Lompat ke isi

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 23973276 oleh Henri Aja (bicara): -> pranala keliru (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
Baris 131: Baris 131:
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]];
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]];
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]];
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]];
# Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Badan Kebijakan Transportasi]];
# [[Badan Kebijakan Transportasi]];
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]];
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]];
# Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
Baris 140: Baris 140:
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
# Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
# Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
# Pusat Data dan Teknologi Informasi;
# Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
# Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International;
# Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi;
# Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.





Revisi per 16 Maret 2024 09.47

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
Bidang tugasTransportasi
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Perhubungan (1945–2010)
  • Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriBudi Karya Sumadi
Sekretaris JenderalNovie Riyanto
Inspektur JenderalM. Pramintohadi Sukarno
Direktur Jenderal
Ditjen HubdatIrjen. Pol. Hendro Sugiatno
Ditjen HublaDr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
Ditjen HubudArif Toha Tjahjagama
Ditjen KAIr. Moh. RIsal Wasal
Kepala Badan
BaketransGede Pasek Suardika
BPSDM PerhubunganDjoko Sasono
BPTJUmar Aris
Staf Ahli
Logistik Multimoda dan KeselamatanCris Kuntadi
Kepala Pusat
PusdatinCapt. Avirianto
PPTBMarwanto Heru Santoso
PFKKIM. I Derry Aman
PPITSiti Maimunah
LPNK yang dikoordinasikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webdephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Sejarah


Tugas dan fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
  6. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Kebijakan Transportasi;
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
  13. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
  14. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
  15. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
  16. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
  17. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International;
  18. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi;
  19. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.


Lihat pula

Referensi

Pranala luar