Rimbawan: Perbedaan antara revisi
k Bot: Perubahan kosmetika |
Rioblahbloh (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Daintree_Rainforest.JPG|jmpl|35opx|Seorang rimbawan merupakan profesi yang cukup memahami kekayaan sumber daya alam seperti hutan]] |
[[Berkas:Daintree_Rainforest.JPG|jmpl|35opx|Seorang rimbawan merupakan profesi yang cukup memahami kekayaan sumber daya alam seperti hutan]] |
||
'''Rimbawan''' merupakan seseorang yang mempunyai [[profesi]] pengelolaan [[hutan]] atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan |
'''Rimbawan''' merupakan seseorang yang mempunyai [[profesi]] pengelolaan [[hutan]] atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan kearah kelestarian.<ref name="Utoyo">Carol J. Pierce Colper.2009.Desentralisasi Kehutanan. Penerbit:Center For Internasional Forestry Reserch.22</ref> Rimbawan juga dapat dikatakan sebagai pengawal atau pengawas kekayaan [[negara]] berupa [[sumber]] kekayaan hutan.<ref name="Manan"/> Tugas seorang rimbawan yaitu memelihara, melindungi serta meningkatkan kemampuan [[ekosistem]] [[hutan]] bagi [[masyarakat]].<ref name="Manan">Syafii Manan.1998.Hutan, rimbawan, dan masyarakat. Publisher: IPB Press.214</ref> Seorang rimbawan merupakan seseorang yang cukup memahami sumber daya [[alam]] khususnya hutan.<ref name="Awang">San Afri Awang.2004.Dekonstruksi sosial forestri: reposisi masyarakat dan keadilan lingkungan.Publisher: Bigraf Pub. & Program Pustaka.142</ref> Rimbawan merupakan faktor mutlak yang harus ada bagi kemanfaatan hutan.<ref name="Hardjodarsono">Hargo Saputro, Sudjono Suryo, H. M. Soenarjo Hardjodarsono.1990.Historisitas rimbawan Indonesia.Publisher: Panitia KKI-II.170</ref> Kemanfatan hutan diartikan oleh sebagian orang sebagai bakti sang rimba. Rimbawan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan khusunya di [[Indonesia]].<ref name="Hardjodarsono"/> Rimbawan merupakan anggota [[masyarakat]] yang dipercayai untuk mengurus sumber daya alam yaitu hutan.<ref name="Michigan"> University of Michigan.1981.Tempo, Volume 11. Publisher: Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya.vi</ref> Seorang rimbawan selalu mempertimbangkan perlindungan hutan sebagai sesuatu kegiatan penting.<ref name="Wanggai">Frans Wanggai.Geografi. Penerbit:Grasindo.178</ref> Perlindungan hutan ialah hal yang berkaitan dengan pencegahan perusakan hutan dari oknum-oknum tertentu sehingga seseorang rimbawan harus mengenal oknum yang merusak hutan tersebut agar hutan dapat terlindungi dari oknum-oknum tersebut.<ref name="Wanggai"/> Pengenalan terhadap oknum tersebut berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan alam secara keseluruhan.<ref name="Wanggai"/> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{Reflist}} |
{{Reflist}}{{Kehutanan}}{{Profesi-stub}} |
||
{{Profesi-stub}} |
|||
[[Kategori:Profesi]] |
[[Kategori:Profesi]] |
Revisi per 13 Maret 2020 12.33
Rimbawan merupakan seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan kearah kelestarian.[1] Rimbawan juga dapat dikatakan sebagai pengawal atau pengawas kekayaan negara berupa sumber kekayaan hutan.[2] Tugas seorang rimbawan yaitu memelihara, melindungi serta meningkatkan kemampuan ekosistem hutan bagi masyarakat.[2] Seorang rimbawan merupakan seseorang yang cukup memahami sumber daya alam khususnya hutan.[3] Rimbawan merupakan faktor mutlak yang harus ada bagi kemanfaatan hutan.[4] Kemanfatan hutan diartikan oleh sebagian orang sebagai bakti sang rimba. Rimbawan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan khusunya di Indonesia.[4] Rimbawan merupakan anggota masyarakat yang dipercayai untuk mengurus sumber daya alam yaitu hutan.[5] Seorang rimbawan selalu mempertimbangkan perlindungan hutan sebagai sesuatu kegiatan penting.[6] Perlindungan hutan ialah hal yang berkaitan dengan pencegahan perusakan hutan dari oknum-oknum tertentu sehingga seseorang rimbawan harus mengenal oknum yang merusak hutan tersebut agar hutan dapat terlindungi dari oknum-oknum tersebut.[6] Pengenalan terhadap oknum tersebut berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan alam secara keseluruhan.[6]
Referensi
- ^ Carol J. Pierce Colper.2009.Desentralisasi Kehutanan. Penerbit:Center For Internasional Forestry Reserch.22
- ^ a b Syafii Manan.1998.Hutan, rimbawan, dan masyarakat. Publisher: IPB Press.214
- ^ San Afri Awang.2004.Dekonstruksi sosial forestri: reposisi masyarakat dan keadilan lingkungan.Publisher: Bigraf Pub. & Program Pustaka.142
- ^ a b Hargo Saputro, Sudjono Suryo, H. M. Soenarjo Hardjodarsono.1990.Historisitas rimbawan Indonesia.Publisher: Panitia KKI-II.170
- ^ University of Michigan.1981.Tempo, Volume 11. Publisher: Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya.vi
- ^ a b c Frans Wanggai.Geografi. Penerbit:Grasindo.178