Lompat ke isi

Ekonomi syariah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(109 revisi perantara oleh 69 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Islam}}
{{Islam}}
'''Ekonomi syariah''' merupakan ilmu pengetahuan [[sosial]] yang mempelajari masalah-masalah [[ekonomi]] rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai [[Islam]]<ref name="UIKA">{{cite web|title = UIKA Bogor | work = Swipa | url = http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm | acessdate = 23-04-2007}}</ref>. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (''Welfare State''). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap [[buruh]] yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan<ref name="JURNAL">{{cite web|title = Jurnal Ekonomi Rakyat | work = Swipa | url = http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_4.htm | acessdate = 23-04-2007}}</ref>. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah<ref name="WASPADA">{{cite web|title = Waspada Online | work = Swipa | url = http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=86817 | acessdate = 23-04-2007}}</ref>.
'''Ekonomi syariah''' merupakan ilmu pengetahuan [[sosial]] yang mempelajari masalah-masalah [[ekonomi]] rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai [[Islam]].<ref name="UIKA">{{cite web | title = UIKA Bogor | work = Swipa | url = http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm | acessdate = 23-04-2007 }}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (''Welfare State''). Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang [[eksploitasi]] oleh pemilik modal terhadap [[buruh]] yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.<ref name="JURNAL">{{cite web | title = Jurnal Ekonomi Rakyat | work = Swipa | url = http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_4.htm | acessdate = 23-04-2007 | access-date = 2007-05-04 | archive-date = 2007-04-11 | archive-url = https://web.archive.org/web/20070411214707/http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_4.htm | dead-url = yes }}</ref> Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam.<ref name="WASPADA">{{cite web | title = Waspada Online | work = Swipa | url = http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=86817 | acessdate = 23-04-2007 | access-date = 2007-05-04 | archive-date = 2009-05-05 | archive-url = https://web.archive.org/web/20090505044203/http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=86817 | dead-url = yes }}</ref>

== Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional ==
== Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional ==
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem [[ekonomi konvensional]], yang mengedepankan sistem [[Suku bunga|bunga]] sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.
{{utama|Ekonomi syariah vs ekonomi konvensional}}

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem [[bunga]] sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem [http://ekiszone.co.cc ekonomi syariah], dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil<ref name="Zona Ekonomi Islam">http://ekiszone.co.cc/category/ekonomi</ref>.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi [[kapitalis]], [[sosialis]] maupun [[komunis]]. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga [[sistem ekonomi]] itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim<ref name="UIKA">{{cite web|title = UIKA Bogor | work = Swipa | url = http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm | acessdate = 23-04-2007}}</ref>, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan<ref name="BHarian">{{cite web|title = Berita Harian | work = Swipa | url = http://www.hmetro.com.my/Current_News/HM/Friday/Hati/20061215101209/Article/indexs_html | acessdate = 23-04-2007}}</ref>. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi [[kapitalis]], [[sosialis]] maupun [[komunis]]. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga [[sistem ekonomi]] itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem,<ref name="UIKA"/> ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.<ref name="BHarian">{{cite web | title = Berita Harian | work = Swipa | url = http://www.hmetro.com.my/Current_News/HM/Friday/Hati/20061215101209/Article/indexs_html | acessdate = 23-04-2007 }}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.


