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)]]
* Badan Urusan Logistik
# [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)]]
* Dewan Maritim Nasional
# [[Komisi Hukum Nasional]]
# [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Sekjen Mahkamah Agung]]
# [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Sekjen Mahkamah Konstitusi]]
# [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Sekjen Komisi Yudisial]]
# [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan|Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)]]
# [[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban|Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)]]
# [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme|Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)]]
# [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Sekjen MPR]]
# [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Sekjen DPD]]


==== Daftar Pimpinan Komisi IV ====
=== Komisi IV ===
{{utama|Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
{| class="wikitable"
{{:Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Edhy Prabowo
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Ketua
|-
| 2
| Viva Yoga Mauladi
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Siti Hediati Harijadi
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Ir. E Herman Khaeron, M.Si
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Daniel Johan
| Partai Kebangkitan Bangsa
| Wakil Ketua
|}


=== Komisi V ===
=== Komisi V ===
{{utama|Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi V meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Yang menjadi pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:
{{:Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}

* Departemen Pekerjaan Umum
* Departemen Perhubungan
* Menteri Negara Perumahan Rakyat
* Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
* Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
* Badan SAR Nasional
* Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)

==== Daftar Pimpinan Komisi V ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Fary Djemi Francis
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Ketua
|-
| 2
| Muhidin Mohamad Said
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Sigit Sosiantomo
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Michael Wattimena
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Lazarus
| Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
| Wakil Ketua
|}


=== Komisi VI ===
=== Komisi VI ===
{{utama|Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi VI meliputi: perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional. Yang menjadi pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:
{{:Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
* Departemen Perindustrian
* Departemen Perdagangan
* Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
* Menteri Negara BUMN
* Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
* Badan Standardisasi Nasional (BSN)
* Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
* Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

==== Daftar Pimpinan Komisi VI ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Achmad Hafidz Tohir
| Partai Amanat Nasional
| Ketua
|-
| 2
| Dodi Reza Alex Noerdin
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Heri Gunawan
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Azam Azman Natawijaya
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Farid Al Fauzi
| Partai Hati Nurani Rakyat
| Wakil Ketua
|}


=== Komisi VII ===
=== Komisi VII ===
{{utama|Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi VII meliputi: energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Yang menjadi pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:
{{:Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}

* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
* Kementerian Lingkungan Hidup
* Kementerian Riset dan Teknologi
* Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
* Dewan Riset Nasional
* Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
* Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
* Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
* Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
* Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
* Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas)
* Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS)
* PP IPTEK
* Lembaga EIKJMAN

==== Daftar Pimpinan Komisi VII ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Gus Irawan Pasaribu
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Ketua
|-
| 2
| Fadel Muhammad
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Mulyadi
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Tansil Linrung
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Syaikhul Islam
| Partai Kebangkitan Bangsa
| Wakil Ketua
|}


=== Komisi VIII ===
=== Komisi VIII ===
{{utama|Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi VIII meliputi: agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:
{{:Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}

* Departemen Agama
* Departemen Sosial
* Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
* Badan Nasional Penanggulangan Bencana
* Badan Amil Zakat Nasional

==== Daftar Pimpinan Komisi VIII ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Ali Taher
| Partai Amanat Nasional
| Ketua
|-
| 2
| Deding Ishak
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| DR. Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Iskan Qolba Lubis, MA
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Malik Haramain
| Partai Kebangkitan Bangsa
| Wakil Ketua
|}


=== Komisi IX ===
=== Komisi IX ===
{{utama|Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IX meliputi: tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi IX adalah sebagai berikut:
{{:Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}

* Kementerian Kesehatan
* Kementerian Ketenagakerjaan
* Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
* Badan Pengawas Obat dan Makanan
* BNP2TKI
* BPJS Kesehatan
* BPJS Ketenagakerjaan

==== Daftar Pimpinan Komisi IX ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Dede Yusuf
| Partai Demokrat
| Ketua
|-
| 2
| Syamsul Bachri
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Pius Lustrilanang
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Saleh Partaonan Daulay
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Ermalena
| Partai Persatuan Pembangunan
| Wakil Ketua
|}


=== Komisi X ===
=== Komisi X ===
{{utama|Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi X meliputi: pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut:
{{:Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}

* Departemen Pendidikan Nasional
* Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
* Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
* Perpustakaan Nasional

