Resolusi 1331 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1331
Dewan Keamanan PBB
Tanda di Nikosia
Tanggal13 Desember 2000
Sidang no.4.246
KodeS/RES/1331 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1331 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Desember 2000. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2001.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]