Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
Bidang tugasTransportasi
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Perhubungan (1945–2010)
  • Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriBudi Karya Sumadi
Sekretaris JenderalNovie Riyanto
Inspektur JenderalM. Pramintohadi Sukarno
Direktur Jenderal
Ditjen HubdatIrjen. Pol. Hendra Kurniawan
Ditjen HublaDr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
Ditjen HubudArif Toha Tjahjagama
Ditjen KAIr. Moh. RIsal Wasal
Kepala Badan
BaketransGede Pasek Suardika
BPSDM PerhubunganDjoko Kirmanto
BPTJUmar Aris
Staf Ahli
Logistik Multimoda dan KeselamatanEko Kuntadi
Kepala Pusat
PusdatinCapt. Avirianto
PPTBMarwanto Heru Santoso
PFKKIM. I Derry Aman
PPITSiti Maimunah
LPNK yang dikoordinasikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webdephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Sejarah


Tugas dan fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
  6. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Kebijakan Transportasi;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
  13. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
  14. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan


Lihat pula

Referensi

Pranala luar