Lompat ke isi

Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Maret 2023 23.44 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (membetulkan ejaan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Resolusi 846
Dewan Keamanan PBB
Rwanda (merah) dan Uganda (hijau)
Tanggal22 Juni 1993
Sidang no.3.244
KodeS/RES/846 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Juni 1993. Usai mengulang Resolusi 812 (1993) perihal situasi di Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB membentuk Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (UNOMUR) untuk periode awal selama enam bulan.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Barnett, Michael N. (2003). Eyewitness to a genocide: the United Nations and Rwanda. Cornell University Press. hlm. 185. ISBN 978-0-8014-8867-2. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]