Lompat ke isi

Pemerkosaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Desember 2021 04.49 oleh 118.96.134.158 (bicara) (terjemahan dari enwiki)

Pemerkosaan adalah jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan orang tersebut. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sah, seperti orang yang tidak sadarkan diri, lumpuh, cacat intelektual, atau di bawah umur yang sah untuk menyetujui.[1][2] Istilah pemerkosaan terkadang digunakan secara bergantian dengan istilah kekerasan seksual.[3]

Tingkat pelaporan, penuntutan, dan penghukuman atas pemerkosaan bervariasi di antara berbagai yurisdiksi. Secara internasional, insiden pemerkosaan yang dicatat oleh polisi selama tahun 2008 berkisar mulai dari 0,2 per 100.000 orang di Azerbaijan hingga 92,9 per 100.000 orang di Botswana dengan median 6,3 kasus per 100.000 orang di Lithuania.[4] Di seluruh dunia, kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, terutama dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.[5] Pemerkosaan oleh orang asing biasanya lebih jarang terjadi dibandingkan pemerkosaan oleh orang yang dikenal korban, dan pemerkosaan di penjara antara laki-laki dan perempuan adalah hal yang umum dan mungkin merupakan bentuk pemerkosaan yang paling sedikit dilaporkan.[6][7][8]

Pemerkosaan yang meluas dan sistematis (misalnya, pemerkosaan perang) dan perbudakan seksual dapat terjadi selama konflik internasional. Praktik-praktik ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Pemerkosaan juga diakui sebagai unsur kejahatan genosida bila dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok etnis yang menjadi sasaran.

Orang yang telah diperkosa dapat mengalami trauma dan mengalami gangguan stres pascatrauma.[9] Cedera serius dapat terjadi bersamaan dengan risiko kehamilan dan infeksi menular seksual. Seseorang mungkin menghadapi kekerasan atau ancaman dari pemerkosa, dan terkadang juga dari keluarga dan kerabat korban.[10][11][12]

Definisi

Organisasi Kesehatan Dunia mengartikan pemerkosaan sebagai "penetrasi vagina atau anus dengan menggunakan penis, anggota-anggota tubuh lain atau suatu benda -- bahkan jika dangkal -- dengan cara pemaksaan baik fisik atau non-fisik." Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda tahun 1998 merumuskan pemerkosaan sebagai "invasi fisik berwatak seksual yang dilakukan kepada seorang manusia dalam keadaan atau lingkungan yang koersif"

Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada tindakan-tindakan kriminal umum seperti pembantaian, perampokan, penghancuran, dan penangkapan tidak sah yang dilakukan kepada suatu masyarakat ketika sebuah kota atau negara dilanda perang.

Sejarah

Di zaman kuno hingga akhir Abad Pertengahan, pemerkosaan pada umumnya tidak dianggap sebagai kejahatan terhadap seorang gadis atau perempuan, melainkan lebih kepada pribadi sang laki-laki yang "memilikinya". Jadi, hukuman atas pemerkosaan sering kali berupa denda, yang harus dibayarkan kepada sang ayah atau suami yang mengalami "kerugian" karena "harta miliknya" "dirusak". Posisi ini kemudian diubah di banyak lingkungan budaya karena pandangan bahwa, seperti halnya sang "pemilik", si perempuan itu sendiripun mestinya ikut mendapatkan ganti ruginya.[butuh rujukan]

Pemerkosaan dalam peperangan juga dapat dilihat terjadi pada zaman kuno sehingga disebutkan pula di dalam Alkitab, misalnya di dalam kisah tentang kaum perempuan yang diculik sebagai hadiah kemenangan. [butuh rujukan]

Tentara Yunani, Kekaisaran Persia dan Kekaisaran Romawi, secara rutin memperkosa kaum perempuan maupun anak-anak lelaki di kota-kota yang ditaklukkan.[butuh rujukan] Perilaku yang sama masih terjadi bahkan hingga tahun 1990-an, ketika pasukan-pasukan Serbia yang menyerang Bosnia dan Kosovo, melakukan kampanye yang penuh perhitungan dengan memperkosa kaum perempuan dan anak-anak lelaki di daerah-daerah yang mereka kuasai. [butuh rujukan]

Pemerkosaan, sebagai strategi perang, dilarang oleh hukum militer yang disusun oleh Richard II dan Henry V (masing-masing tahun 1385 dan 1419). Hukum-hukum ini merupakan dasar untuk menjatuhkan hukuman dan mengeksekusi para pemerkosa pada masa Perang Seratus Tahun (1337-1453).

Hukum mengenai pemerkosaan

Dalam sistem hukum di Britania Raya dan di Amerika Serikat, yang dimaksudkan dengan "pemerkosaan" biasanya adalah apabila seorang laki-laki memaksa seorang perempuan melakukan hubungan seksual dengannya. Hingga akhir abad ke-20, hubungan seksual yang dipaksakan oleh seorang suami terhadap istrinya tidak dianggap sebagai "pemerkosaan", karena seorang perempuan (dengan maksud tertentu) tidak dianggap mempunyai hak untuk menolaknya. Kadang-kadang juga ada anggapan bahwa hubungan pernikahan merupakan pernyataan tersirat di muka untuk suatu hubungan seksual seumur hidup. Namun, hukum pidana modern di kebanyakan negara barat kini telah mengesahkan hukum yang menolak pandangan demikian. Kini pemerkosaan juga diartikan sebagai hubungan paksa oleh pasangan, seperti hubungan seksual vaginal, dan tindak kekerasan seperti hubungan seksual anal yang biasanya dilarang dengan undang-undang sodomi. Hingga kini di Skotlandia hanya perempuan saja yang dapat dikategorikan mengalami pemerkosaan.

Istilah "pemerkosaan" kadang-kadang diartikan dengan sangat luas, hingga mencakup pula segala bentuk serangan seksual.

Hukum Inggris

Di bawah Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003, yang mulai diberlakukan sejak April 2004, pemerkosaan di Inggris dan Wales telah diperluas artinya dari hubungan vaginal atau anal tanpa persetujuan pihak yang lain kini menjadi penetrasi penis ke dalam vagina, anus ataupun mulut orang lain tanpa persetujuan orang tersebut. Perubahan ini juga mencakup masa hukumannya, sehingga kini ancaman hukuman untuk kasus pemerkosaan maksimum adalah hukuman seumur hidup.

Di dalam hukum Inggris, walaupun seorang perempuan yang memaksa seorang laki-laki untuk melakukan hubungan seksual tidak dapat dituntut telah melakukan pemerkosaan, bila ternyata ia membantu seorang laki-laki dalam melakukan pemerkosaan, ia pun dapat dituntut atas kejahatan itu. Seorang perempuan juga dapat dituntut apabila terbukti ia telah menyebabkan seorang laki-laki melakukan hubungan seksual tanpa kehendak laki-laki itu sendiri; ini adalah sebuah kejahatan yang juga diancam dengan hukuman seumur hidup bila hal ini melibatkan penetrasi terhadap mulut, anus, atau vagina. Peraturan ini juga mencakup sebuah kejahatan seksual baru yang disebut "serangan melalui penetrasi", yang juga diancam hukuman yang sama seperti pemerkosaan, dan dilakukan apabila seseorang melakukan penetrasi terhadap anus atau vagina secara seksual dengan bagian dari tubuhnya, atau dengan sebuah benda tertentu, tanpa persetujuan orang itu sendiri.

Hukum di Amerika Serikat

Laporan kejahatan di Amerika Serikat menggunakan "pemerkosaan dengan paksa", hanya untuk menggambarkan kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Namun, masing-masing negara bagian Amerika Serikat memperluas definisi ini secara independen. Pemerkosaan oleh laki-laki terhadap sejenisnya biasanya diakui sama seperti pemerkosaan terhadap perempuan.

Jenis-jenis pemerkosaan

Pemerkosaan perpacaran

Pemerkosaan perpacaran adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga, atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.

Pemerkosaan dengan obat

Yaitu pemerkosaan yang dilakukan dengan obat-obatan untuk membuat korbannya tidak sadar atau mabuk berat.

Pemerkosaan wanita

Walaupun jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6 wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan.

Pemerkosaan terhadap laki-laki

Diperkirakan 1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini tidak diakui sebagai suatu tindak kejahatan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki yang dapat dituduh memperkosa.

Pemerkosaan massal

Pemerkosaan massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai 20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.

Pemerkosaan anak-anak

Pemerkosaan anak-anak salah satu bentuk dari pelecehan seksual terhadap anak. Ketika dilakukan oleh orang tua atau kerabat seperti kakek, paman, bibi, ayah, atau ibu ia dapat menyebabkan trauma psikologis yang parah dan berjangka panjang. Bila seorang anak diperkosa oleh seorang dewasa yang bukan anggota keluarga, tetapi merupakan pengasuh atau dalam posisi berkuasa atas anak seperti guru sekolah, pemuka agama atau terapis, trauma yang diderita bisa mirip dengan trauma hubungan sumbang.

Pemerkosaan dalam perang

Dalam perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.

Pada tahun 1998, Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan besar yang menyatakan bahwa di bawah hukum internasional pemerkosaan termasuk dalam kejahatan genosida. Dalam keputusannya Navanethem Pillay berkata: "Sejak zaman dahulu, pemerkosaan dianggap sebagai rampasan perang. Sekarang ia akan menjadi kejahatan perang. Kami ingin mengirimkan pesan yang kuat bahwa pemerkosaan tidak lagi merupakan tropi perang."

Pemerkosaan oleh suami/istri

Pemerkosaan ini dilakukan dalam pasangan yang sudah menikah. Di banyak negara hal ini dianggap tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks kapan saja. Namun, dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seks.

Statutory rape

Di banyak negara, hubungan seks dengan orang di bawah usia tertentu disebut statutory rape.

Orang terkenal yang pernah terlibat pemerkosaan

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ "Sexual violence chapter 6" (PDF). World Health Organization. 2002. Diakses tanggal 5 December 2015. 
  2. ^ Schulhofer, Stephen J. (2017). "Reforming the Law of Rape". Minnesota Journal of Law & Inequality. 35: 335. 
  3. ^ Petrak, Jenny; Hedge, Barbara, ed. (2003). The Trauma of Sexual Assault Treatment, Prevention and Practice. Chichester: John Wiley & Sons. hlm. 2. ISBN 978-0-470-85138-8. 
  4. ^ "Rape at the National Level, number of police recorded offenses". United Nations.
  5. ^ "Violence against women". World Health Organization. Diakses tanggal 2017-09-08. 
  6. ^ Human Rights Watch No Escape: Male Rape In U.S. Prisons. Part VII. Anomaly or Epidemic: The Incidence of Prisoner-on-Prisoner Rape.; estimates that 100,000–140,000 violent male-male rapes occur in U.S. prisons annually; compare with FBI statistics that estimate 90,000 violent male-female rapes occur annually.
  7. ^ Robert W. Dumond, "Ignominious Victims: Effective Treatment of Male Sexual Assault in Prison," August 15, 1995, p. 2; states that "evidence suggests that [male-male sexual assault in prison] may be a staggering problem". Quoted in Mariner, Joanne; (Organization), Human Rights Watch (2001-04-17). No escape: male rape in U.S. prisons. Human Rights Watch. hlm. 370. ISBN 978-1-56432-258-6. Diakses tanggal 7 June 2010. 
  8. ^ Struckman-Johnson, Cindy; David Struckman-Johnson (2006). "A Comparison of Sexual Coercion Experiences Reported by Men and Women in Prison". Journal of Interpersonal Violence. 21 (12): 1591–1615. doi:10.1177/0886260506294240. ISSN 0886-2605. PMID 17065656.  ; reports that "Greater percentages of men (70%) than women (29%) reported that their incident resulted in oral, vaginal, or anal sex. More men (54%) than women (28%) reported an incident that was classified as rape."
  9. ^ "Post Traumatic Stress Disorder in Rape Survivors". The American Academy of Experts in Traumatic Stress. 1995. Diakses tanggal 2013-04-30. 
  10. ^ "Rape victim threatened to withdraw case in UP". Zeenews.india.com. 2011-03-19. Diakses tanggal 2013-02-03. 
  11. ^ "Stigmatization of Rape & Honor Killings". WISE Muslim Women. 2002-01-31. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-11-08. Diakses tanggal 2013-02-03. 
  12. ^ Harter, Pascale (2011-06-14). "BBC News – Libya rape victims 'face honour killings'". BBC News. Diakses tanggal 2013-02-03. 
  13. ^ Muscatine, Alison., Tyson Found Guilty of Rape, Two Other Charges, The Washington Post via MIT-The Tech, 1992-02-11, Retrieved on 2007-03-11.

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar