Lompat ke isi

Perdana menteri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Januari 2009 11.52 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Perdana menteri adalah ketua menteri[1] atau seseorang yang mengepalai sebuah kabinet dalam sebuah negara dengan sistem parlementer. Biasanya dijabat oleh seorang politikus, walau kadang di beberapa negara, dijabat oleh militer. Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan memberhentikan anggota kabinetnya, dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan partai maupun faksi politik.

Perdana menteri di Indonesia

Indonesia pernah mengalami adanya jabatan perdana menteri, dimulai sejak Kabinet Sjahrir I yang diketuai oleh Sutan Syahrir pada tanggal 14 November 1945, dan diakhiri oleh Kabinet Djuanda pada tanggal 10 Juli 1959 yang dipimpin oleh Djuanda Kartawidjaja dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Referensi

  1. ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1994. ISBN 979-407-182-X.

Pranala luar