Lompat ke isi

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
FarhanNF (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya)
 
(50 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Perhubungan<br>Republik Indonesia
| nama = Kementerian Perhubungan<br>Republik Indonesia
| logo = Logo Kemenhub.svg
| logo = Logo Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub).png
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
| keterangan_logo =
Baris 8: Baris 8:
| keterangan_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan<ref name="Perpres1732024">[https://jdih.kemenhub.go.id/peraturan/detail?data=EeggWOdn8aA4ZYW6vC3F9i4aCj5xG9IaT8cOuFYg0EKo8gkM6lo1CMf8m3KMijvYaP4JDG0o4QNds4OXVtk4T4AH8LN53l3smN348ZQ1UR187uJhELYC9WUM7GkG5RmKnRbz8XOI5QB19ji88aMwdcODLw Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan]</ref>
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
| bidang_tugas = Transportasi
| bidang_tugas = Transportasi
| slogan = Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
| slogan = Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran = Rp31,45 triliun (2025)<ref name="UU622024">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/304894/uu-no-62-tahun-2024 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025]</ref>
| anggaran =
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Perhubungan (1945–2010)
* Departemen Perhubungan (1945–2010)
* Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)</div>
* Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
| menteri = Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
| nama_menteri = [[Budi Karya Sumadi]]
| nama_menteri = [[Dudy Purwagandhi]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| wakil = Daftar Wakil Menteri Perhubungan Indonesia
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
| nama_wakil = [[Suntana]]


<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Daftar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Indonesia
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Novie Riyanto]]
| nama_sekretaris_jenderal = [[Novie Riyanto|Novie Riyanto Raharjo]]

<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 38: Baris 36:
<!--Direktorat Jenderal-->
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| singkatan_dirjen1 = Ditjen Hubdat
| singkatan_dirjen1 = Perhubungan Darat
| nama_dirjen1 = Irjen. Pol. [[Hendro Sugiatno]]
| nama_dirjen1 = Irjen. Pol. [[Hendro Sugiatno]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| singkatan_dirjen2 = Ditjen Hubla
| singkatan_dirjen2 = Perhubungan Laut
| nama_dirjen2 = Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
| nama_dirjen2 = Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
| singkatan_dirjen3 = Perhubungan Udara
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Hubud
| nama_dirjen3 = Arif Toha Tjahjagama
| nama_dirjen3 = Arif Toha Tjahjagama
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perkeretaapian
| singkatan_dirjen4 = Ditjen KA
| singkatan_dirjen4 = Perkeretaapian
| nama_dirjen4 = Ir. Moh. RIsal Wasal
| nama_dirjen4 = Ir. Moh. RIsal Wasal
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
| singkatan_dirjen5 = Integrasi Transportasi dan Multimoda
| nama_dirjen5 = -


<!--Deputi-->
<!--Deputi-->
Baris 60: Baris 61:
<!--Inspektorat Jenderal-->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = M. Pramintohadi Sukarno
| nama_inspektorat_jenderal = [[Letnan Jenderal]] [[TNI]] [[Maryono]]


<!--Badan-->
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Kebijakan Transportasi
| badan1 = Badan Kebijakan Transportasi
| singkatan_badan1 = Baketrans
| singkatan_badan1 = Kebijakan Transportasi
| kepala_badan1 = Gede Pasek Suardika
| kepala_badan1 = Gede Pasek Suardika
| badan2 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| badan2 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| singkatan_badan2 = BPSDM Perhubungan
| singkatan_badan2 = Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| kepala_badan2 = [[Djoko Sasono]]
| kepala_badan2 = [[Djoko Sasono]]
| badan3 = Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
| badan3 =
| singkatan_badan3 = BPTJ
| singkatan_badan3 =
| kepala_badan3 = [[Umar Aris]]
| kepala_badan3 =


| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
<!--Staf ahli-->
| singkatan_staf_ahli1 = Teknologi dan Energi
| staf_ahli1 = Staf Ahli Logistik Multimoda dan Keselamatan Perhubungan
| singkatan_staf_ahli1 = Logistik Multimoda dan Keselamatan
| nama_staf_ahli1 = -
| nama_staf_ahli1 = [[Cris Kuntadi]]
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
| singkatan_staf_ahli2 = Reformasi Birokrasi
| nama_staf_ahli2 = -
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Logistik
| singkatan_staf_ahli3 = Logistik
| nama_staf_ahli3 = -
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
| singkatan_staf_ahli4 = Kawasan dan Lingkungan
| nama_staf_ahli4 = -
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi
| singkatan_staf_ahli5 = Keselamatan Transportasi
| nama_staf_ahli5 = -
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
| nama_inspektorat =
Baris 82: Baris 94:
<!--Pusat-->
<!--Pusat-->
| pusat1 = Pusat Data dan Teknologi Informasi
| pusat1 = Pusat Data dan Teknologi Informasi
| singkatan_pusat1 = Pusdatin
| singkatan_pusat1 = Data dan Teknologi Informasi
| kepala_pusat1 = Capt. Avirianto
| kepala_pusat1 = Capt. Avirianto
| pusat2 = Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
| pusat2 = Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
| singkatan_pusat2 = PPTB
| singkatan_pusat2 = Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
| kepala_pusat2 = Marwanto Heru Santoso
| kepala_pusat2 = Marwanto Heru Santoso
| pusat3 = Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
| pusat3 = Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
| singkatan_pusat3 = PFKKI
| singkatan_pusat3 = Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
| kepala_pusat3 = M. I Derry Aman
| kepala_pusat3 = M. I Derry Aman
| pusat4 = Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
| pusat4 = Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
| singkatan_pusat4 = PPJF Transportasi
| singkatan_pusat4 = Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
| kepala_pusat4 =
| kepala_pusat4 = M.Abrar Tuntalanai
| pusat5 = Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
| pusat5 = Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
| singkatan_pusat5 = PPIT
| singkatan_pusat5 = Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
| kepala_pusat5 = Siti Maimunah
| kepala_pusat5 = Capt. Sukirno, M.M.Tr., M.Mar.


<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
Baris 105: Baris 117:


| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 8<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 8<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| situs web = {{URL|https://dephub.go.id/}}
| situs web = {{URL|https://kemenhub.go.id/}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}
'''Kementerian Perhubungan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenhub RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[transportasi]]. Kemenhub dipimpin oleh seorang [[Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]] (Menhub) yang sejak tanggal [[27 Juli]] [[2016]] dijabat oleh [[Budi Karya Sumadi]].
'''Kementerian Perhubungan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenhub RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[transportasi]]. Kemenhub RI dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]] (Menhub) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh [[Dudy Purwagandhi]].<ref>{{Cite web|title=Serah Terima Jabatan Menteri Perhubungan, Konektivitas Transportasi Akan Diutamakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|url=https://www.dephub.go.id/post/read/serah-terima-jabatan-menteri-perhubungan,-konektivitas-transportasi-akan-diutamakan|website=www.dephub.go.id|access-date=2024-10-22}}</ref>


== Sejarah ==
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres1732024" />
{{Kembangkan bagian}}
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;

# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
== Tugas dan fungsi ==
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
# pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
# pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
# pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.


== Susunan organisasi ==
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:<ref name="Perpres1732024" />
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]];
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|'''Sekretariat Jenderal''']]
*# Biro Perencanaan;
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]];
*# Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]];
*# Biro Keuangan;
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]];
*# Biro Hukum;
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
*# Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
# [[Badan Kebijakan Transportasi]];
*# Biro Umum; dan
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]];
*# Biro Komunikasi dan Informasi Publik
# Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
* '''[[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]'''
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
*# Sekretariat Direktorat Jenderal;
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
*# Direktorat Lalu Lintas Jalan;
# Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
*# Direktorat Angkutan Jalan;
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
*# Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
# Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
*# Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
*# Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
* '''[[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]]'''
*# Sekretariat Direktorat Jenderal;
*# Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
*# Direktorat Kepelabuhanan;
*# Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
*# Direktorat Kenavigasian; dan
*# Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
* '''[[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]'''
*# Sekretariat Direktorat Jenderal;
*# Direktorat Angkutan Udara;
*# Direktorat Bandar Udara;
*# Direktorat Keamanan Penerbangan;
*# Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
*# Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
* '''[[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]'''
*# Sekretariat Direktorat Jenderal;
*# Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
*# Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
*# Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
*# Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
* '''[[Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda]]'''
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|'''Inspektorat Jenderal''']]
*# Sekretariat Inspektorat Jenderal;
*# Inspektorat I;
*# Inspektorat II;
*# Inspektorat III;
*# Inspektorat IV; dan
*# Inspektorat Investigasi
* '''[[Badan Kebijakan Transportasi]]'''
*# Sekretariat Badan;
*# Direktorat Prasarana;
*# Direktorat Lalu Lintas; dan
*# Direktorat Angkutan
* '''[[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]'''
*# Sekretariat Badan;
*# Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
*# Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
*# Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
*# Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
# Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
# Staf Ahli Bidang Logistik
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
# Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi
Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
# Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
# [[Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi]]
# Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi


