Jalan Tol Trans-Sumatra

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 September 2016 15.45 oleh Hayabusa future (bicara | kontrib) (→‎Tol-tol dalam Jalan Tol Trans-Sumatera: sembunyikan dua rute 'wacana' (jembatan antar negara))
Berkas:Toltranssumatera.jpg
Rencana Jalan Tol Trans Sumatera.

Jalan Tol Trans Sumatera adalah jaringan jalan tol sepanjang 2.818 km, yang menghubungkan kota-kota di pulau Sumatera, dari Lampung hingga Aceh.[1] Jalan tol ini pada 2012 diperkirakan akan menelan dana sebesar Rp150 triliun. Dengan adanya jalan tol ini nantinya, kehidupan di Pulau Sumatera diyakini akan mengalahkan kehidupan di Pulau Jawa.[2]

Sejarah

Pada 20 Februari 2012 Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengadakan pertemuan dengan para gubernur se-Sumatera di Griya Agung, Palembang, Sumatera Selatan. Pertemuan ini membahas percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Dalam pertemuan tersebut juga hadir Deputi Kementerian BUMN bidang Infrastruktur Sumaryanto, Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman dan Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga Abdul Hadi.

Dikarenakan secara ekonomi pembangunan jalan tol di Sumatera masih terlalu berat, serta kurang diminati investor[3], maka awalnya disepakati untuk membangun perusahaan patungan antara Jasa Marga dan setiap pemda di Sumatera. Pembagian tugasnya adalah Pemda membebaskan tanah dan mencadangkan sejumlah kawasan di sepanjang jalan tol untuk sebuah proyek bisnis pada masa depan yang akan kelak dikelola bersama.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera tanggal 17 September 2014. Dalam Perpres ini disampaikan, sebagai langkah awal, pembangunan jalan tol di Sumatera tersebut akan dilaksanakan pada empat ruas jalan tol yang meliputi ruas Jalan Tol Medan - Binjai, ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai, dan ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Kemudian, Presiden Joko Widodo merevisi aturan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015.[4] Dalam Perpres tersebut terdapat penambahan ruas-ruas jalan tol lain yang akan digarap, yaitu ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang, ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayuagung, ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi, serta ruas Jalan Tol Palembang - Tanjung Api-Api.

Sebagian besar ruas Tol Trans Sumatera yang digarap akan dilakukan, serta dikelola oleh BUMN, PT Hutama Karya (Persero) melalui skema penugasan.

Tol-tol dalam Jalan Tol Trans-Sumatera

Jalan Tol Trans-Sumatera terdiri dari:

Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang saat ini sedang tahap pembangunan.

Tol yang sedang dalam tahap pembangunan

Referensi

  1. ^ "Presiden Jokowi Hari Ini Awali Pembangunan Tol Trans Sumatera", setkab.go.id, 30 April 2015
  2. ^ http://infopublik.kominfo.go.id/index.php?page=news&newsid=15929
  3. ^ Pemerintah Masih Tunggu Perpres Tol Trans Sumatra
  4. ^ Perpres Nomor 117 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
  5. ^ "Pengerjaan JTTS Tercepat di Indonesia", Radar Lampung, 9 Juni 2015