Pembagian negara
Pembagian negara merupakan pembagian wilayah suatu negara berdasarkan sistem tertentu dengan maksud untuk mempermudah administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang sehubungan dengan itu. Hasil dari pembagian tersebut dikenal dengan sebutan umum "subdivisi negara" atau pembagian negara. Berbeda dengan batas-batas geografi yang kasatmata seperti sungai, gunung, gurun, dan semacamnya, pembagian negara merupakan suatu hal yang abstrak (tak kasatmata).
Pembagian negara yang paling umum adalah pembagian daerah administratif, yaitu pembagian menjadi provinsi, distrik, kota, dan sebagainya. Beberapa negara mempunyai pembagian yang disebut "divisi" atau "subdivisi".(setiawan,2018:51) Pembagian ini, beserta dengan pembagian-pembagian yang lain, dapat dilihat di artikel yang bersangkutan.
Pembagian negara kedua terpopuler adalah pembagian sensus dan elektoral, yaitu pembagian menjadi konstituensi, ward, daerah sensus, dan sebagainya. Namun, beberapa negara menggunakan istilah-istilah tersebut sebagai pembagian daerah administratif, bukannya pembagian sensus maupun elektoral; contohnya konstituensi di Namibia. Di Amerika Utara, "pembagian sensus" dan "subdivisi sensus" merupakan istilah yang digunakan untuk pembagian jenis ini.
Jenis pembagian lain termasuk pembagian statistikal, pembagian judisial, daerah perencanaan atau pengembangan, pembagian zona waktu, dan daerah transportasi.