Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1296
Dewan Keamanan PBB
Warga sipil pada Perang Korea
Tanggal19 April 2000
Sidang no.4.130
KodeS/RES/1296 (Dokumen)
TopikPerlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2000. Usai mengulang Resolusi 1265 (1999), DKPBB mendiskusikan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan warga sipil pada konflik bersenjata.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]