Lompat ke isi

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Koordinat: 6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Luar Negeri
Gedung Pancasila yang berada di kompleks gedung kantor Kementerian Luar Negeri
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPolitik dan hubungan luar negeri
SloganCaraka Bhuwana
Alokasi APBNRp5.533,9 miliar (APBN 2015) [1]
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Luar Negeri (Deplu)
Susunan organisasi
MenteriRetno Lestari Priansari Marsudi
Wakil MenteriMahendra Siregar
Sekretaris JenderalMayerfas
Inspektur JenderalRachmat Budiman
Direktur Jenderal
Asia Pasifik dan AfrikaDesra Percaya
Amerika dan EropaMuhammad Anshor
Kerja Sama ASEANJose Antonio Morato Tavares
Kerja Sama MultilateralFebrian Alphyanto Ruddyard
Informasi dan Diplomasi PublikCecep Herawan
Hukum dan Perjanjian InternasionalDamos Dumoli Agusman
Protokol dan KonsulerAndri Hadi
Kepala Badan
Pengkajian dan Pengembangan KebijakanSiswo Pramono
Staf Ahli
Bidang Diplomasi Ekonomi-
Bidang Hubungan Antar LembagaRonny Prasetyo Yuliantoro
Bidang ManajemenWajid Fauzi
Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar NegeriDewi Savitri Wahab
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan-
Alamat
Kantor pusatJalan Pejambon No. 6
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Koordinat6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361
Situs webkemlu.go.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) yang sejak 25 Oktober 2019 dijabat oleh Mahendra Siregar.

Kementerian Luar Negeri RI merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[2]

Arti Lambang dan Semboyan

Arti Lambang

  1. Bola dunia atau “Bhuwana" berwarna biru laut yang dikelilingi oleh:
    1. Mata rantai berwarna kuning berjumlah 45 buah;
    2. Padi berwarna kuning berjumlah 19 buah;
    3. Kapas berwarna putih dan kelopaknya berwarna hijau berjumlah 8 buah;
  2. Ketiga-tiganya melambangkan sejarah berdirinya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945, dan sekaligus melambangkan kesejahteraan.
  3. Burung Merpati berwarna kuning yang terletak di atas bola dunia melambangkan perdamaian;
  4. Delapan Pilar berwarna kuning yang terletak ditengah-tengah bola dunia melambangkan Gedung Pancasila sebagai Gedung Perjuangan;[3]

Arti Semboyan

Semboyan atau "motto" Kementerian Luar Negeri RI adalah Caraka Buwana yang memiliki arti:

  • Caraka diambil dari kata Sansekerta "caraka - चरक" yang berarti "kelana" atau "petualang"[4]
  • Buwana diambil dari kata Sansekerta "bhavana - भुवन" yang berarti "tempat tinggal" (dwelling)[5] - mengacu kepada "tempat tinggal manusia" (Dunia)

Jika disimpulkan dari kedua kata tersebut, maka diambil artian bahwa Kemlu sebagai utusan negara yang ditugaskan diberbagai pelosok tempat tinggal manusia, yakni dunia.

Sejarah

Pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (kementerian dahulu dieja dan disebut "kementrian") dalam Kabinet Presidensial merupakan kabinet yang pertama setelah proklamasi negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".

Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[6]

  • Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara di segala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
  • Melakukan perundingan dan membuat persetujuan:

Kemudian dilanjutkan pada tahun 1960 hingga tahun 1988 berhasil melakukan integrasi Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi, Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan dalam memperjuangkan hukum laut dalam United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS), meningkatkan Kerjasama ASEAN, mencari pengakuan internasional terhadap Timtim akan tetapi berakhir dengan referendum, Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, Ketua APEC dan Group of 15,keanggotaan Indonesia dalam Peace Building Commission (PBC) dan meningkatkan kerjasama pembangunan ekonomi dengan negara The Group of Twenty (G-20)

Tugas dan fungsi

Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (diplomasi) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[7]

Hubungan

Asean

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau (Association of Southeast Asian Nations disingkat ASEAN) didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, kemudian pada tanggal 8 Januari 1984 masuk Brunei Darussalam, pada tanggal 28 Juli 1995 diikuti oleh Vietnam, pada tanggal 23 Juli 1997 ikut masuk Laos dan Myanmar dan terakhir pada tanggal 30 April 1999 Kamboja menjadi anggota dan saat sekarang ASEAN beranggotakan sepuluh negara di Asia tenggara. Di dalam organisasi Kemlu, bidang ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.

