Lompat ke isi

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Maret 2023 09.57 oleh OttoLannister550 (bicara | kontrib) (menambahkan dasar hukum pendirian)
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Susunan organisasi
MenteriBudi Karya Sumadi
Sekretaris JenderalDjoko Sasono
Inspektur JenderalGede Pasek Suardika
Direktur Jenderal
Ditjen HubdatIrjen. Pol. Hendro Sugiatno
Ditjen HublaR. Agus H. Purnomo
Ditjen HubudNovie Riyanto
Ditjen KAZulfikri
Kepala Badan
BalitbangUmar Aris
BPSDMDr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
BPTJPolana Banguningsih Pramesti
Staf Ahli
Logistik Multimoda dan KeselamatanCris Kuntadi
Kepala Pusat
Pusat TIKCapt. Avirianto Soeratno
Pusat Pengelolaan Transpotasi BerkelanjutanNelson Barus
[[Pusat Litbang Transportasi Udara|]]Novyanto Widadi
LPNK yang dikoordinasikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.dephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Tugas dan fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
  10. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
  13. Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
  14. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar