Resolusi 1289 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1289
Dewan Keamanan PBB
Sierra Leone Tenggara
Tanggal7 Februari 2000
Sidang no.4.099
KodeS/RES/1289 (Dokumen)
TopikSituasi di Sierra Leone
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1289 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 Februari 2000. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) selama enam bulan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]