==== Daftar Pimpinan Komisi X ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Teuku Riefky Harsya
| Partai Demokrat
| Ketua
|-
| 2
| A. R. Sutan Adil Hendra
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Ferdiansyah
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Abdul Fikri Faqih
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Utut Adianto
| Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
| Wakil Ketua
|}


=== Komisi XI ===
=== Komisi XI ===
{{utama|Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi XI meliputi: keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank. Yang menjadi pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:
{{:Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}

* Kementerian Keuangan
* Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
* Bank Indonesia
* Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
* Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
* Badan Pusat Statistik
* Setjen BPK RI
* Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
* Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

==== Daftar Pimpinan Komisi XI ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Melchias Markus Mekeng
| Partai Golongan Karya
| Ketua
|-
| 2
| Soepriyanto
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Marwan Cik Asan
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Hafisz Tohir
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Muhammad Prakosa
| Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
| Wakil Ketua
|}


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 458: Baris 103:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id/id/anggota/per-komisi Daftar Anggota DPR berdasarkan Komisi]
* {{id}} [http://www.dpr.go.id/id/anggota/per-komisi Daftar Anggota DPR berdasarkan Komisi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130115004359/http://dpr.go.id/id/anggota/per-komisi |date=2013-01-15 }}


{{DPR}}
{{DPR}}
{{Topik Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}


[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat]]
{{indo-stub}}
{{politik-stub}}

[[Kategori:DPR|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat]]

Revisi terkini sejak 14 Juli 2024 08.51

Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi DPR RI) adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.[1]

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.[1]

Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain:

  • mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  • mengadakan pembahasan tentang dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
  • mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
  • menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.[1]

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
  • membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.[1]

Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:

  1. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
  2. konsultasi dengan DPD;
  3. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
  4. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
  5. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
  6. kunjungan kerja.

Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.

Daftar Komisi

[sunting | sunting sumber]

Pada periode 2019–2024, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan mitra kerja masing-masing sebagai berikut:[2]

Komisi I DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Pertahanan
  2. Luar Negeri
  3. Komunikasi dan Informatika
  4. Intelijen[2]

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015. Selanjutnya Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 24 November 2015 menetapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi Mitra Kerja Kerja Komisi I DPR RI. Pada 17 Oktober 2017, Rapat Paripurna DPR RI juga menetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI. BSSN merupakan transformasi dari Lemsaneg (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara), sehingga dengan adanya BSSN kelembagaan Lemsaneg dapat dinyatakan sudah tidak ada lagi dan Pasangan Kerja Komisi I DPR RI menjadi sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
  2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
  4. Tentara Nasional Indonesia/Mabes TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
  5. Badan Intelijen Negara (BIN)
  6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  10. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
  11. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  12. Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV dan Radio di Indonesia
  13. Televisi Indonesia Swasta
  14. Televisi Indonesia Swasta Satelit
  15. Televisi Indonesia Swasta Islam
  16. Radio Indonesia Swasta
  17. Radio Indonesia Swasta Islam
  18. Surat Kabar Nasional
  19. Perusahaan Pers
  20. Surat Kabar Daerah
  21. Surat Kabar Portal Berita
  22. Surat Kabar Internasional
  23. Perusahaan Pers Portal Berita
  24. Dewan Pers
  25. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
  26. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat)
  27. Lembaga Sensor Film (LSF)
  28. Perum LKBN Antara[2]

Komisi II

[sunting | sunting sumber]

Komisi II DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Dalam Negeri
  2. Sekretariat Negara
  3. Pemilu

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Daftar Provinsi di Indonesia
  3. Daftar Kabupaten/Kota di Indonesia
  4. Kementerian Sekretariat Negara
  5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Sekretaris Kabinet
  8. Ombudsman Republik Indonesia
  9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  11. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
  12. Komisi Aparatur Sipil Negara
  13. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  14. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  15. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  16. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Desa)
  17. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  18. Lembaga Staf Kepresidenan

Komisi III

[sunting | sunting sumber]

Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Hukum
  2. HAM
  3. Keamanan

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Kejaksaan Agung
  3. Kepolisian Republik Indonesia
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
  6. Komisi Hukum Nasional
  7. Sekjen Mahkamah Agung
  8. Sekjen Mahkamah Konstitusi
  9. Sekjen Komisi Yudisial
  10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  11. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Sekjen MPR
  14. Sekjen DPD

