Resolusi 872 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 872
Dewan Keamanan PBB
Prefektur-prefektur di Rwanda pada tahun 1993
Tanggal5 Oktober 1993
Sidang no.3.288
KodeS/RES/872 (Dokumen)
TopikSituasi di Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 872 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Oktober 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993) dan 846 (1993) perihal situasi di Rwanda dan Resolusi 868 (1993) perihal keamanan operasi-operasi PBB, DKPBB menekankan kebutuhan untuk pasukan internasional di negara tersebut dan sehingga membentuk Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Barnett, Michael N. (2003). Eyewitness to a genocide: the United Nations and Rwanda. Cornell University Press. hlm. 191. ISBN 978-0-8014-8867-2. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]