Lompat ke isi

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mm4tchaaa (bicara | kontrib)
Artikel
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Shaynaodelia (bicara | kontrib)
Menambahkan penjelasan pedoman
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 1: Baris 1:
'''Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila''' (disingkat '''P4''') atau '''Eka Prasetya Pancakarsa''' adalah sebuah panduan tentang pengamalan [[Pancasila]] dalam kehidupan bernegara semasa [[Orde Baru]]. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa, yang menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
'''Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila''' (disingkat '''P4''') atau '''Eka Prasetya Pancakarsa''' adalah sebuah panduan tentang pengamalan [[Pancasila]] dalam kehidupan bernegara semasa [[Orde Baru]]. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa, yang menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.


Bila kita membaca lebih jauh rincian dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila itu, kita akan menemukan hal-hal berikut ini<ref>{{Cite web|last=Winataputra|first=Udin S.|date=2015|title=Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai Pendidikan Karakter berbasis Nilai dan Moral Pancasila|url=http://repository.ut.ac.id/3883/1/PKNI4303-M1.pdf|website=Universitas Terbuka|access-date=12 Desember 2023}}</ref>.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh [[BP7]]. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

# Pedoman tersebut diperlukan sebagai perwujudan "tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak" (Eka prasetia Pancakarsa. Eka artinya satu atau tunggal; prasetia artinya janji atau tekad; panca berarti lima; karsa artinya kehendak yang kuat dari bahasa Sanskerta).
# Pedoman itu berisikan pembahasan atau penjabaran kandungan nilai Pancasila dalam bentuk yang lebih terperinci dan lebih sederhana dengan tujuan agar dapat dipahami dengan mudah oleh berbagai lapisan masyarakat.
# Asumsi yang digunakan dalam penyusunan pedoman itu antara lain bahwa sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, manusia dipandang sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhluk sosial.
# Penyusunan Pedoman itu didasarkan pada asumsi adanya unsur kemauan dan kemampuan seseorang yang diperlukan dalam mengendalikan diri dan kepentingannya yang dianggap sebagai penentu terjadinya proses penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
# Setiap sila memiliki sejumlah nilai-nilai (kebaikan, kepatutan) yang khas, tetapi semuanya berada dalam satu konteks Pancasila sebagai suatu hal yang bulat dan utuh. Yang sudah diidentifikasikan dalam P-4 ini ada 36 butir.

Dalam perjalanannya, 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh [[BP7]]. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.


== Sila pertama ==
== Sila pertama ==
Baris 46: Baris 54:
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.




Contoh penerapan sikap:<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2022-08-12|title=31 Contoh Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari|url=https://www.liputan6.com/hot/read/5040187/31-contoh-pengamalan-sila-ke-2-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari|website=liputan6.com|language=id|access-date=2023-05-31}}</ref>
Contoh penerapan sikap:<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2022-08-12|title=31 Contoh Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari|url=https://www.liputan6.com/hot/read/5040187/31-contoh-pengamalan-sila-ke-2-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari|website=liputan6.com|language=id|access-date=2023-05-31}}</ref>



- Memperlakukan manusia sesuai dengan hak nya sebagai manusia
- Memperlakukan manusia sesuai dengan hak nya sebagai manusia

Revisi per 12 Desember 2023 01.53

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa, yang menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

Bila kita membaca lebih jauh rincian dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila itu, kita akan menemukan hal-hal berikut ini[1].

  1. Pedoman tersebut diperlukan sebagai perwujudan "tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak" (Eka prasetia Pancakarsa. Eka artinya satu atau tunggal; prasetia artinya janji atau tekad; panca berarti lima; karsa artinya kehendak yang kuat dari bahasa Sanskerta).
  2. Pedoman itu berisikan pembahasan atau penjabaran kandungan nilai Pancasila dalam bentuk yang lebih terperinci dan lebih sederhana dengan tujuan agar dapat dipahami dengan mudah oleh berbagai lapisan masyarakat.
  3. Asumsi yang digunakan dalam penyusunan pedoman itu antara lain bahwa sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, manusia dipandang sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhluk sosial.
  4. Penyusunan Pedoman itu didasarkan pada asumsi adanya unsur kemauan dan kemampuan seseorang yang diperlukan dalam mengendalikan diri dan kepentingannya yang dianggap sebagai penentu terjadinya proses penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Setiap sila memiliki sejumlah nilai-nilai (kebaikan, kepatutan) yang khas, tetapi semuanya berada dalam satu konteks Pancasila sebagai suatu hal yang bulat dan utuh. Yang sudah diidentifikasikan dalam P-4 ini ada 36 butir.

Dalam perjalanannya, 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama

Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


Contoh kegiatan sila pertama:[2]

- Meyakini keberadaan Tuhan yang maha esa

- Meyakini kepercayaan masing-masing

- Menjalankan ibadah dan kewajiban sesuai kepercayaan dan agama yang dianut

- Tidak saling membading-bandingkan agama satu sama lain

- Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agamanya

- Tidak mengganggu teman beda agama yang sedang beribadah

- Tidak mengejek ajaran agama lain

- Hidup rukun dan bekerja sama satu sama lain

Sila kedua

Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Contoh penerapan sikap:[3]

- Memperlakukan manusia sesuai dengan hak nya sebagai manusia

- Menyadari persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

- Menerapkan sikap saling cinta sesama manusia

- Tidak menerapkan sikap semena-mena terhadap orang lain

- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Sila ketiga

Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.


Contoh penerapan sikap:[4]

- Rela berkoban untuk bangsa dan negara saat diperlukan

- Menerapkan sikap bhinneka tunggal ika dalam kehiduoan sehari-hari

- Menerapkan rasa kebanggaan terhadap bangsa indonesia

- Mengembangkan rasa cinta tanah air

Sila keempat

Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


Contoh penerapan sikap:[5]

- Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain

- Menghormati keputusan yang telah dibuat

- Mempertanggung jawabkan keputusan yang telah dibuat

- Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa

- Melakukan musyawarah dengan adil

Sila kelima

Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Contoh penerapan sikap:[6]

- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

- Menghormati hak-hak orang lain

- Tidak menyalahgunakan kekuasaan

- Menghargai hasil karya dan jerih payah orang lain

- Adil terhadap sesama

- Menerapkan sikap gotong royong dan kekeluargaan

Referensi

  1. ^ Winataputra, Udin S. (2015). "Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai Pendidikan Karakter berbasis Nilai dan Moral Pancasila" (PDF). Universitas Terbuka. Diakses tanggal 12 Desember 2023. 
  2. ^ Media, Kompas Cyber (2021-11-23). "Perilaku yang Mencerminkan Nilai Sila Pertama Pancasila". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  3. ^ Liputan6.com (2022-08-12). "31 Contoh Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  4. ^ Media, Kompas Cyber (2022-02-02). "Contoh Penerapan Sila Ketiga Pancasila". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  5. ^ Media, Kompas Cyber (2021-12-02). "Contoh Penerapan Sila Keempat Pancasila". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  6. ^ Media, Kompas Cyber (2021-02-10). "Contoh Penerapan Sila Kelima Pancasila Halaman 2". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-05-31.