Resolusi 1300 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1300
Dewan Keamanan PBB
Pangkalan UNDOF
Tanggal31 Mei 2000
Sidang no.4.148
KodeS/RES/1300 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1300 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Mei 2000, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 2000.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]