Tebang habis
Tebang habis (bahasa Inggris: clearcutting) merupakan sebuah istilah yang merujuk suatu tebangan yang digunakan untuk membersihkan suatu lahan secara merata tanpa memperhatikan batas diameter pohon yang akan ditebang atau tanpa pengecualian.[1] Sistem tebang habis digunakan untuk membersihkan suatu lahan dan setelah dilakukan tebang habis, areal hutan tersebut ditanami oleh berbagai jenis pohon yang seumur dan seragam. Tujuan dari tebang habis adalah memaksimalkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat,[2] dan tercipta hutan seumur yang memiliki kualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.[3]
Tebang habis lebih dipilih dibandingkan dengan sistem tebang pilih karena dapat mencegah kerusakan tegakan muda, metode yang sederhana, murah dan praktis, serta dapat menumbuhkan tegakan seumur dan seragam. Tebang habis juga membuat tanaman yang ditanami tidak tumpang tindih dengan sifat pohon yang lain, dan dapat dilakukan teknik tumpangsari. Meskipun begitu, tebang habis memiliki kelemahan karena menyebabkan tanah terbuka sehingga minim unsur hara, meningkatkan peluang terjadinya erosi tanah, meningkatkan bahaya kebakaran, minim pemandangan yang berestetika. Di sisi lain, tujuan tebang habis dijadikan hutan seumur sehingga rentan hama dan penyakit, serta diperlukan penyulaman tanaman yang lebih besar.[4]
Sistem Silvikultur
[sunting | sunting sumber]Pengelolaan sistem silvikultur tebang habis terdiri dari 2 (dua) macam, yakni:
Tebang Habis Permudaan Alam (THPA)
[sunting | sunting sumber]Tebang habis permudaan alam (THPA) adalah suatu sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan sistem tebang habis, sedangkan penanaman kembali atau permudaan pohon dilakukan secara alami tanpa campur tangan manusia di areal bekas tebangan habis tersebut. Sistem THPA ini diperkenalkan dari sistem tebang habis Malaya (Malayan Clearfelling over Natural Regeneration) yang telah diperbaharui oleh kondisi di Indonesia. Sistem THPA memberlakukan penebangan pohon-pohon dari berbagai jenis dilakukan dalam waktu yang singkat, bekisar antara 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, dengan catatan sistem THPA dapat dilaksanakan jika terdapat cukup banyak tanaman permudaan yang tumbuh secara alami.[5]
Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB)
[sunting | sunting sumber]Tebang habis permudaan buatan (THPB) adalah suatu sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan sistem tebang habis, sedangkan penanaman kembali atau permudaan pohon dilakukan dengan cara mengadakan penanaman kembali oleh manusia atau pengelola hutan di areal bekas tebangan habis tersebut.[6] Penanaman kemali yang dimaksud adalah dengan permudaan buatan, yakni kegiatan penanaman hutan menggunakan bibit yang telah diberi perlakuan terlebih dahulu.[2] Pelaksanaan THPB perlu memperhatikan dasar-dasar pelaksanaannya, seperti: pohon yang ditebang adalah pohon komersial, baik dari jenisnya ataupun ukurannya untuk ditebang dan jatah tebangan yang perlu memperhatikan kondisi hutan, target produksi, dan kemampuan reboisasi suatu hutan, diusahakan disamping volume tebangan yang banyak, tetapi volume tebangan tiap tahun selalu sama, agar bisa mencapai kondisi hutan normal.[7]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kurniadi, Moch Rizky Prasetya. "3+ Arti Istilah Tebang Habis Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)". Lektur.ID. Diakses tanggal 2020-02-24.
- ^ a b "Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur Tebang Habis Penanaman Buatan (THPB)". docplayer.info. Diakses tanggal 2020-02-24.
- ^ duniapcoid (2020-02-26). "Pengertian Silvikultur". DUNIA PENDIDIKAN. Diakses tanggal 2020-03-03.
- ^ "SILVIKULTUR | KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN SISTEM TEBANG HABIS". www.silvikultur.com. Diakses tanggal 2020-03-03.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Direktorat Jenderal Kehutanan 1976, hlm. 127: "Sistem tebang habis dengan permudaan alam ini diperkembangkan dari sistem tebang habis malaya yang telah disesuaikan dengan keadaan di Indonesia."
- ^ "Sistem Silvikultur Pada Hutan Produksi". Ilmu Hutan (dalam bahasa Inggris). 2013-07-17. Diakses tanggal 2020-02-24.
- ^ Direktorat Jenderal Kehutanan 1976, hlm. 125"Dasar-dasar sistem tebang habis dengan penanaman terdiri dari: pohon yang ditebang adalah semua pohon komersil, jatah tebangan disesuaikan dengan hutan, target produksi, dan kemampuan reboisasi dengan sejauh mungkin diusahakan agar disamping volume juga areal tebangan tiap-tiap tahun sedikit banyak sama."
Daftar Pustaka
[sunting | sunting sumber]- Departemen Pertanian (1976). Vademecum Kehutanan Indonesia. Jakarta: Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Kehutanan.