Rimbawan
Rimbawan merupakan seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan kearah kelestarian.[1] Rimbawan juga dapat dikatakan sebagai pengawal atau pengawas kekayaan negara berupa sumber kekayaan hutan.[2] Tugas seorang rimbawan yaitu memelihara, melindungi serta meningkatkan kemampuan ekosistem hutan bagi masyarakat.[2] Seorang rimbawan merupakan seseorang yang cukup memahami sumber daya alam khususnya hutan.[3] Rimbawan merupakan faktor mutlak yang harus ada bagi kemanfaatan hutan.[4] Kemanfatan hutan diartikan oleh sebagian orang sebagai bakti sang rimba. Rimbawan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan khusunya di Indonesia.[4] Rimbawan merupakan anggota masyarakat yang dipercayai untuk mengurus sumber daya alam yaitu hutan.[5] Seorang rimbawan selalu mempertimbangkan perlindungan hutan sebagai sesuatu kegiatan penting.[6] Perlindungan hutan ialah hal yang berkaitan dengan pencegahan perusakan hutan dari oknum-oknum tertentu sehingga seseorang rimbawan harus mengenal oknum yang merusak hutan tersebut agar hutan dapat terlindungi dari oknum-oknum tersebut.[6] Pengenalan terhadap oknum tersebut berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan alam secara keseluruhan.[6]
Rimbawan di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Di Indonesia terdapat sejumlah rimbawan, antara lain:
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Carol J. Pierce Colper.2009.Desentralisasi Kehutanan. Penerbit:Center For Internasional Forestry Reserch.22
- ^ a b Syafii Manan.1998.Hutan, rimbawan, dan masyarakat. Publisher: IPB Press.214
- ^ San Afri Awang.2004.Dekonstruksi sosial forestri: reposisi masyarakat dan keadilan lingkungan.Publisher: Bigraf Pub. & Program Pustaka.142
- ^ a b Hargo Saputro, Sudjono Suryo, H. M. Soenarjo Hardjodarsono.1990.Historisitas rimbawan Indonesia.Publisher: Panitia KKI-II.170
- ^ University of Michigan.1981.Tempo, Volume 11. Publisher: Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya.vi
- ^ a b c Frans Wanggai.Geografi. Penerbit:Grasindo.178