County

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Juni 2011 18.22 oleh M. Adiputra (bicara | kontrib) (hapus bagian tanpa rujukan (mungkin merupakan riset asli).)

County (dibaca 'kaunti'), secara umum adalah sub-unit dari pemerintahan daerah yang memiliki yurisdiksi sendiri. Karesidenan. Pada awalnya, di Eropa, county merupakan wilayah di bawah yurisdiksi seorang count (istrinya disebut dengan countess), penguasa suatu wilayah dan mengelolanya bagi kepentingan bangsawan penguasa daerah yang lebih besar. Di wilayah berbahasa Jerman, county disebut sebagai Grafschaft dan padanan count adalah Graf, sedangkan dalam bahasa Jerman padanannya adalah comte. Dalam bahasa Indonesia, seorang count (dalam pengertian awal) dapat disebut sebagai "tuan tanah".

Istilah ini sekarang dipakai sebagai satuan wilayah administratif di bawah negara bagian di Amerika Serikat. Di Irlandia, anakdaerah adalah satuan administratif di bawah negara.