== Ciri khas ekonomi syariah ==
== Ciri khas ekonomi syariah ==
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai [[produsen]], [[konsumen]] dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi<ref name=MBOC>{{cite book | author = Hofmann Murad | title = Menengok Kembali Islam Kita | tr.by = Rahmani Astuti | publisher = Pustaka Hidayah | city = Jakarta | year = 2002}}</ref>. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
* Tidak banyak yang dikemukakan dalam [[Al Qur'an]], dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum muslim berperilaku sebagai [[produsen]], [[konsumen]] dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.<ref name="MBOC">{{cite book|author = Hofmann Murad|title = Menengok Kembali Islam Kita|tr.by = Rahmani Astuti|publisher = Pustaka Hidayah|city = Jakarta|year = 2002}}</ref> Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan di atas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
# Kesatuan (''unity''){{br}}
# Kesatuan (''unity'')
# Keseimbangan (''equilibrium''){{br}}
# Keseimbangan (''equilibrium'')
# Kebebasan (''free will''){{br}}
# Kebebasan (''free will'')
# Tanggungjawab (''responsibility''){{br}}
# Tanggung jawab (''responsibility'')
Manusia sebagai wakil (''khalifah'') [[Tuhan]] di [[dunia]] tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di [[bumi]] adalah milik [[Allah]] semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi<ref name="JURNAL">{{cite web|title = Jurnal Ekonomi Rakyat | work = Swipa | url = http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_4.htm | acessdate = 23-04-2007}}</ref>. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan [[riba]], yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"<ref name=ISBOC>{{cite book | author = Shihab Quraish| title = Wawasan Al Qur'an | publisher = Mizan | city = Bandung | year = 1996}}</ref>. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275<ref>Terjemahan [[Al Qur'an]] dari Khadim al Haramain asy Syarifain (Pelayan kedua Tanah Suci) Raja Fahd ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud</ref> disebutkan bahwa ''Orang-orang yang makan (mengambil) riba<ref>Riba itu ada dua macam:nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran [[emas]] dengan emas, [[padi]] dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat [[Bangsa Arab|Arab]] zaman Jahiliyah</ref> tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila<ref>Maksudnya:orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan</ref>. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...''
Manusia sebagai wakil (''khalifah'') [[Tuhan]] di [[dunia]] tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di [[bumi]] adalah milik [[Allah]] semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi.<ref name="JURNAL"/> Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan [[riba]], yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".<ref name=ISBOC>{{cite book|author = Shihab Quraish|title = Wawasan Al Qur'an|publisher = Mizan|city = Bandung|year = 1996}}</ref> Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275<ref>Terjemahan [[Al Qur'an]] dari Khadim al Haramain asy Syarifain (Pelayan kedua Tanah Suci) Raja Fahd ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud</ref> disebutkan bahwa ''Orang-orang yang makan (mengambil) riba<ref>Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran [[emas]] dengan emas, [[padi]] dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat [[Bangsa Arab|Arab]] zaman Jahiliyah</ref> tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.<ref>Maksudnya:orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan</ref> Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...''


== Tujuan ekonomi syariah ==
''''Dari ekonomi syariah kita dapat belajar banyak, di situ tidak ada istilah bunga, atau semacamnya, yang membedakan antara bank syariah dan konvensional adalah didalam transaksinya, jika didalam transaksi syariah tidak di sebutkan cuma dengan tulisan bagi hasil tetap hukumnya haram, lihat kitab fiqih lihat di kitab Abi Syuja`, didalam, KITABUL BUYU`. karena riba menurut bahasa adala lebih, menurut istilah ada 2 macam riba 1. Riba Fadl, 2. Riba Yad.
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama ''(falah)''. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat berubah tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam.
1. Riba Fadl adalah Orang Meminjamkan sesuatu dengan perjanjian minta di lebihkan, atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang sama dan salah satunya lebih banyak dari yang satunya lagi
2. Riba Yad adalah riba yang mengakhirkan salah satu dari si pembeli atau si penjual,
Contoh: Si A beli sesuatu sama si B, lalu bertransaksi dan salah satunya ada yang lupa memberikan yang ditrensaksikan, misal si A sebagai pembeli lupa membayar padahal barang suadah dia terima maka itu termasuk riba Yad, atau sebaliknya si B sebagai penjual lupa memberikan barang yang di beli si Pembeli yaitu si A, sedangkan si B suadah menerima uang dari si A, itu juga termasuk Riba,
Solusi agar tidak terjadinya riba ulama fiqih berpendapat harus ada transaksi bagi hasil, hadiah, Hibah, antara si Nasabah dan Bank, jika tertulis saja tetap dikatakan Riba. maka seharusnya bagi bank syariah harus teliti dalam membicarakan bagi hasil karena tidak cukup dengan tertulis harus di ucapkan, kerana kalau tertulis sama aja dengan bunga bank, karena bunga bank sama aja dengan hadiah atau bagi hasil cuma namanya saja yang berbeda dan bunga bank tidak di ucapkan maka jadi Riba dan hukumya haram, jadi menurut saya jika bank syariah bejalan dengan yang tertera didalam kitab2 fiqih tentang MU`AMALAH maka saya katakan tidak ada riba, jika sebaliknya maka hukumnya lebih haram daripada bank konvesional. karena dia mnyandang nama syariah dan tidak bejalan dengan ketentuan syariah.''''


