Zakat: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam [[Alquran]]. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. [[Nabi]] [[Muhammad]] melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.<ref name="Smith">Smith, Huston.2001.''Agama-agama Manusia''. Jakarta: Obor.</ref> Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.<ref name="Heyneman">Heyneman, Stephen P.,2004.''Islam and Social Policy''. Nashville: Vanderbilt University Press.</ref> |
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam [[Alquran]]. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. [[Nabi]] [[Muhammad]] melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.<ref name="Smith">Smith, Huston.2001.''Agama-agama Manusia''. Jakarta: Obor.</ref> Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.<ref name="Heyneman">Heyneman, Stephen P.,2004.''Islam and Social Policy''. Nashville: Vanderbilt University Press.</ref> |
||
Pada zaman [[khilafah]], zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin |
Pada zaman [[khilafah]], zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, [[budak]] yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.<ref name="Gibb">Gibb, H. A. R., 1957. ''Mohammedanism''. London: Oxford University Press.</ref> [[Syari'ah]] mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. |
||
== Hukum zakat == |
== Hukum zakat == |
Revisi per 2 Juli 2015 01.12
Bagian dari seri |
Akidah |
---|
Termasuk: 1Salafi (Ahli Hadis dan Wahhabi) 2Al-Ahbasy dan Barelvi 3Deobandi dan Millî Görüş 4Alawi, Qizilbash, Bektashi; 6Jahmiyah 5Qaramithah, Hassasin, & Druze 7Ajardi, Azariqah, Baihasiyya, Najdat, & Sūfrī 8Wahbiyyah, Nukkari, & Azzabas 9Mevlevi, Süleymancı, & tarekat-tarekat Sufi 10Bahsyamiyyah, Bisyriyyah, & Ikhshîdiyya 11Bektashi dan Qalandari Portal Islam |
Bagian dari seri Islam |
Fikih |
---|
Studi Islam |
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2]
Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3] Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak zakat
Penerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[5]
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Haram menerima
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[7]
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[8]
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Faedah zakat
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
Faedah agama
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi ﷺ juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah akhlak
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
- Menjadi tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah kesosialan
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)
...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)
Organisasi Pengelola Zakat Nasional
Saat ini terdapat 22 Organisasi Pengelola Zakat Nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan pembayaran pajak. [9]
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Baitul Maal Hidayatullah
- Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
- Baitulmaal Muamalat (BMM)
- Baituzzakah Pertamina
- Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
- Dompet Dhuafa Republika
- Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
- LAZ Dana Sosial Islam( DSI )
- Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
- Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
- Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
- Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
- Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
- Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)
Catatan
- ^ Smith, Huston.2001.Agama-agama Manusia. Jakarta: Obor.
- ^ Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy. Nashville: Vanderbilt University Press.
- ^ Gibb, H. A. R., 1957. Mohammedanism. London: Oxford University Press.
- ^ Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)
- ^ Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)
- ^ Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)
- ^ Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- ^ Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim)
- ^ Templat:Cite gov
Referensi
- P. Bearman ed. (2012). Encyclopaedia of Islam, Second Edition. Brill Online.
- Joseph J. Cordes, Robert D. Ebel, Jane Gravelle ed. (2005). Encyclopedia of Taxation and Tax Policy. Urban Institute
- John L. Esposito ed. (2009). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford University Press.
- Jane Dammen McAuliffe ed. (2006). Encyclopaedia of the Qur'an. Vol. 5. Leiden, The Netherlands: Brill Academic Publishers.
- Hunter, Shireen; Malik, Huma; Senturk, Recep (2005). Islam and Human Rights: Advancing a U.S.-Muslim Dialogue. Center for Strategic and International Studies, 2005.
Bacaan lebih lanjut
- Mattson, Ingrid (2003). "Status-Based Definitions of Need in Early Islamic Zakat and Maintenance Laws". Dalam Bonner, Michael David et al. Poverty and charity in Middle Eastern contexts. SUNY Press. ISBN 978-0-7914-5737-5.
- Weiss, Holger (2002). "Zakāt and the Question of Social Welfare: An Introductory Essay on Islamic Economics and Its Implications for Social Welfare". Dalam Weiss, Holger. Social welfare in Muslim societies in Africa. Nordic Africa Institute. ISBN 978-91-7106-481-3.
- Panduan Pintar Zakat. H. A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. "QultumMedia. Jakarta. 2008".
- Fiqh al Zakah (Vol. I), Dr. Yusuf al Qardawi
- Zakat: A Warfare Funding Mechanism, http://micastore.com/Vanguard/PastIssues/2010April.pdf