Komisi IV

[sunting | sunting sumber]

Komisi IV DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, serta berdasarkan tambahan sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 tertanggal 9 Juli 2024, Pasangan Kerja Komisi IV DPR RI adalah sebagai berikut:

Komisi V DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Infrastruktur
  2. Perhubungan

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  4. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
  5. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
  6. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)
  7. Otorita Ibu Kota Nusantara
  8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)

Komisi VI

[sunting | sunting sumber]

Komisi VI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Industri
  2. Investasi
  3. Persaingan Usaha

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi VI DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Perindustrian
  2. Kementerian Perdagangan
  3. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  4. Kementerian BUMN
  5. Daftar BUMN
  6. Kementerian Investasi
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  8. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  9. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
  10. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  11. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
  12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPK Sabang)
  13. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)

Komisi VII

[sunting | sunting sumber]

Komisi VII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Energi
  2. Riset dan Teknologi
  3. Lingkungan Hidup

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, serta berdasarkan tambahan sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 tertanggal 30 September 2021, Pasangan Kerja Komisi VII DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)[4]
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)[4]
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG)[4]
  7. Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)
  8. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
  9. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  11. Lembaga Eikjman
  12. Dewan Riset Nasional
  13. Dewan Energi Nasional (DEN)
  14. Pusat Peragaan IPTEK
  15. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Lingkungan Hidup)
  16. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Riset Teknologi)

Komisi VIII

[sunting | sunting sumber]

Komisi VIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Agama
  2. Sosial
  3. Kebencanaan
  4. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi VIII DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Sosial
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  5. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  7. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  8. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Komisi IX

[sunting | sunting sumber]

Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Kesehatan
  2. Ketenagakerjaan

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi IX DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Daftar Rumah Sakit Pemprov
  3. Daftar Rumah Sakit Pemkab
  4. Daftar Rumah Sakit Pemkot
  5. Daftar Rumah Sakit TNI
  6. Daftar Rumah Sakit Polri
  7. Daftar Rumah Sakit Kementerian Lain
  8. Daftar Rumah Sakit BUMN
  9. Daftar Rumah Sakit Swasta
  10. Daftar Rumah Sakit Kemitraan
  11. Kementerian Ketenagakerjaan
  12. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  13. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  15. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan
  16. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan

Komisi X DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Pendidikan
  2. Olahraga
  3. Sejarah

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi X DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  2. Daftar SD
  3. Daftar SMP
  4. Daftar SMA
  5. Daftar SMK
  6. daftar Perguruan Tinggi Negeri
  7. daftar Perguruan Tinggi Swasta
  8. daftar Perguruan Tinggi Negeri Islam
  9. daftar Perguruan Tinggi Swasta Islam
  10. daftar Perguruan Tinggi Negeri Kristen
  11. daftar Perguruan Tinggi Swasta Kristen
  12. daftar Perguruan Tinggi Kedinasan
  13. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  14. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  15. Komite Olahraga Nasional Indonesia
  16. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
  17. Perpustakaan Nasional

Komisi XI

[sunting | sunting sumber]

Komisi XI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Keuangan
  2. Perbankan

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi XI DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / BAPPENAS
  3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  4. Badan Pusat Statistik (BPS)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
  6. Bank Indonesia
  7. Perbankan
  8. Bank BUMN
  9. Bank Pembangunan Daerah
  10. Bank Swasta Nasional
  11. Bank Syariah BUMN
  12. Bank Syariah Swasta
  13. Bank Perkreditan Rakyat
  14. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
  15. Perhimpunan Bank Nasional Indonesia
  16. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia
  17. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  18. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
  19. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  20. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  21. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-05-09. Diakses tanggal 2016-04-19. 
  2. ^ a b c "dpr.go.id: Tentang Komisi I". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-05. Diakses tanggal 2019-01-09. 
  3. ^ Feisal, Rio (2024-07-09). Kusbiantoro, Didik, ed. "DPR RI tetapkan Komisi IV jadi mitra kerja Badan Karantina Indonesia". Antara. Diakses tanggal 2024-08-27. 
  4. ^ a b c "Rapat Paripurna Tetapkan Mitra Komisi VII DPR RI". DPR RI. 2021-09-30. Diakses tanggal 2024-08-27. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]