== Tujuan Ekonomi Islam ==
== Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia ==
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan [[asuransi]] syariah mendukungnya. Pertumbuhan [[perbankan syariah]] yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.<ref>[http://mysharing.co/ekonomi-syariah-akan-lebih-baik-pada-2015/ MES: Pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.]</ref>

[http://zonaekis.com Ekonomi Islam] mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses [http://zonaekis.com/category/ekonomi Ekonomi ]Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah<ref> http://zonaekis.com </ref>.


== Catatan ==
== Catatan ==
{{reflist}}
{{reflist}}
<ref>{{Cite web|last=Warta Ekonomi|date=2023-08-23|title=Refleksi Ekonomi dalam Kacamata Syariah: Pelaku Ekonomi Perlu Bimbingan Agama|url=https://wartaekonomi.co.id/read511714/refleksi-ekonomi-dalam-kacamata-syariah-pelaku-ekonomi-perlu-bimbingan-agama=all|website=wartaekonomi.co.id|language=id|access-date=2023-08-24}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Ekonomi konvensional]]
* [[Manajemen keuangan syariah]]
* [[Muamalah]]
* [[Perbankan syariah]]
* [[Perbankan syariah]]
* [[Teknologi finansial syariah]]


[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Ekonomi Islam| ]]
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Aliran pemikiran ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi islam]]

[[ar:اقتصاد إسلامي]]
[[de:Islamisches Finanzwesen]]
[[en:Islamic economic jurisprudence]]
[[fa:اقتصاد اسلامی]]
[[it:Finanza islamica]]
[[ms:Sistem ekonomi Islam]]
[[ur:اسلامی معاشیات]]
[[zh:伊斯兰金融]]

Revisi terkini sejak 15 Februari 2024 07.23

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.[1] Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.[2] Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam.[3]

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional

[sunting | sunting sumber]

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem,[1] ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.[4] Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah

[sunting | sunting sumber]
  • Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum muslim berperilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.[5] Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan di atas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggung jawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi.[2] Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".[6] Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[7] disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba[8] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.[9] Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Tujuan ekonomi syariah

[sunting | sunting sumber]

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat berubah tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam.

Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.[10]

  1. ^ a b "UIKA Bogor". Swipa.  [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b "Jurnal Ekonomi Rakyat". Swipa. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-04-11. Diakses tanggal 2007-05-04. 
  3. ^ "Waspada Online". Swipa. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-05-05. Diakses tanggal 2007-05-04. 
  4. ^ "Berita Harian". Swipa.  [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Hofmann Murad (2002). Menengok Kembali Islam Kita. Pustaka Hidayah. 
  6. ^ Shihab Quraish (1996). Wawasan Al Qur'an. Mizan. 
  7. ^ Terjemahan Al Qur'an dari Khadim al Haramain asy Syarifain (Pelayan kedua Tanah Suci) Raja Fahd ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud
  8. ^ Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah
  9. ^ Maksudnya:orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan
  10. ^ MES: Pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.

[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Warta Ekonomi (2023-08-23). "Refleksi Ekonomi dalam Kacamata Syariah: Pelaku Ekonomi Perlu Bimbingan Agama". wartaekonomi.co.id. Diakses tanggal 2023-08-24.