Bilateral

Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 (seratus enam puluh dua) negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory (teritori yang tidak memerintah diri sendiri). Negara-negara mitra kerja sama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan terdiri dari Afrika, Timur Tengah, Asia Timur, Pasifik, Asia Selatan dan Asia Tengah. Kemudian di kawasan Benua Amerika meliputi Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta kawasan di Benua Eropa meliputi Eropa Barat, Eropa Tengah, dan Eropa Timur.

Di dalam organisasi Kemlu, untuk menjalankan kegiatan diplomasi bilateral dan menganalisis kawasan dunia ini terdapat beberapa Direktorat Jenderal sebagai pelaksana utama menteri, yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika. Untuk menjalani analisis kebijakan politik luar negeri, Kemlu mempunyai unsur pendukung menteri, yaitu Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) dulunya ("Pusat Penelitian dan Pengembangan Deplu" disingkat Litbang Deplu), kini mempunyai dua pusat pengkajian kebijakan kawasan, yaitu pusat pengkajian untuk kawasan Amerika Eropa (P3K2 Amerop) dan pusat pengkajian untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 Aspasaf).

Multilateral

Komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional antara lain melalui OIC, ANRPC, Colombo Plan, D-8, G-15, NAM, G-77 and China, South – South Cooperation, South Centre dan WTO (Tourism).

Dalam diplomasi Multilateral, Indonesia juga telah berpartisipasi aktif dalam upaya menegakkan keamanan dan ketertiban dunia dengan keterlibatanya dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB. Pada 1 Mei 2019, Indonesia juga telah resmi dipilih sebagai ketua Dewan Keamanaan PBB.[8] Di dalam organisasi Kemlu, bidang ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral.

Regional

Hubungan Indonesia dengan berbagai organisasi regional terdiri dari ARF, ACD, AMED, APEC, ASEM, BIMP-EAGA, CTI, FEALAC, IOR-ARC, IOR-ARC, IMT-GT, NAASP, PIF dan SwPD sedangkan dengan Uni Eropa melalui antara lain PCA, CSP dan NIP

Organisasi Internasional

Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional antara lain FAO, Office of the High Commissioner on Human Rights (UNHCHR), Universal Periodic Review (UPR), UNCTAD, UNIDO dan WTO

Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020, susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:[7]

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
  6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
  8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK);
  11. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  12. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
  13. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
  14. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
  15. Staf Ahli Bidang Manajemen;
  16. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
  17. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan;
  18. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.

Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 132 perwakilan yang terdiri dari 99 Kedutaan Besar, 3 Perutusan Tetap (untuk PBB di New York dan Jenewa, serta Perutusan Tetap RI untuk ASEAN di Jakarta) serta 33 Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia dan 64 Konsul Kehormatan.

Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
    • Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality, 1961
    • Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation concerning Acquisition of Nationality, 1963
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Kementerian Keuangan RI: Sosialisasi Alokasi Anggaran 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 2015-02-05. 
  2. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  3. ^ Kemlu (2 April 2001). "Lambang Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia". kemlu.go.id. 
  4. ^ Kamus Sansekerta. "caraka चरक". sanskritdictionary. 
  5. ^ Kamus Sansekerta. "bhavana भवन". sanskritdictionary.com. 
  6. ^ "Perkembangan Departemen Luar Negeri". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-10-16. Diakses tanggal 2009-10-28. 
  7. ^ a b Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri
  8. ^ http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/29/1-mei-2019-indonesia-resmi-jadi-ketua-dewan-keamanan-pbb

Pranala luar