Resolusi 839 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 839
Dewan Keamanan PBB
Kamp UNFICYP
Tanggal11 Juni 1993
Sidang no.3.235
KodeS/RES/839 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 839 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 1993. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1993.

Referensi[sunting | sunting sumber]