Lompat ke isi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 September 2019 05.02 oleh RianHS (bicara | kontrib)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (disingkat Balai KSDA atau BKSDA) adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III (atau eselon II untuk balai besar) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Instansi ini di antaranya bertugas untuk mengelola kawasan-kawasan konservasi, khususnya hutan-hutan suaka alam (suaka margasatwa, cagar alam) dan taman wisata alam. Selain itu Balai KSDA juga bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayahnya; termasuk pula memantau upaya-upaya penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa dilindungi oleh perorangan, perusahaan, dan lembaga-lembaga konservasi terkait.

Daftar Balai Konservasi Sumber Daya Alam

Berikut adalah daftar Balai KSDA (dalam kurung menunjukkan tempat kedudukan kantor balai KSDA):

Pranala luar