Zona ekonomi khusus
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.
Sejarah
Zona bebas dan entrepots telah digunakan selama berabad-abad untuk menjamin penyimpanan gratis dan pertukaran sepanjang rute perdagangan.
KEK Modern muncul dari tahun 1950-an di negara-negara industri. Yang pertama adalah di Bandara Shannon di Clare, Irlandia. Dari tahun 1970 dan seterusnya, zona menyediakan manufaktur padat karya telah dibentuk, dimulai di Amerika Latin dan Asia Timur. Zona ini menarik investasi dari perusahaan-perusahaan multinasional.
Sebuah tren baru-baru telah untuk negara-negara Afrika untuk mendirikan KEK dalam kemitraan dengan Tiongkok. [2]
Jenis
Istilah Zona Ekonomi Khusus dapat mencakup
- Zona Perdagangan Bebas (FTZ),
- Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ),
- Zona Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
- Taman industri / Kawasan Industri (IE),
- Pelabuhan Bebas,
- Kawasan Logistik Berikat (BLP),
- Zona Perusahaan Urban.
Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia
- KEK Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten. Sektor Pariwisata.
- Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara. Sektor industri hilirisasi Kelapa Sawit dan karet. logistik, energi, aneka industri dan pariwisata.
- Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sektor Industri pertambangan (Nikel, Biji Besi, emas), industri pengolahan kakao, karet, rotan, dan rumput laut, industri manufaktur alat berat, otomotif, elektrik dan elektronik dan logistik.
- KEK Bitung Bitung, Sulawesi Utara. Sektor Industri Perikanan dan Industri Pengolahan agro (kelapa dan tanaman obat), dan Logistik.
- KEK Likupang, Pulisan, Sulawesi Utara. Sektor Pariwisata
- Pulau Morotai, Maluku Utara. Sektor Industri pengolahan ikan, manufaktur, logistik, dan pariwisata.
- Tanjung Api-api, Banyuasin,Sumatra Selatan. Sektor Industri karet dan kelapa sawit, industri petrokimia meliputi gasifikasi batubara dan ethanol.
- Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sektor Pariwisata, seperti Hotel, resort, MICE and agro-industry and eco-tourism.
- Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sektor Industri Kelapa Sawit dan Logistik.
- KEK Arun Lhokseumawe, Aceh. Terdiri dari: Zona Pengolahan Ekspor, zona Logistik, zona Industri, zona Energi dan zona Pariwisata.
- Singosari, Malang. Sektor pariwisata dan ekonomi digital.
Daftar Pustaka
- UU No. 39 Tahun 2009 http://kek.ekon.go.id/?wpdmdl=433
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia