Perdana menteri: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.6.3) (bot Menambah: ln:Moyángeli wa yambo |
k r2.6.4) (bot Menambah: kk:Премьер-Министр |
||
Baris 52: | Baris 52: | ||
[[jv:Perdhana Mentri]] |
[[jv:Perdhana Mentri]] |
||
[[ka:პრემიერ-მინისტრი]] |
[[ka:პრემიერ-მინისტრი]] |
||
[[kk:Премьер-Министр]] |
|||
[[ko:수상]] |
[[ko:수상]] |
||
[[la:Primus minister]] |
[[la:Primus minister]] |
Revisi per 22 Agustus 2011 15.50
Bagian dari seri Politik |
Bentuk dasar dari pemerintahan |
---|
Portal Politik |
Perdana menteri adalah ketua menteri[1] atau seseorang yang mengepalai sebuah kabinet pada sebuah negara dengan sistem parlementer. Biasanya dijabat oleh seorang politikus, walau di beberapa negara, perdana menteri dijabat oleh militer. Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan memberhentikan anggota kabinetnya, dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan partai maupun faksi politik.
Perdana menteri di Indonesia
Indonesia pernah mengalami adanya jabatan perdana menteri, dimulai sejak Kabinet Sjahrir I yang diketuai oleh Sutan Syahrir pada tanggal 14 November 1945, dan diakhiri oleh Kabinet Djuanda pada tanggal 10 Juli 1959 yang dipimpin oleh Djuanda Kartawidjaja dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Referensi
- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1994. ISBN 979-407-182-X.