Politik Georgia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik Georgia berbentuk Republik Parlementer Perwakilan dengan Sistem Multi Partai.[1][2] Presiden Georgia merupakan kepala negara dan Perdana Menteri Georgia merupakan kepala pemerintahan. Eksekutif terdiri dari Presiden dan Kabinet. Legislatif ditangani oleh Pemerintah dan Parlemen Georgia unikameral.

Setelah Revolusi Mawar pada tahun 2003 Gerakan Nasional Bersatu mendominasi sistem partai. Georgia menjadi negara Republik Demokratis dengan Multi Partai Pertama. Parlemen demoratis pertama terbentuk pada pemuilu pada 28 Oktober 1990. Georgia adalah negara setralistik kecuali wilayah Abkhazia dan Adjara yang merupakan wilayah otonomi dan wilyah otonomi pertama Ossetia Selatan. Abkhazia dan Ossetia Selatan adalah otonomi tersendiri sejak Republik Sosialis Soviet Georgia dibawah pengaruh Uni Soviet secara sepihak memisahkan diri dari Georgia pada tahun 1990an. Sementara itu pada tahun 2016, Georgia mengakui Abkhazia sebagai wilayah otonom di Georgia dan tidak mengakui Ossetia Selatan sebagai negara yang memiliki status khusus.

Pada tahun 2007 adanya usulan untuk mengubah Republik Georgia menjadi Monarki Konstitusional telah menjadi perdebatan masyarakat Georgia sejak dulu kala.

  1. ^ [1]
  2. ^ "Constitution of Georgia" (PDF). Parliament.ge. Diakses tanggal 2016-11-17.