== Sejarah ==
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan. {{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="20%" |Unsur
! width="40%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41773/perpres-no-40-tahun-2015 Perpres 40/2015]
! width="40%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/199374/perpres-no-23-tahun-2022 Perpres 23/2022]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Perhubungan Darat
* Perhubungan Laut
* Perhubungan Udara
|
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat|Perhubungan Darat]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut|Perhubungan Laut]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara|Perhubungan Udara]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]]
* Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
|
* [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Kebijakan Transportasi]]
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan|Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
* Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
* Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
* Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
|
* Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
* Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
* Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
* Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
* Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
|}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 146: Baris 259:
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Logo Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]]
* [[Logo Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]]
* [[Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi]]

== Referensi ==
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} {{en}} [http://www.dephub.go.id/ Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]
* [https://kemenhub.go.id/ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]
* {{facebook|Kemenhub151}}


== Referensi ==
{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{reflist}}{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}

__INDEKS__


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian perhubungan|I]]


{{indo-stub}}

Revisi terkini sejak 5 Januari 2025 17.12

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan[1]
Bidang tugasTransportasi
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Alokasi APBNRp31,45 triliun (2025)[2]
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Perhubungan (1945–2010)
  • Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriDudy Purwagandhi
Wakil MenteriSuntana
Sekretaris JenderalNovie Riyanto Raharjo
Inspektur JenderalLetnan Jenderal TNI Maryono
Direktur Jenderal
Perhubungan DaratIrjen. Pol. Hendro Sugiatno
Perhubungan LautDr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc
Perhubungan UdaraArif Toha Tjahjagama
PerkeretaapianIr. Moh. RIsal Wasal
Integrasi Transportasi dan Multimoda-
Kepala Badan
Kebijakan TransportasiGede Pasek Suardika
Pengembangan Sumber Daya Manusia PerhubunganDjoko Sasono
Staf Ahli
Teknologi dan Energi-
Reformasi Birokrasi-
Logistik-
Kawasan dan Lingkungan-
Keselamatan Transportasi-
Kepala Pusat
Data dan Teknologi InformasiCapt. Avirianto
Pengelolaan Transportasi BerkelanjutanMarwanto Heru Santoso
Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan InternasionalM. I Derry Aman
Pembinaan Jabatan Fungsional TransportasiM.Abrar Tuntalanai
Pembiayaan Infrastruktur TransportasiCapt. Sukirno, M.M.Tr., M.Mar.
LPNK yang dikoordinasikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webkemenhub.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′28.006″S 106°49′16.939″E / 6.17444611°S 106.82137194°E / -6.17444611; 106.82137194
Jalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
kemenhub.go.id
Facebook: kemenhub151 X: kemenhub151 Instagram: kemenhub151 Youtube: UCQpZ7RX5g8RQyKxG0_S_V6Q Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub RI dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Dudy Purwagandhi.[3]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  • Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan;
    2. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
    3. Biro Keuangan;
    4. Biro Hukum;
    5. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
    6. Biro Umum; dan
    7. Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas Jalan;
    3. Direktorat Angkutan Jalan;
    4. Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
    5. Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
    6. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
    3. Direktorat Kepelabuhanan;
    4. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
    5. Direktorat Kenavigasian; dan
    6. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Angkutan Udara;
    3. Direktorat Bandar Udara;
    4. Direktorat Keamanan Penerbangan;
    5. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
    6. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
    3. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
    4. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
    5. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
  • Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
  • Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
    2. Inspektorat I;
    3. Inspektorat II;
    4. Inspektorat III;
    5. Inspektorat IV; dan
    6. Inspektorat Investigasi
  • Badan Kebijakan Transportasi
    1. Sekretariat Badan;
    2. Direktorat Prasarana;
    3. Direktorat Lalu Lintas; dan
    4. Direktorat Angkutan
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
    1. Sekretariat Badan;
    2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
    3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
    4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
    5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan

Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
  2. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
  3. Staf Ahli Bidang Logistik
  4. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
  5. Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi

Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  2. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
  3. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
  4. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
  5. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.

Unsur Perpres 40/2015 Perpres 23/2022
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Perhubungan Darat
  • Perhubungan Laut
  • Perhubungan Udara
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
  • Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  • Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
  • Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
  • Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
  • Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  • Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
  • Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
  • Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]