Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Tampilan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 |
Bidang tugas | Transportasi |
Slogan | Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami |
Nomenklatur sebelumnya | |
| |
Susunan organisasi | |
Menteri | Budi Karya Sumadi |
Sekretaris Jenderal | Novie Riyanto |
Inspektur Jenderal | M. Pramintohadi Sukarno |
Direktur Jenderal | |
Ditjen Hubdat | Irjen. Pol. Hendro Sugiatno |
Ditjen Hubla | Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.) |
Ditjen Hubud | Arif Toha Tjahjagama |
Ditjen KA | Ir. Moh. RIsal Wasal |
Kepala Badan | |
Baketrans | Gede Pasek Suardika |
BPSDM Perhubungan | Djoko Sasono |
BPTJ | Umar Aris |
Staf Ahli | |
Logistik Multimoda dan Keselamatan | Cris Kuntadi |
Kepala Pusat | |
Pusdatin | Capt. Avirianto |
PPTB | Marwanto Heru Santoso |
PFKKI | M. I Derry Aman |
PPIT | Siti Maimunah |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | dephub |
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.
Sejarah
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Tugas dan fungsi
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Susunan organisasi
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Transportasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
- Pusat Data dan Teknologi Informasi;
- Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
- Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International;
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi;
- Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.
Lihat pula
- Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Logo Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) (Inggris) Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Facebook